Selasa, 21 Jumadil Awwal 1446 H / 1 Oktober 2013 05:00 wib
16.834 views
Menjawab Masalah Ijtihadiyah Tidak Seperti Mengerjakan Soal Matematika
Oleh: Ustadz Abu Izzudin Al-Hazimi
Banyak orang menyangka bahwa memilah dan memilih masalah-masalah yang diperselisihkan di antara ulama ibarat menyelesaikan tugas Matematika. Di mana penjelasan panjang serta pertimbangan hukum cuma seperti angka-angka yang hanya menunjukkan satu dalil saja tanpa ada tingkatan dan kriteria-kriteria.
Tidak sedikit yang belum dapat memahami bahwa Ashlul Hukm (hukum asal sesuatu) tidak serta merta dapat diterapkan pada semua kondisi dengan tanpa mempertimbangkan waqi' (realitas kekinian), maqoshid syari'ah, asbab wurud hadits dan pertimbangan-pertimbangan lainnya. Inilah yang lazim disebut dengan Tanziilul Hukm 'Ala al-Waqi atau aplikasi hukum pada kondisi kekinian.
Akibatnya terjadi pemaksaan nash-nash pada kondisi yang sama sekali berbeda antara realitas kekinian dengan sebab turunnya nash tersebut atau kondisi di mana nash itu diturunkan. Kondisi ini diperparah dengan pemakaian "kacamata kuda" di mana seakan-akan kebenaran hanyalah milik kelompok tertentu, syaikh tertentu atau madzhab tertentu tanpa pernah mau merunut lagi ke belakang bahwa masalah yang sedang diperselisihkan sejatinya telah pula diperselisihkan oleh ulama-ulama sebelumnya.
Jika para ulama yang mendasarkan ijtihadnya dengan hujjah-hujjah yang kuat pun tetap berbeda pendapat, mengapa kita yang kebanyakan mendasarkan argumen kita hanya dengan praduga dan logika semata merasa bisa menentukan satu kebenaran dalam masalah ijtihady ?
وَقُلْ رَبِّ زِدْنِي عِلْمًا
“Ya Rabb ku, tambahkanlah kepadaku ilmu pengetahuan.” (QS Thaha 114) Wallahu A'lam. [PurWD/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!