Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
97.713 views

Rincian Hukum Zakat Fitrah atas Bayi Baru Lahir

Oleh: Badrul Tamam

Al-Hamdulillah, segala puji milik Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam teruntuk Rasulullah –Shallallahu 'Alaihi Wasallam-, keluarga dan para sahabatnya.

Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam telah menjelaskan siapa-siapa yang berhak mengeluarkan zakat fitrah atau dikeluarkan zakatnya. Diriwayatkan  dari Ibnu Umar Radliyallahu 'Anhu, berkata:

فَرَضَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – زَكَاةَ اَلْفِطْرِ, صَاعًا مِنْ تَمْرٍ, أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ: عَلَى اَلْعَبْدِ وَالْحُرِّ, وَالذَّكَرِ, وَالْأُنْثَى, وَالصَّغِيرِ, وَالْكَبِيرِ, مِنَ اَلْمُسْلِمِينَ, وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ اَلنَّاسِ إِلَى اَلصَّلَاةِ

Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha' kurma atau satu sha' gandum, atas budak dan orang merdeka, laki-laki dan perempuan, anak kecil dan orang besar dari kalangan orang Islam. Dan beliau memerintahkan agar ditunaikan sebelum orang-orang pergi menunaikan shalat ('idul Fitri).” (Muttafaq Alaih)

Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam mewajibkan zakat fitrah atas semua kaum muslimin; laki-laki dan perempuan, orang merdeka dan hamba sahaya, orang dewasa dan anak kecil. Masuk dalam makna anak kecil adalah anak yang sudah lahir (bayi).  

Apabila bayi telah lahir sebelum tenggelamnya matahari di hari terakhir Ramadhan maka wajib dikeluarkan zakat fitrahnya. Tetapi jika saat matahari terbenam ia masih di kandungan (belum lahir) maka tidak wajib dikeluarkan zakat fitrahnya. Inilah pendapat yang rajih yang merupakan pendapat Madhab Hambali dan Syafi’i dan salah satu pendapat dari Madhab Maliki. Alasannya, apabila ia masih di perut ibunya saat datang waktu kewajiban zakat maka tidak wajib mengerluarkan zakat fitrahnya. Ini didasarkan kepada hadits yang dikeluarkan Abu Dawud dan Ibnu Majah, Ibnu Abbas Radhiyallahu 'Anhuma berkata:

فَرَضَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم زَكَاةَ اَلْفِطْرِ; طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اَللَّغْوِ, وَالرَّفَثِ, وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ, فَمَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ اَلصَّلَاةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ, وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ اَلصَّلَاةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ اَلصَّدَقَاتِ

Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam mewajibkan zakat fitrah sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari perkataan yang tidak berguna dan buruk, dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Maka barangsiapa yang mengeluarkannya sebelum shala (Ied)t, ia menjadi zakat yang diterima dan barangsiapa mengeluarkannya setelah shalat, ia menjadi sedekah biasa.” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah. Hadits shahih menurut Hakim)

Hadits ini menunjukkan bahwa zakat fitrah menjadi wajib dengan tenggelamnya matahari di hari terakhir dari bulan Ramadhan. Dikuatkan lagi dengan disandarkannya shodaqoh kepada al-Fitri (berbuka) yang mengharuskan ikhtishah (penghususan). Maksudnya: shodaqoh yang dikhususkan dengan berbuka atau zakat yang sebabnya adalah berbuka dari puasa Ramadhan. Dan awal berbuka itu terjadi dengan terbenamnya matahari di hari terkahir Ramadhan. Maka siapa yang saat tenggelam matahari di hari terakhir Ramadhan ia masih berada di perut ibunya maka bukan termasuk yang terkena kewajiban zakat fitrah. Ini pendapat yang kelihatannya paling tepat walaupun ada beberapa pendapat yang berbeda dengan ini.

Terlebih kalau bayi belum lahir saat terbit fajar (lahir sesudahnya) maka tidak wajib dikeluarkan zakat fitrahnya. Karena janin tidak berlaku hukum duniawi atasnya kecuali dalam warisan dan wasiat dengan syarat ia lahir dalam keadaan selamat.

Ibnul Mundzir telah menyebutkan ijma’ akan tidak wajibnya janin dikeluarkan zakat fitrahnya. Tetapi menurut sebagian ulama ada yang memandang baik jika dikeluarkan zakat fitrah atas nama janin berdasarkan amalan Utsman Radhiyallahu 'Anhu.

Diriwayatkan dari Abu Qilabah, ia berkata:

كَانَ يُعْجِبُهُمْ أَنْ يُعْطُوْا زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنِ الصَّغِيْرِ وَالْكَبِيْرِ حَتَّى عَنِ الْحَمْلِ فِيْ بَطْنِ أُمِّهِ

Adalah menjadi perhatian mereka (para sahabat) untuk mengeluarkan/memberikan zakat fitrah dari anak kecil, dewasa, malah yang masih dalam kandungan (janin).” (HR. Abdurrazaq dan Abu Bakar dalam Al-Syafi)

Karenanya, jika ada seseorang yang tetap mengeluarkan zakat fitrah untuk anaknya yang lahirnya sesudah matahari akhir Ramadhan terbenam tidak perlu dipersoalkan. Semoga itu menjadi tambahan kebaikan pahala untuk orang tuanya. Wallahu A’lam. [PurWD/voa-islam.com]

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Tsaqofah lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Ustadzah Salma Khoirunnisa, salah satu pengajar di Pesantren Tahfizul Quran Darul Arqom Sukoharjo mengalami kecelakaan. Kondisinya masih belum sadar, dan sempat koma selama 5 hari karena diperkirakan...

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Diawali dengan berniat karena Allah, berperan aktif menebarkan amal sholeh dan turut serta membantu pemerintah memberikan kemudahan kepada umat mendapatkan pelayanan kesehatan, maka Ulurtangan...

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Rafli Bayu Aryanto (11) anak yatim asal Weru, Sukoharjo ini membutuhkan biaya masuk sekolah tingkat SMP (Sekolah Menengah Pertama). Namun kondisi ibu Wiyati (44) yang cacat kaki tak mampu untuk...

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Alhamdulillah, pada Sabtu, (18/11/2023), Yayasan Ulurtangan.com dengan penuh rasa syukur berhasil melaksanakan program Sedekah Barangku sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama umat Islam....

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Sungguh miris kondisi Arga Muhammad Akbar (2) anak kedua pasangan Misran dan Sudarti ini, sudah sebulan ini perutnya terus membesar bagai balon yang mau meletus. Keluarganya butuh biaya berobat...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X

Selasa, 03/12/2024 23:09

Bolehkah Muslim Bertaqlid?