Survei: 37 Persen remaja Yahudi AS Bersimpati Pada HamasSabtu, 23 Nov 2024 20:25 |
Oleh: Badrul Tamam
Alhamdulillah, segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah, keluarga, dan para sahabatnya.
Kelahiran anak merupakan anugerah yang sangat berharga bagi pasangan suami istri. Sebuah anugerah yang tak bisa dinilai oleh materi dan uang. Karenanya jauh hari sebelum kelahiran, biasanya, kedua orang tua sudah menyiapkan nama untuknya. Dan tentu sangat menggembirakan jika nama yang dipilih dan disiapkan disepakati keduanya. Namun tidak bisa dipungkiri dalam satu atau dua kasus terkadang saat sudah tiba untuk memberi nama, tidak ada kesepakan antara ayah dan ibunya. Sehingga terjadi pertengkaran dan saling memaksakan nama yang sudah dipilih oleh masing-masing pihak. Lalu bagaimana jika kondisi seperti ini terjadi, siapa yang lebih berhak memberikan nama untuk anaknya, ayahnya atau ibunya?
Sesungguhnya memberi nama untuk anak yang baru lahir adalah hak ayah dari anak tersebut. Ibnul Qayyim rahimahullah dalam Tuhafatul Maudud membuat pasal dengan judul: "Pasal Kelima: Tentang pemberian nama anak adalah hak ayah, bukan ibu." Selanjutnya beliau mengatakan: Ini merupakan sesuatu yang tidak ada pertentangan di antara manusia, apabila kedua orang tua bertentangan pendapat dalam memberikan nama untuk anak, maka ia (hak memberi nama) milik sang ayah. Hadits-hadits yang lalu, semuanya menunjukkan atas hal ini. Hal ini sebagaimana dia nanti akan dinisbatkan kepada ayahnya, bukan kepada ibunya. Maka dikatakan: Fulan bin Fulan. Allah Ta'ala berfirman:
ادْعُوهُمْ لِآَبَائِهِمْ هُوَ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ
"Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; itulah yang lebih adil pada sisi Allah." (QS. Al-Ahzab: 5) Seorang anak mengikut pada ibunya dalam (statusnya) merdeka dan budak. Mengikuti bapaknya dalam nasab dan nama. Dalam urusan dien, ia mengikuti di antara keduanya yang terbaik agamanya. Maka memberikan pengetahuan seperti pendidikan, dan akikah adalah itu diserahkan kepada bapak, bukan ibu. Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda:
وُلِدَ لِي اللَّيْلَةَ غُلَامٌ فَسَمَّيْتُهُ بِاسْمِ أَبِي إِبْرَاهِيمَ
"Malam tadi aku dianugerahi seorang bayi laki-laki, segera aku namai ia dengan nama bapakku, yakni Ibrahim." Selesai dari keterangan Ibnul Qayyim.
Kita lihat dari hadits di atas, saat Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam mendapat anugerah anak laki-laki, maka beliau segera memberi nama untuknya, Ibrahim, tanpa bermusyawarah kepada ibu anak tersebut. "Malam tadi aku dianugerahi seorang bayi laki-laki, segera aku namai ia dengan nama bapakku, yakni Ibrahim." (HR. Mutaafaq 'alaih dari Anas bin Malik)
Diriwayatkan dalam Shahih al-Bukhari, dari hadits Jabir bin Abdullah al-Anshari Radhiyallahu 'Anhu, bahwa ada seorang laki-laki dari kaum Anshar yang mendapat rizki seorang anak (lahir anaknya), lalu ia membawanya kepada Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam dan berkata: "Wahai Rasululllah, telah lahir anakku, aku beri nama dia al-Qasim." Dan ia tidak menyebutkan bahwa dia meminta pendapat pada istrinya.
Imam Muslim meriwayatkan dalam Shahihnya, dari hadits Jabir bin Abdillah Radhiyallahu 'Anhu, ada seseorang yang mendapatkan rizki seorang anak. Dia menggendong anaknya dipunggungnya bertolak kepada Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam dan berkata: "Wahai Rasulullah! Telah terlahir seorang anak untukku, aku beri nama dia Muhammad. . ." dan dia juga tidak menyebutkan telah meminta pendapat kepada istrinya.
Dari keterangan Ibnul Qayyim di atas dan beberapa hadits yang telah disebutkan, dapat kita simpulkan bahwa memberi nama anak adalah hak ayahnya. Maka jika terjadi silang pendapat dan pertentangan tentang nama yang akan disematkan pada anak, yang dipilih oleh ayahnya itulah yang berlaku. Keputusan memberi anak ada pada tangan sang ayah, bukan ibu.
Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah dalam al-Syarh al-Mumti' mengatakan: "Terkadang terjadi pertentangan antara pendapat ibu dan ayah dalam memberi nama. Maka solusinya adalah pendapat bapak, namun jika mungkin untuk mempertemukan pendapat keduanya dengan memilih nama ketiga yang disepakati keduanya, maka itu lebih baik. Karena setiap kali diperoleh kesepakatan, maka itu lebih baik dan lebih indah untuk panggilan."
Semoga Allah menganugerahkan kepada kita keturunan-keturunan yang shalih, keistiqamahan, dan melimpahkan taufik-Nya kepada kita untuk melakukan segala yang mendatangkan cinta dan ridha-Nya. Amin. Walahu Ta'ala A'lam. [PurWD/voa-islam.com]
Tulisan Terkait:
1. Memberi Nama Anak Dengan Nama Kakeknya
2. Hati- Hati Memberi "Label" Anak Anda
FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id
Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com
Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com
Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%.
Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com