Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
52.053 views

Hukum Mengonsumsi Obat yang Mengandung Alkohol

Oleh: DR. Ahmad Zain An Najah, MA.

Penggunaan obat-obatan yang mengandung alkohol masih banyak diperbincangkan tentang status halal-haramnya. Hal ini dipicu oleh anggapan bahwa alkohol  sama dengan khamr (minuman keras,-red). Padahal, kenyataannya ada beberapa perbedaan. Yang jelas, alkohol bukan satu-satunya zat yang memabukkan. Ada banyak zat yang juga memabukkan.

Dalam dunia medis, alkohol digunakan sebagai antiseptik. Bahkan alkohol merupakan jenis antiseptik yang cukup berpotensi. Cara kerjanya, alkohol menggumpalkan protein, struktur penting sel yang ada pada kuman, sehingga kuman mati. Begitu juga Povidon Iodin (Betadine) yang kadang dicampur dengan solusi alkohol, biasanya digunakan antuk pembersih kulit sebelum tindakan operasi. Selain itu, alkohol sering digunakan juga sebagai obat kompres penurun panas atau untuk campuran obat batuk.

Menggunakan Obat yang Tercampur Dengan Alkohol

Pada dasarnya segala bentuk pengobatan dibolehkan, kecuali jika mengandung hal-hal yang najis atau yang diharamkan syariah. Untuk obat-obatan yang mengandung alkohol, selama kandungannya tidak banyak serta tidak memabukkan, maka hukumnya boleh. Adapun dasar dari penetapan hukum ini adalah sebagai berikut:

Pertama, bahwa yang menjadi 'illah (alasan) pengharaman khamr adalah karena memabukkan. Jika faktor ini hilang, haramnya pun hilang. Ini sesuai dengan kaidah Ushul fiqih,

اَلْحُكْمُ يَدُوْرُ مَعَ عِلَّتِهِ وُجُوْدًا وَعَدَمًا

"Hukum itu mengikuti keberadaan 'illah (alasannya). Jika ada 'illahnya, hukum itu ada. Jika 'illah tidak ada maka hukumnya pun tidak ada."

Kedua, unsur alkohol dalam obat tersebut sudah hancur menjadi satu dengan materi lain, sehingga ciri fisiknya menjadi hilang secara nyata. Para ulama menyebutnya dengan istilah Istihlak, yaitu bercampurnya benda najis atau haram dengan benda lainnya yang suci atau halal yang jumlahnya lebih banyak sehingga menghilangkan sifat najis dan keharaman benda yang najis tersebut.

Hal ini berdasarkan hadits Rasulillah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bahwa beliau bersabda,

إذَا كَانَ الْمَاءُ قُلَّتَيْنِ لَمْ يَحْمِلْ الْخَبَثَ

"Jika air telah mencapai dua kullah, maka tidak mungkin dipengaruhi kotoran (najis)." (HR. Daruquthni, Darimi, Hakim dan Baihaqi)

Hal ini sama dengan setetes air kencing bercampur dengan air yang sangat banyak, air itu tetap suci dan menyucikan selama tidak ada pengaruh dari air kencing tersebut.

Ketiga, dalam suatu hadits disebutkan bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda,

مَا أَسْكَرَ كَثِيرُهُ فَقَلِيلُهُ حَرَامٌ

"Sesuatu yang apabila banyaknya memabukkan, maka meminum sedikit darinya dinilai haram." (Hadits Shahih Riwayat Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah)

Maksud dari hadits tersebut adalah apabila sesuatu yang jika diminum dalam jumlah banyak bisa memabukkan, maka sesuatu tersebut haram walaupun dikonsumsi dalam jumlah sedikit. Seperti khamr jika diminum dalam jumlah yang banyak akan memabukkan, maka setetes khamr murni (tanpa campuran) diharamkan untuk diminum, walaupun jumlahnya sedikit dan tidak memabukkan.

Lain halnya dengan air dalam satu bejana dan diberi setetes khamr yang tidak mempengaruhi air tersebut, baik dari segi warna, rasa, maupun sifat, dan dia tidak memabukkan, maka minum air yang ada campuran setetes khamr itu dibolehkan.

Adapun perbedaan antara keduanya: Setetes khamr yang pertama haram karena murni khamr; dan seseorang jika mengonsumsi setetes khamr tersebut dikatakan dia minum khamr. Adapun setetes khamr kedua adalah tidak haram, karena sudah dicampur dengan zat lain yang suci dan halal. Dan seseorang jika meminum air dalam bejana yang ada campuran setetes khamr, akan dikatakan dia meminum air dari bejana dan tidak dikatakan dia minum khamr dari bejana. Hukum ini berlaku bagi obat yang ada campuran dengan alkohol.

Keempat, bahwa alkohol tidaklah identik dengan khamr. Tidak setiap khamr itu alkohol, karena ada zat-zat lain yang memabukkan selain alkohol. Begitu juga sebaliknya, tidak setiap alkohol itu khamr. Menurut sebagian kalangan bahwa jenis alkohol yang bisa memabukkan adalah jenis etil atau etanol. Begitu juga khamr yang diharamkan pada zaman Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallan bukanlah alkohol, tapi jenis lain.

Kelima, menurut sebagian ulama bahwa khamr tidaklah najis secara lahir, tapi najis secara maknawi. Artinya,  bukanlah termasuk benda najis seperti benda-benda lainnya secara umum. Sehingga alkohol boleh dipakai untuk pengobatan luar.

Keenam, suatu minuman atau makanan dikatakan memabukkan jika memenuhi dua kriteria: Pertama, minuman atau makanan tersebut menghilangkan atau menutupi akal.

Kedua, yang meminum atau memakannya merasakan 'nikmat' ketika mengonsumsi makanan atau minuman tersebut, bahkan menikmatinya serta merasakan senang dan gembira yang tiada taranya. Banyak orang sering menyebutnya dengan "fly", seakan-akan dia sedang terbang jauh di angkasa luar, makanya kegembiraan akibat mabuk ini tidak terkontrol. Dan sering kita dapatkan orang yang mabuk tidak karuan ketika berbicara, dan dia sendiri tidak menyadari yang dia katakan. Hal dapat kita saksikan dalam kehidupan sehari-hari, yaitu orang yang sangat gembira, kadang hilang kontrolnya, sehingga berbicara dengan hal-hal yang mungkin kalau dia sadar tentu tidak akan mengatakannya.

Adapun obat bius tidaklah demikian, karena yang memakainya tidaklah menikmatinya dan tidak merasakan senang dengan obat bius tersebut. Demikian juga obat bius ini menjadikan orang tidak sadar alias pingsan. Kalau khamr yang memabukkan tidaklah menjadikiannya pingsan tapi justru dia menikmatinya, sehingga menjadikannya terus menerus ketagihan terhadap minuman tersebut. (Syaikh Utsaimin, Syarh Bulughul maram, Kairo, Dar Ibnu al Jauzi, 2008, hlm: 300)

            Fenomena ini pernah dijelaskan oleh Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam ketika menceritakan seseorang yang karena terlalu senangnya ketika dia menemukan kembali kuda dan seluruh bekalnya sehingga dia mengucpakan secara salah;

للَّهُمَّ أَنْتَ عَبْدِي وَأَنَا رَبُّكَ

"Ya Allah, Engkau adalah hambaku dan aku adalah Rabb-Mu." (HR. Al-Bukhari dan Muslim) 

Kesimpulan

Dari pembahasan di atas, bisa disimpulkan bahwa alkohol yang digunakan untuk obat-obatan jika dipakai untuk obat luar, maka hukumnya boleh selama hal itu membawa manfaat bagi yang berobat, dan menurut pendapat sebagian ulama bahwa alkohol tidak najis.

Adapun jika dipakai untuk obat dalam dan dikonsumsi (dimakan atau diminum), maka hukumnya dirinci terlebih dahulu: Jika obat tersebut dimunum dalam jumlah yang banyak akan memabukkan, maka hukumnya haram mengonsumsi obat yang mengandung alkohol tersebut. Tetapi jika tidak memabukkan, maka hukumnya boleh.

Walau demikian dianjurkan setiap muslim untuk menghindari obat-obatan yang beralkohol, karena berpengaruh buruk untuk kesehatan. Wallahu A'lam. [PurWD/voa-islam.com/ar-risalah]

Ditulis di Cipayung, Jakarta Timur, 3 Rabi'ul Akhir 1432 H./9 Maret 2011 M.

  • Sumber: Majalah Islam Ar-Risalah, Edisi 119/Mei 2011.  

 

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Tsaqofah lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Sahabat, Ulurtangan mari kirimkan dukungan terbaikmu untuk warga Palestina di Gaza demi menguatkan mereka menghadapi situasi mencekam ini. Mari dukung mereka dengan berdonasi dengan cara:...

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Saat ini, Ulurtangan bersama Yayasan An Najjahtul Islam Jonggol sedang merintis pembangunan Rumah Qur’an dan Taman Kanak-kanak Islam Terpadu (TKIT) An Najjah dan Gedung Majelis Taklim di Jonggol,...

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Mari bergabung dalam memperkuat jaringan kebaikan di pelosok negeri dengan Wakaf Al-Qur'an. Jangan ragu untuk menjadi bagian dari kebaikan ini. Abadikan harta dengan wakaf Al-Qur'an dan saksikan...

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Hidup Naura Salsabila dipenuhi dengan rintangan yang sangat berat. Meskipun baru berusia sepuluh bulan, bayi yang imut ini harus menghadapi penyakit yang dahsyat, yaitu tumor pembuluh darah berukuran...

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah yang ditinggali keluarga yatim Ibu Turyati (34) ludes terbakar saat ditinggal berbuka puasa bersama dan sholat Tarawih. Kebakaran pada Kamis malam (23/3/2023) itu tak menyisakan barang...

Latest News
Cara Bersihkan Madzi di Pakaian

Cara Bersihkan Madzi di Pakaian

Rabu, 10 Sep 2025 15:02

Indonesia Kecam Serangan Israel di Qatar, Desak DK PBB Bertindak Tegas

Indonesia Kecam Serangan Israel di Qatar, Desak DK PBB Bertindak Tegas

Rabu, 10 Sep 2025 11:45

Kepala BPJH Sebut Sertifikasi Halal Jadi Standar Wajib di Program Makan Bergizi Gratis

Kepala BPJH Sebut Sertifikasi Halal Jadi Standar Wajib di Program Makan Bergizi Gratis

Rabu, 10 Sep 2025 11:16

AS dan Israel Berkoordinasi dalam Serangan yang Targetkan Pimpinan Hamas di Qatar

AS dan Israel Berkoordinasi dalam Serangan yang Targetkan Pimpinan Hamas di Qatar

Rabu, 10 Sep 2025 07:00

Serangan Israel ke Doha Gagal, Hamas Pastikan Pimpinannya Masih Hidup

Serangan Israel ke Doha Gagal, Hamas Pastikan Pimpinannya Masih Hidup

Rabu, 10 Sep 2025 05:58

Wasiat Akhir Hayat Rasulullah: Berbaik Sangka kepada Allah

Wasiat Akhir Hayat Rasulullah: Berbaik Sangka kepada Allah

Selasa, 09 Sep 2025 19:31

Elon Musk Ubah Platform X jadi Corong Islamofobia, Histeria Anti-Imigrasi, dan Propaganda Israel

Elon Musk Ubah Platform X jadi Corong Islamofobia, Histeria Anti-Imigrasi, dan Propaganda Israel

Selasa, 09 Sep 2025 12:41

Agar Orang Tua Tetap Tegak di Hadapan Kita

Agar Orang Tua Tetap Tegak di Hadapan Kita

Selasa, 09 Sep 2025 11:37

UBN Laporkan Serangan Drone dan Kondisi Memprihatinkan Relawan GSF di Tunisia

UBN Laporkan Serangan Drone dan Kondisi Memprihatinkan Relawan GSF di Tunisia

Selasa, 09 Sep 2025 10:02

Jelang Keberangkatan GSF, UBN Ungkap Euforia Solidaritas Palestina Masyarakat Global di Tunisia

Jelang Keberangkatan GSF, UBN Ungkap Euforia Solidaritas Palestina Masyarakat Global di Tunisia

Senin, 08 Sep 2025 18:56

Memuliakan Manula dalam Tuntunan Islam

Memuliakan Manula dalam Tuntunan Islam

Senin, 08 Sep 2025 12:25

Perlawanan Palestina Eksekusi 6 Kolaborator di Gaza, Terbukti Bocorkan Informasi Rahasia ke Israel

Perlawanan Palestina Eksekusi 6 Kolaborator di Gaza, Terbukti Bocorkan Informasi Rahasia ke Israel

Senin, 08 Sep 2025 09:49

Ahad Malam Senin Terjadi Gerhana Bulan Total, Ini Tatacara Shalat Khusuf

Ahad Malam Senin Terjadi Gerhana Bulan Total, Ini Tatacara Shalat Khusuf

Ahad, 07 Sep 2025 15:38

Laporan Mengejutkan! AI Gemini Google Bisa Sebarkan Konten Berbahaya ke Anak

Laporan Mengejutkan! AI Gemini Google Bisa Sebarkan Konten Berbahaya ke Anak

Ahad, 07 Sep 2025 10:45

Pemimpin Ganteng yang Didamba Umat, Seperti Apakah Kriterianya?

Pemimpin Ganteng yang Didamba Umat, Seperti Apakah Kriterianya?

Ahad, 07 Sep 2025 10:04

Setiap Jam Satu Anak Palestina Dibunuh Israel, Total Sudah 20.000 Lebih Sejak Oktober 2023

Setiap Jam Satu Anak Palestina Dibunuh Israel, Total Sudah 20.000 Lebih Sejak Oktober 2023

Ahad, 07 Sep 2025 10:00

WSJ: Genosida Gaza Picu Perpecahan di Industri Musik Global

WSJ: Genosida Gaza Picu Perpecahan di Industri Musik Global

Ahad, 07 Sep 2025 00:53

Ramzan Kadyrov, Presiden Chechnya yang Rajin Salawat dan Salat Jamaah di Masjid

Ramzan Kadyrov, Presiden Chechnya yang Rajin Salawat dan Salat Jamaah di Masjid

Ahad, 07 Sep 2025 00:36


MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X