Rabu, 19 Jumadil Awwal 1446 H / 11 Mei 2011 11:45 wib
51.197 views
Hukum Mengonsumsi Obat yang Mengandung Alkohol
Oleh: DR. Ahmad Zain An Najah, MA.
Penggunaan obat-obatan yang mengandung alkohol masih banyak diperbincangkan tentang status halal-haramnya. Hal ini dipicu oleh anggapan bahwa alkohol sama dengan khamr (minuman keras,-red). Padahal, kenyataannya ada beberapa perbedaan. Yang jelas, alkohol bukan satu-satunya zat yang memabukkan. Ada banyak zat yang juga memabukkan.
Dalam dunia medis, alkohol digunakan sebagai antiseptik. Bahkan alkohol merupakan jenis antiseptik yang cukup berpotensi. Cara kerjanya, alkohol menggumpalkan protein, struktur penting sel yang ada pada kuman, sehingga kuman mati. Begitu juga Povidon Iodin (Betadine) yang kadang dicampur dengan solusi alkohol, biasanya digunakan antuk pembersih kulit sebelum tindakan operasi. Selain itu, alkohol sering digunakan juga sebagai obat kompres penurun panas atau untuk campuran obat batuk.
Menggunakan Obat yang Tercampur Dengan Alkohol
Pada dasarnya segala bentuk pengobatan dibolehkan, kecuali jika mengandung hal-hal yang najis atau yang diharamkan syariah. Untuk obat-obatan yang mengandung alkohol, selama kandungannya tidak banyak serta tidak memabukkan, maka hukumnya boleh. Adapun dasar dari penetapan hukum ini adalah sebagai berikut:
Pertama, bahwa yang menjadi 'illah (alasan) pengharaman khamr adalah karena memabukkan. Jika faktor ini hilang, haramnya pun hilang. Ini sesuai dengan kaidah Ushul fiqih,
اَلْحُكْمُ يَدُوْرُ مَعَ عِلَّتِهِ وُجُوْدًا وَعَدَمًا
"Hukum itu mengikuti keberadaan 'illah (alasannya). Jika ada 'illahnya, hukum itu ada. Jika 'illah tidak ada maka hukumnya pun tidak ada."
Kedua, unsur alkohol dalam obat tersebut sudah hancur menjadi satu dengan materi lain, sehingga ciri fisiknya menjadi hilang secara nyata. Para ulama menyebutnya dengan istilah Istihlak, yaitu bercampurnya benda najis atau haram dengan benda lainnya yang suci atau halal yang jumlahnya lebih banyak sehingga menghilangkan sifat najis dan keharaman benda yang najis tersebut.
Hal ini berdasarkan hadits Rasulillah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bahwa beliau bersabda,
إذَا كَانَ الْمَاءُ قُلَّتَيْنِ لَمْ يَحْمِلْ الْخَبَثَ
"Jika air telah mencapai dua kullah, maka tidak mungkin dipengaruhi kotoran (najis)." (HR. Daruquthni, Darimi, Hakim dan Baihaqi)
Hal ini sama dengan setetes air kencing bercampur dengan air yang sangat banyak, air itu tetap suci dan menyucikan selama tidak ada pengaruh dari air kencing tersebut.
Ketiga, dalam suatu hadits disebutkan bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda,
مَا أَسْكَرَ كَثِيرُهُ فَقَلِيلُهُ حَرَامٌ
"Sesuatu yang apabila banyaknya memabukkan, maka meminum sedikit darinya dinilai haram." (Hadits Shahih Riwayat Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah)
Maksud dari hadits tersebut adalah apabila sesuatu yang jika diminum dalam jumlah banyak bisa memabukkan, maka sesuatu tersebut haram walaupun dikonsumsi dalam jumlah sedikit. Seperti khamr jika diminum dalam jumlah yang banyak akan memabukkan, maka setetes khamr murni (tanpa campuran) diharamkan untuk diminum, walaupun jumlahnya sedikit dan tidak memabukkan.
Lain halnya dengan air dalam satu bejana dan diberi setetes khamr yang tidak mempengaruhi air tersebut, baik dari segi warna, rasa, maupun sifat, dan dia tidak memabukkan, maka minum air yang ada campuran setetes khamr itu dibolehkan.
Adapun perbedaan antara keduanya: Setetes khamr yang pertama haram karena murni khamr; dan seseorang jika mengonsumsi setetes khamr tersebut dikatakan dia minum khamr. Adapun setetes khamr kedua adalah tidak haram, karena sudah dicampur dengan zat lain yang suci dan halal. Dan seseorang jika meminum air dalam bejana yang ada campuran setetes khamr, akan dikatakan dia meminum air dari bejana dan tidak dikatakan dia minum khamr dari bejana. Hukum ini berlaku bagi obat yang ada campuran dengan alkohol.
Keempat, bahwa alkohol tidaklah identik dengan khamr. Tidak setiap khamr itu alkohol, karena ada zat-zat lain yang memabukkan selain alkohol. Begitu juga sebaliknya, tidak setiap alkohol itu khamr. Menurut sebagian kalangan bahwa jenis alkohol yang bisa memabukkan adalah jenis etil atau etanol. Begitu juga khamr yang diharamkan pada zaman Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallan bukanlah alkohol, tapi jenis lain.
Kelima, menurut sebagian ulama bahwa khamr tidaklah najis secara lahir, tapi najis secara maknawi. Artinya, bukanlah termasuk benda najis seperti benda-benda lainnya secara umum. Sehingga alkohol boleh dipakai untuk pengobatan luar.
Keenam, suatu minuman atau makanan dikatakan memabukkan jika memenuhi dua kriteria: Pertama, minuman atau makanan tersebut menghilangkan atau menutupi akal.
Kedua, yang meminum atau memakannya merasakan 'nikmat' ketika mengonsumsi makanan atau minuman tersebut, bahkan menikmatinya serta merasakan senang dan gembira yang tiada taranya. Banyak orang sering menyebutnya dengan "fly", seakan-akan dia sedang terbang jauh di angkasa luar, makanya kegembiraan akibat mabuk ini tidak terkontrol. Dan sering kita dapatkan orang yang mabuk tidak karuan ketika berbicara, dan dia sendiri tidak menyadari yang dia katakan. Hal dapat kita saksikan dalam kehidupan sehari-hari, yaitu orang yang sangat gembira, kadang hilang kontrolnya, sehingga berbicara dengan hal-hal yang mungkin kalau dia sadar tentu tidak akan mengatakannya.
Adapun obat bius tidaklah demikian, karena yang memakainya tidaklah menikmatinya dan tidak merasakan senang dengan obat bius tersebut. Demikian juga obat bius ini menjadikan orang tidak sadar alias pingsan. Kalau khamr yang memabukkan tidaklah menjadikiannya pingsan tapi justru dia menikmatinya, sehingga menjadikannya terus menerus ketagihan terhadap minuman tersebut. (Syaikh Utsaimin, Syarh Bulughul maram, Kairo, Dar Ibnu al Jauzi, 2008, hlm: 300)
Fenomena ini pernah dijelaskan oleh Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam ketika menceritakan seseorang yang karena terlalu senangnya ketika dia menemukan kembali kuda dan seluruh bekalnya sehingga dia mengucpakan secara salah;
للَّهُمَّ أَنْتَ عَبْدِي وَأَنَا رَبُّكَ
"Ya Allah, Engkau adalah hambaku dan aku adalah Rabb-Mu." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Kesimpulan
Dari pembahasan di atas, bisa disimpulkan bahwa alkohol yang digunakan untuk obat-obatan jika dipakai untuk obat luar, maka hukumnya boleh selama hal itu membawa manfaat bagi yang berobat, dan menurut pendapat sebagian ulama bahwa alkohol tidak najis.
Adapun jika dipakai untuk obat dalam dan dikonsumsi (dimakan atau diminum), maka hukumnya dirinci terlebih dahulu: Jika obat tersebut dimunum dalam jumlah yang banyak akan memabukkan, maka hukumnya haram mengonsumsi obat yang mengandung alkohol tersebut. Tetapi jika tidak memabukkan, maka hukumnya boleh.
Walau demikian dianjurkan setiap muslim untuk menghindari obat-obatan yang beralkohol, karena berpengaruh buruk untuk kesehatan. Wallahu A'lam. [PurWD/voa-islam.com/ar-risalah]
Ditulis di Cipayung, Jakarta Timur, 3 Rabi'ul Akhir 1432 H./9 Maret 2011 M.
- Sumber: Majalah Islam Ar-Risalah, Edisi 119/Mei 2011.
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!