Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
35.001 views

Hukum-hukum yang Berkaitan dengan Wanita Haid

Kita meyakini wajibnya bersuci dari haid. Adapun haid itu adalah darah normal yang keluar dari dinding rahim pada saat-saat yang sudah maklum yang bukan disebabkan oleh penyakit atau terkena sesuatu. Sedangkan ketentuan batas minimal dan maksimalnya, permulaan dan berakhirnya merupakan perkara ijtihad.

Darah keruh dan kekuning-kuningan pada masa haid terhitung sebagai haid, sedangkan di luar masa haid tidak dianggap sebagai haid. Sementara istihadhah adalah darah yang keluar dari wanita di luar masa haid.

Dalam masalah ini (antara haid dan istihadzah), para wanita ada yang memiliki kebiasaan masa haid (siklus normal), ada juga yang bisa membedakan warna darah (mana haid dan mana yang bukan), dan ada juga yang tidak tidak tahu (tidak punya kebiasaan dan tidak bisa membedakan).

Wanita yang memiliki masa (siklus) haid yang normal maka ia berpatokan kepada kebiasaannya tersebut. Dan yang bisa membedakan darah haid dan selainnya, maka ia berpatokan pada kemampuan itu. Sedangkan wanita yang tidak mempunyai kebiasaan yang jelas dan tidak pula mampu membedakan antara haid dan bukan, maka ia berpatokan pada kebiasaan haid wanita di tempatnya: 6 hari atau tujuh hari setiap bulan. Lalu ia bersuci dan sesudah itu ia berwudlu pada setiap shalat.

Bagi wanita yang mengalami haid diharamkan shalat, berpuasa, thawaf di Ka’bah, menyentuh mushaf tanpa penghalang, tinggal di masjid, dan dilarang untuk disetubuhi di kemaluannya. Sedangkan bagi wanita beristihadhah, semua itu tidak dilarang.

Allah Ta’ala berfirman,

وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ وَلا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ

Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: "Haid itu adalah kotoran". Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang tobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri.” (QS. Al-Baqarah: 222)

Sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam kepada Fathimah binti Hubaisy,

فَإِذَا أَقْبَلَتْ حَيْضَتُكِ فَدَعِي الصَّلَاةَ وَإِذَا أَدْبَرَتْ فَاغْسِلِي عَنْكِ الدَّمَ ثُمَّ صَلِّي

Maka apabila datang haidmu, tinggalkan shalat. Dan apabila telah selesai, cucilah darah darimu (mandilah), lalu laksanakan shalat!.” (HR. Al-Bukhari)

Dan dalil yang menunjukkan bahwa wanita yang mengalami istihadhah beramal (berpatokan) pada kebiasaannya adalah hadits Fathimah binti Hubaisy, ia bertanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, “Sesungguhnya saya wanita yang mengalami istihadhah dan tidak pernah suci, Apakah aku harus meninggalkan shalat?” Maka beliau menjawab, “Tidak, sesungguhnya itu hanya jenis darah (penyakit). Tetapi tinggalkanlah shalat sekadar hari-hari yang kamu biasa haid, lalu mandilah dan shalatlah!” (HR. Al-Bukhari)

Juga hadits Ummu Habibah binti Jahsy, ia bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tentang darah. Lalu beliau bersabda kepadanya, “Berhentilah selama darah haidmu menghalangimu, lalu mandi dan kerjakanlah shalat!” (HR. Al-Bukhari)

Tentang dalil bagi wanita yang mampu membedakan jenis darah haid dan yang bukan sehingga dia harus berpatokan pada kemampuannya tersebut adalah hadits Fathimah binti Hubaisy yang diriwayatkan Imam Abu Dawud dan Nasa’i, di dalamnya terdapat sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam kepadanya, “Apabila darah haid maka warnanya kehitaman yang sudah dikenal. Karena itu, tinggalkan shalat. Dan jika berwarna lain, maka berwudhu’lah dan kerjakan shalat!.

Adapun dalil bahwa wanita yang tidak memiliki kebiasaan haid dan tidak pula bisa membedakan jenis darah haid dengan selainnya, maka ia berpatokan pada kebiasaan kaum wanita di tempatnya adalah hadits Hamnah binti Jahsy. Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepadanya, “Sesungguhnya itu adalah gangguan dari syetan. Karenanya, jalanilah haidmu enam atau tujuh hari, lalu mandilah. Maka apabila engkau yakin telah suci, maka shalatlah 23 atau 24 hari (malam dan siangnya) dan berpuasalah. Sesungguhnya itu sudah cukup bagimu. Lakukanlah hal itu setiap bulan, sebagaimana haidnya para wanita dan masa suci mereka berpatokan masa haid dan suci mereka.” (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah, dan al-Tirmidzi. Hadits ini dinyatakan hasan oleh Syaikh al-Albani dalam al-Irwa’, no. 205)

Dalil yang menunjukkan bahwa cairan keruh dan kekuning-kuningan yang muncul di luar masa haid tidak dianggap haid adalah hadits Ummu ‘Athiyah:

كُنَّا لَا نَعُدُّ الْكُدْرَةَ وَالصُّفْرَةَ شَيْئًا

“Sesungguhnya kami tidak menganggap cairah keruh dan cairan kekuning-kuningan sebagai suatu masalah.” (HR. Al-Bukhari. Dalam Shahihnya, beliau membuat judul untuk hadits ini dengan, “Bab: Cairah Kekuning-Kuningan dan Keruh di Luar Masa Haid”.

Dan dalam riwayat Abu Dawud,

كُنَّا لَا نَعُدُّ الْكُدْرَةَ وَالصُّفْرَةَ بَعْدَ الطُّهْرِ شَيْئًا

Kami tidak menganggap cairan berwarna keruh dan kekuning-kuningan sesudah suci sebagai suatu masalah.

Pernyataan Kunnaa (adalah kami) maksudnya adalah pada zaman Nabi shallallahu 'alaihi wasallam) dan beliau mengetahui hal itu, ini memiliki hukum marfu’ (sampai kepada beliau). Dan yang dipahami dari hadits tersebut, cairan berwarna keruh dan kekuning-kuningan sebelum suci terhitung sebagai haid dan menempati hukumnya.

Dalil yang menunjukkan bahwa wanita haid harus meninggalkan shalat dan puasa adalah Hadits Abu Sa’id al-Khudri, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, “Bukankah apabila dia haid maka tidak shalat dan puasa?” Mereka menjawab, “Tentu.” Beliau bersabda, “Maka itulah  tanda dari kurangnya agama mereka.” (Muttafaq ‘alaih)

Juga sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam kepada Fathimah binti Hubaisy, “ . . . Maka apabila datang haidmu, tinggalkanlah shalat. Dan apabila telah selesai, mandi dan shalatlah.” (HR. al-Bukhari)

Wanita haid diharamkan thawaf di Baitullah. Hal ini ditunjukkan oleh sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam kepada Aisyah saat ia haid, “Kerjakan semua yang dikerjakan jamaah haji, hanya saja engkau tidak boleh thawaf di Baitullah hingga engkau suci.” (Muttafaq ‘alaih)

Dalil yang menjadi landasan diharamkannya wanita haid menyentuh mushaf adalah firman Allah Ta’ala,

لَا يَمَسُّهُ إِلَّا الْمُطَهَّرُونَ

Tidak menyentuhnya (Al-Qur’an) kecuali hamba-hamba yang disucikan.” (QS. Al-Waaqi’ah: 79)

Dan juga sabda Nabi yang tertulis dalam surat yang dikirimkan kepada ‘Amru bin Hazm,

لا يمس القرآن إلا طاهر

Tidak menyentuh mushaf kecuali orang yang suci.” (HR. Nasai da lainnya. Dishaihkan al-Albani dalam shaih al-Jami’, no. 7780)

Dalil yang menunjukkan bahwa wanita haid tidak boleh berdiam diri di masjid adalah firman Allah Ta’ala,

وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّى تَغْتَسِلُوا

“(Jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi.” (QS. Al-Nisa’: 43) Sedangkan wanita haid dan nifas tergolong dalam makna janabat menurut kesepakatan para ulama.

Wanita haid juga haram untuk disetubuhi berdasarkan firman Allah Ta’la,

وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ

Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: "Haid itu adalah kotoran". Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang tobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri.” (QS. Al-Baqarah: 222)

Dan juga dalam hadits ‘Aisyah, dia berkata: “Adalah salah seorang kami (para istri Nabi) apabila dia haid sementara Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkeinginan bercumbu dengannya, maka beliau menyuruhnya untuk menutupi tempat keluarnya haid dengan kain, kemudian baru beliau bercumbu dengannya.” ‘Aisyah berkata, “Siapa di antara kalian yang lebih bisa menahan gairahnya daripada Nabi.” (Fath al-Baari: I/403)

Dan juga hadits Anas dalam riwayat Muslim, dari sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam,

اصْنَعُوا كُلَّ شَيْءٍ إِلَّا النِّكَاحَ

Lakukanlah segala sesuatu selain jima’.

  • Ini adalah tulisan bersambung dari prinsip-prinsip Islam yang ke  61. Diterjemahkan oleh Badrul Tamam dari kitab Maa Laa Yasa’ al-Muslima Jahluhu, DR. Abdullah Al-Mushlih dan DR. Shalah Shawi.

Tulisan Terkait:

  1. Bersuci dan Urgensinya dalam Ibadah
  2. Tata Cara Bersuci dari Haid Sesuai Sunnah
  3. Perbedaan Mandi Haid Dengan Mandi Janabat
  4. Bagaimana Mengetahui Masa Akhir Haid?
  5. Bolehkah Wanita Haid dan Nifas Membaca Al-Qur'an di Bulan Ramadlan?

Bolehkah Wanita Haid dan Nifas Membaca Al-Qur'an di Bulan Ramadlan?

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Tsaqofah lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Ustadzah Salma Khoirunnisa, salah satu pengajar di Pesantren Tahfizul Quran Darul Arqom Sukoharjo mengalami kecelakaan. Kondisinya masih belum sadar, dan sempat koma selama 5 hari karena diperkirakan...

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Diawali dengan berniat karena Allah, berperan aktif menebarkan amal sholeh dan turut serta membantu pemerintah memberikan kemudahan kepada umat mendapatkan pelayanan kesehatan, maka Ulurtangan...

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Rafli Bayu Aryanto (11) anak yatim asal Weru, Sukoharjo ini membutuhkan biaya masuk sekolah tingkat SMP (Sekolah Menengah Pertama). Namun kondisi ibu Wiyati (44) yang cacat kaki tak mampu untuk...

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Alhamdulillah, pada Sabtu, (18/11/2023), Yayasan Ulurtangan.com dengan penuh rasa syukur berhasil melaksanakan program Sedekah Barangku sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama umat Islam....

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Sungguh miris kondisi Arga Muhammad Akbar (2) anak kedua pasangan Misran dan Sudarti ini, sudah sebulan ini perutnya terus membesar bagai balon yang mau meletus. Keluarganya butuh biaya berobat...

Latest News


MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X