Feminisme dan Delusi Kesetaraan GenderRabu, 25 Dec 2024 20:55 |
Kita meyakini bahwa bersuci merupakan separoh dari iman. Allah tidak akan menerima shalat seseorang tanpa bersuci. Sedangkan thaharah (bersuci) dari hadats kecil bisa dengan berwudhu’. Sedangkan dari hadats besar dengan mandi. Dan apabila tidak ditemukan air secara hakiki (tidak ada air) atau secara hukmi (karena tidak bisa menggunakan air), maka cukup dengan tayammum.
Allah telah Ta’ala berfirman kepada Nabi-Nya,
وَثِيَابَكَ فَطَهِّرْ
“Dan pakaianmu, maka bersihkanlah!” (QS. Al-Mudatsir: 4)
Adalah orang-orang musyrik tidak menjaga kebersihan (bersuci), lalu Allah memerintahkan kepada Nabi-Nya untuk membersihkan diri dan membersihkan bajunya. Sebagian pendapat mengatakan bahwa maksud “thaharah” tersebut adalah dari dosa-dosa dan kesalahan. Namun, secara dzahir ayat tersebut mencakup keduanya.
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda,
الطُّهُورُ شَطْرُ الْإِيمَانِ
“Bersuci itu separoh keimanan” (HR. Muslim), maksudnya puncak pahalanya dilipatgandakan sampai setengah pahala iman. Ada yang mengatakan, maknanya iman menghapuskan dosa-dosa yang telah lalu, begitu juga wudhu. Sebabnya, karena wudhu tidak sah tanpa iman. Karena harus dengan iman inilah disebut sebagai separoh darinya. Dan masih ada beberapa pendapat lain mengenai hadits ini.
Allah telah memuji jama’ah masjid Qubba’ karena mereka suka menjaga kebersihan (kesucian). Allah Ta’ala berfirman,
فِيهِ رِجَالٌ يُحِبُّونَ أَنْ يَتَطَهَّرُوا وَاللَّهُ يُحِبُّ الْمُطَّهِّرِينَ
“Di dalamnya ada orang-orang yang ingin membersihkan diri. Dan Allah menyukai orang-orang yang bersih.” (QS. Al-Taubah: 108). Bersuci yang Allah puji dalam ayat ini adalah karena mereka beristinja’ dengan air sebagaimana yang telah dijelaskan dengan gamblang oleh beberapa hadits.
Dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu berkata, “Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah masuk kamar kecil, lalu aku dan seorang anak kecil membawakan satu wadah berisi air dan sebuah tongkat. Maka beliau beristinja’ (bercebok) dengan air.” Dan dalam riwayat lain, “Apabila Nabi shallallahu 'alaihi wasallam buang air besar maka saya membawakan air untuknya, lalu beliau beristinja’ dengannya.” (HR. Al-Bukhari)
Dan tentang disyariatkannya beristinja’ dengan batu (istijmar) ditunjukkan oleh hadits Aisyah radhiyallahu 'anha, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda,
إِذَا ذَهَبَ أَحَدُكُمْ لِحَاجَتِهِ فَلْيَسْتَطِبْ بِثَلَاثَةِ أَحْجَارٍ فَإِنَّهَا تُجْزِئُهُ عَنْهُ
“Apabila salah seorang kalian pergi ke kakus (WC), maka hendaknya dia membersihkan (beristinja’) dengan tiga batu, maka itu sudah mencukupkannya.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, dan al-Nasai)
Dan tentang adab-adab buang air telah dijelaskan oleh hadits Salman, “Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang kami bercebok dengan tangan kanan, bercebok kurang dari tiga batu dan bercebok dengan kotoran hewan atau tulang.” (HR. Muslim)
Terlebih lagi, Islam menjadikan bersuci sebagai kunci shalat dan syarat sahnya. Shalat tidak akan pernah diterima tanpa bersuci. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda
مِفْتَاحُ الصَّلَاةِ الطُّهُورُ وَتَحْرِيمُهَا التَّكْبِيرُ وَتَحْلِيلُهَا التَّسْلِيمُ
“Kunci shalat adalah bersuci, tahrim (pembuka)nya adalah takbir, dan tahlil (penutup)nya adalah salam.” (HR. Abu Dawud, al-Tirmidzi, dan Ibnu Majah)
لَا يَقْبَلُ اللَّهُ صَلَاةً بِغَيْرِ طُهُورٍ
“Allah tidak menerima shalat seseorang tanpa bersuci.” (Muttafaq ‘alaih)
لَا تُقْبَلُ صَلَاةُ مَنْ أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ
“Tidak akan diterima shalat seseorang yang berhadats sehingga dia berwudhu.” (Mutaafaq ‘alaih)
Thaharah dari hadats besar dan kecil
Allah menyebutkan dua macam thaharah (bersuci) dari hadats asghar (kecil) dan akbar (besar). Juga meyebutkan cara pengganti jika tidak mampu menggunakan air. Allah Ta’ala berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ وَلَكِنْ يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.” (QS. Al-Maidah: 6)
Tentang tata cara wudhu, telah ditunjukkan oleh hadits Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma. Beliau pernah berwudhu’, maka beliau membasuh mukanya. Lalu mengambil seciduk air lalu berkumur-kumur dan beristinsyaq (memasukkan air ke dalam hidung) dengannya. Lalu mengambil seciduk air –beliau mengabungkannya dengan tangannya yang satu (kiri)- lalu mencuci wajahnya. Lalu mengambil seciduk air dan menggunakannya untuk mencuci tangan kanannya. Lalu mengambil seciduk air dan menggunakannya untuk mencuci tangan kirinya. Kemudian mengusap kepalanya. Kemudian mengambil seciduk air dan memercikkan air (sedikit demi sedikit) ke kaki kanannya sehingga membasahinya. Kemudian mengambil seciduk lagi dan membasahi kaki kirinya. Kemudian beliau radhiyallahu 'anhumai berkata, “Beginilah aku melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berwudhu.” (HR. al-Bukhari)
Dan juga hadits Utsman bin Affan radhiyallahu 'anhu, beliau minta diambilkan air wudhu lalu berwudhu. Beliau mencuci kedua telapak tangannya tiga kali, lalu berkumur-kumur dan beristintsar (menyemprotkan air lewat hidung). Kemudian beliau membasuh mukanya tiga kali, lalu membasuh tangan kanannya sampai ke siku tiga kali, lalu mencuci tangan kirinya seperti itu. Kemudian mengusap kepalanya. Kemudian membasuh kaki kanannya sampai kedua mata kakinya tiga kali, lalu mencuci kaki kirinya seperti itu. Kemudian beliau berkata, “Aku melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berwudhu seperti wudhuku ini. Kemudian beliau shallallahu 'alaihi wasallam bersabda,
مَنْ تَوَضَّأَ نَحْوَ وُضُوئِي هَذَا ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ لَا يُحَدِّثُ فِيهِمَا نَفْسَهُ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ
‘Siapa berwudhu seperti wudhuku ini, lalu berdiri shalat dia rakaat dan jiwanya tidak disibukkan selain shalat maka diampuni dosa-dosanya yang lalu’.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Adapun tatacara mandi dijelaskan oleh hadits ‘Aisyah radhiyallahu 'anha,
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا اغْتَسَلَ مِنْ الْجَنَابَةِ بَدَأَ فَغَسَلَ يَدَيْهِ ثُمَّ يَتَوَضَّأُ كَمَا يَتَوَضَّأُ لِلصَّلَاةِ ثُمَّ يُدْخِلُ أَصَابِعَهُ فِي الْمَاءِ فَيُخَلِّلُ بِهَا أُصُولَ شَعَرِهِ ثُمَّ يَصُبُّ عَلَى رَأْسِهِ ثَلَاثَ غُرَفٍ بِيَدَيْهِ ثُمَّ يُفِيضُ الْمَاءَ عَلَى جِلْدِهِ كُلِّهِ
“Bahwa Nabi shallallaahu 'alaihi wasallam apabila mandi janabat, beliau memulai mencuci kedua tangannya. Lalu berwudhu sebagaimana sebagaimana wudhu untuk shalat. Kemudian beliau memasukkan jari-jari tangannya ke dalam air, lalu menyela-nyela pangkal rambut kepalanya. Setelah itu beliau menyiram kepalanya tiga kali dengan air sepenuh dua telapak tangannya, lalu meratakannya ke seluruh tubuh.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Mandi semacam ini merupakan tata cara mandi yang sempurna. Kalau dia membasahi seluruh badannya dengan air dengan cara apapun maka sudah mencukupi. Imam Syafi’i rahimahullaah berkata, “Allah mewajibkan mandi secara mutlak, tidak menyebutkan sesuatu yang harus didahulukan sebelum yang lain. Maka bagaimanapun cara mandi yang dilakukan seseorang, maka sudah cukup (boleh dan sah) apabila ia membasahi seluruh tubuhnya. Dan cara terbaik dalam mandi adalah (mengikuti) apa yang diriwayatkan ‘Aisyah.”
Dan cara mandi juga dijelaskan oleh hadits Maimunah –istri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam- berkata, “Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berwudhu sebagaimana wudhu untuk shalat kecuali membasuh kedua kakinya, mencuci kemaluannya dan tempat yang terkena kotoran (mani). Lalu beliau menuangkan air ke tubuhnya, lalu menggeser kedua kakinya dan mencucinya. Inilah cara mandi janabat beliau shallallahu 'alaihi wasallam.” (HR. al-Bukhari)
Tidak diragukan lagi bahwa membasuh kemaluan itu sebelum wudhu, karena huruf “wawu (yang artinya dan- red)” tidak menuntut urut. Dan tentang mengakhirkan mencuci kedua kaki dalam mandi adalah persoalan khilaf yang sudah masyhur.
Dan tentang tata cara tayammum juga telah diriwayatkan oleh al-Bukhari. Ada seseorang datang kepada Umar bin Khathab, lalu berkata, “Aku telah junub, dan –sampai sekaranng- tidak mendapatkan air.” Maka Amar bin Yasir berkata kepada Umar bin Khathab, “Tidakkah engkau ingat! Saat kita, saya dan kamu bersama-sama dalam safar?. Adapun engkau tidak shalat, sedangkan aku berguling-guling di atas tanah lalu shalat. Kemudian aku melaporkannya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, lalu beliau bersabda, “Adalah cukup bagimu seperti ini.” Beliau shallallahu 'alaihi wasallam menepukkan kedua telapak tanganya ke tanah, lalu meniup keduanya, lalu mengusapkan keduanya pada muka dan kedua telapak tangannya.”
Tulisan Terkait:
FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id
Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com
Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com
Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%.
Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com