Selasa, 21 Jumadil Awwal 1446 H / 2 Maret 2010 09:00 wib
9.235 views
Pemblokiran Situs Syaikh Al-Barrak
Senin, 15 Rabiul Awwal 1431 H - 1 Maret 2010 M.
Pemblokiran situs Syaikh Al-Barrak disebabkan fatwa beliau membunuh siapa yang membolehkan percampuran laki dan perempuan.
Fatwa yang dikeluarkan ulama Saudi Syaikh Abdurrahman Al-Barrak, untuk membunuh siapa yang membolehkan ikhtilat dilapangan pekerjaan dan pendidikan mengakibatkan pemblokiran situs beliau pada jaringan Internet di Saudi.
Sementara itu, telah dilakukan pemblokiran situs Nurul Islam yang dibina oleh Syaikh Muhammad Habdan, setelah menyiarkan keterangan 27 ulama yang mendukung fatwa Syaikh Al-Barrak yang membolehkan membunuh siapa yang mengizinkan ikhtilat.
Pemblokiran datang setelah berondongan kritikan yang dilontarkan ulama di Saudi dan Mesir, dan sejumlah penulis, mereka mengkritik fatwa yang keluar disaat wilayah tersebut hidup dalam keadaan degradasi yang relatif terhadap fatwa seperti ini yang kebanyakan menganggapnya sebagai fatwa yang ekstrim.
Para penulis Saudi sepakat bahwa fatwa terakhir Syaikh Al-Barrak mengembalikan ingatan kita kepada fatwa-fatwa takfir yang mengakibatkan pengkaburan gambaran islam moderat, terutama karena media masa barat menyiarkannya secara meluas dikoran-koran dan situs-situs internet, dan memanfaatkannya untuk menjelekkan islam dan muslimin.
Syaikh Abdurrahman Al-Barrak( 77 tahun )telah menegaskan dalam websitenya " bolehnya membunuh siapa yang membolehkan ikhtilath dilapangan pekerjaan dan pendidikan dan menganggap siapa yang melakukannya sebagai manusia murtad kafir yang wajib dibunuh ".
Dan beliau berkata: " barangsiapa yang menghalalkan ikhtilath maka dia menghalalkan perkara yang diharamkan, dan barangsiapa yang menghalalkannya maka dia kafir, artinya dia menjadi murtad, maka ditegakkan hujah atasnya jika dia kembali, jika tidak maka wajib dibunuh ".
Sebagaimana Syaikh Al-Barrak menggambarkan orang yang mengizinkan saudara perempuannya atau istrinya bekerja sekolah bercampur dengan laki-laki sebagai " dayyuts" yaitu yang tidak memiliki rasa malu atau cemburu terhadap harga dirinya.
Kritikan yang luas.
Para ulama di Al-Azhar, yang merupakan instansi keagamaan dimesir, mengkritik fatwa Syaikh Al-Barrak dan menuntutnya untuk segera mencabutnya, mereka mengatakan dalam sebuah wawancara dengan " alarabiya.net" bahwa ikhtilat antara laki dan perempuan boleh secara syar'ie dalam batasan kesopanan, adab, dan martabatapabila besifat darurat. karena para wanita telah membai'ah Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dalam perjanjian Hudaibiyah - memang beliau tidak bersalaman dengan mereka - , akan tetapi beliau keluar kepada mereka dan melihat mereka dan merekapun melihat Nabi, dan beliau mengisyaratkan dengan kedua tangann beliau yang mulia, maka ini dalil kuat yang membolehkan ikhtilat namun sesuai dengan norma kesopanan dan kepantasan".
Seputar bolehnya ikhtilat dalam pekerjaan dan pendidikan Syaikh Abdul hamid Al-Athrasy berkata: " tidak mengapa wanita keluar bekerja apabila dia faqir dan memerlukan pekerjaan ini namun juga dengan syarat mentaati adab-adab dan tidak memakai pakaian yang menimbulkan fitnah atau memakai parfum ".
Sementara Syaikh Abdullah Mujawir penasihat fatwa Syaikhul Azhar berkata kepada " alarabiya.net" bahwa fatwa Syaikh Al-Barrak fatwa yang berani, dan perlu dikaji dengan hati-hati ", dengan menegaskan bahwa ikhtilat tidak haram secara mutlak, tetapi apa yang menghalangi kalau wanita keluar dengan sopan untuk kerja atau sekolah dan menghabiskan waktunya dengan hormat dan harga diri maka ini tidak mengapa". dan menganggap bahwa ikhtilat yang diharamkan adalah yang keluar dari batasan agama, wanita keluar dengan tidak sopan, dan berbicara dengan manusia dengan cara yang menimbulkan syahwat, atau ikhtilat ditempat umum yang terbukti melakukan hal yang diharamkan misalnya, kami katakan bahwa ikhtilat seperti inilah yang diharamkan, tetapi bahkan jenis yang terakhir ini pelakunya tidak dikafirkan, karena takfir mengeluarkan dari islam, dan barangsiapa membolehkan ikhtilat dengan cara yang diharamkan dianggap telah berbuat maksiat, tidak menjadi kafir yang wajib dibunuh".
Di Saudi sendiripun tidak berbeda halnya, berkata Direktur Badan Amar Makmur nahi mungkar diwilayah Makkah, Syaikh Ahmad Al-Ghomidi kepada "alarabiya.net" tentang fatwa Syaikh Al-Barrak: dia berkata bahwa diantara sebab fatwa, karena seruan untuk hidup dalam keduataan seperti barat dan mengikuti syahwat, berdalilkan dengan firman Ta'alaa { dan Allah hendak mengampuni kalian sedangkan orang-orang yang mengikuti hawa nafsunya menghendaki agar kamu berpaling sejauh-jauhnya dari kebenaran) An-Nisa:27.kemudian beliau berkata: barangsiapa yang menghalalkan ikhtilat seperti ini - jika mengakibatkan melakukan hal-hal yang diharamlkan ini - maka dia menghalalkan hal yang diharamkan ini, dan siapa yang menghalalkannya maka dia kafir: beliau mengkaitkan topik ikhtilat dengan hal-hal yang diharamkan dan yang membawa kepadanya yang batasannya adalah adanya memandang yang diharamkan, berhias yang haram, keluar yang haram, khalwat yang haram, pembicaraan yang haram antara laki dan perempuan: dan kalimat diantara dua strip dalam nas fatwa tersebut mengkaitkannya dan tidak memiliki kepentingan dan tidak menjadikannya berhak untuk diperhatikan".
Beliau menambahkan: " Syaikh Al-Barrak berkata: ( barangsiapa yang menghalalkannya maka dia kafir ) beliau mengkaitkannya kepada hal-hal yang diharamkan bukan kepada ikhtilat dan ini jelas, dan mungkin bagi siapa saja mengatakan bahwa fatwa Syaikh Al-Barrak saling bertentangan, tidak satupun yang mengatakan bolehnya ikhtilat membolehkan hal-hal yang haram tersebut. saya melihat bahwa tidak satupun dalam teks fatwa tersebut yang patut dibahas.."
sumber (alarabiya.net)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!