Sabda Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam, "Sesungguhnya yang halal telah jelas dan yang haram telah jelas, sedangkan di antara keduanya terdapat hal yang syubuhat (kurang jelas halal dan haramnya) kebanyakan orang tidak jelas mengetahuinya. . . " (HR. bukhari dan Muslim dari an-Nu'man bin Basyir.
Hadits ini menempati kedudukan yang tinggi dalam syariat. Mengandung sepertiga masalah dien bagi siapa yang memahaminya. Di dalamnya terdapat 3 macam hukum. Pertama, sesuatu yang halal, sudah jelas dan gamblang, tidak ada kesamaran tentangnya. Kedua, sesuatu yang haram, juga seudah jelas dan gamblang, tidak ada kesamaran tentangnya. Dan ketiga, sesuatu yang shubuhat, yang tidak banyak orang mengetahuinya, tetapi diketahui oleh sebagian mereka.
Seharusnya, seorang muslim, dalam mengonsumsi makanan dan minuman, selalu memperhatikannya. Ia hanya mau makan yang jelas kehalalannya. Dan sesuatu yang masih samar hukumnya (tidak jelas kehalalannya) akan ia tinggalkan, karena takut terkandung keharaman. Apalagi makanan dan minuman jelas keharamannya.
karena makanan dan minuman yang haram menyebabkan amal ibadah tidak diterima dan doa tidak dikabulkan. Bahkan, akan menyebabkan dirinya terjilat api neraka.
Berikut ini kami tampilkan kaidah-kaidah halal dan haram dalam masalah makanan dan minuman. harapan kami, pembaca bisa menjadikannya sebagai timbangan dalam menyikapi makanan dan minuman yang ada disekitarnya. selamat menyimak!
Kaidah Pertama
Setiap yang Allah halalkan adalah baik dan mengandung manfaat. Sebaliknya setiap yang Allah haramkan adalah buruk dan mengandung bahaya.
Makanan yang thayyib (baik) memiliki pengaruh yang baik pada badan dan jiwa. Maka makanan yang baik dan dihalalkan oleh Allah adalah makanan yang bermanfaat bagi badan, akal, dan akhlak. Sedangkan makanan yang buruk dan diharamkan adalah makanan yang berbahaya bagi badan, akal, dan akhlak. Oleh karenanya, setiap yang bermanfaat adalah baik (Thayyib) dan setiap yang membahayakan adalah buruk (khabîts).
Mengonsumsi makanan yang baik dan halal memiliki pengaruh yang besar terhadap kejernihan hati, terkabulnya doa, dan diterimanya ibadah. Sebagaimana makanan yang haram menyebabkan doa ibadah tidak diterima oleh Allah. Allah berfirman tentang orang-orang Yahudi:
أُولَـئِكَ الَّذِيْنَ لَمْ يُرِدِ اللهُ أَنْ يُطَهِّرَ قُلُوْبَهُمْ لَهُمْ فِي الدُّنْيَا خِزْيٌ وَلَهُمْ فِي الْأَخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيْمٌ سَمَّاعُوْنَ لِلْكَذِبِ أَكَّالُوْنَ لِلسُّحْتِ
“Mereka itu adalah orang-orang yang Allah tidak hendak menyucikan hati mereka. Merelah beroleh kehinaan di dunia dan akhirat, dan mereka beroleh siksaan yang besar. Mereka itu adalah orang-orang yang suka mendengar berita bohong, banyak memakan yang haram.” (QS. Al-Maidah: 41-42)
Barangsiapa memiliki sifat-sifat seperti ini, tidak mungkin Allah akan menyucikan hatinya dan menerima ibadahnya.
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Hai manusia, sesungguhnya Allah itu Mahabaik dan tidak menerima kecuali yang baik. Dan sesungguhnya Allah memerintahkan kepada kaum mukminin seperti yang diperintahkan kepada para rasul. Allah berfirman: “Wahai para rasul! Makanlah dari (makanan) yang baik-baik dan kerjakanlah kebajikan. Sungguh Allah Maha mengetahui yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Mukminun: 51); Allah juga berfirman, "Wahai orang-orang beriman! Makanlah dari rezeki yang baik yang Kami berikan kepadamu." (QS. Al-Baqarah: 172)
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam kemudian menyebutkan kisah seorang laki-laki yang menempuh perjalanan jauh dengan kondisi rambut yang kusut dan berdebu, lalu ia menengadahkan tangannya ke langit seraya berdoa; ”Ya Rabb, ya Rabb” sedang makanannya haram, minumannya haram, dan pakaiannya haram, serta dibesarkan dengan makanan haram. Bagaimana mungkin permohonannya dikabulkan? (HR. Muslim)
Selain memiliki dampak yang cukup signifikan pada hati dan perilaku individu, juga makanan yang halal atau yang haram akan memiliki imbas kepada masyarakat. Karena masyarakat adalah kumpulan dari individu.
Masyarakat yang melakukan praktek muamalah yang jujur dan benar serta mengonsumsi makanan yang halal, akan menjadi masyarakat teladan, suka membantu orang lain, bergotong royong, dan memiliki hubungan yang harmonis antara satu dengan yang lainnya.
Sebaliknya masyarakat yang gemar suap, menipu, dan mengonsumsi makanan haram akan menjadi masyarakat yang kotor, suka perpecahan, egois, pada akhirnya akan menjadi masyarakat lemah, rendah, dan terhina.
Kaidah Kedua
Hukum asal dari semua binatang yang diciptakan Allah adalah mubah (boleh dimakan), kecuali bila ada dalil khusus (spesifik) atau umum (global) yang menyatakan keharamannya.
Sesuai firman Allah
هُوَ الَّذِيْ خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيْعًا
“Dialah Allah yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu...” (QS. Al-Baqarah: 29)
Karena sesunggguhnya Allah menganugerahkan segala yang ada di muka bumi untuk hamba-Nya, maka semua anugerah Allah adalah mubah dan tidak haram.
llah berfirman:
وَمَا لَكُمْ أَلَّا تَأْكُلُوا مِمَّا ذُكِرَ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَقَدْ فَصَّلَ لَكُمْ مَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ إِلَّا مَا اضْطُرِرْتُمْ إِلَيْهِ
”Mengapa kamu tidak mau memakan (binatang-binatang yang halal) yang disebut nama Allah ketika menyembelihnya, padahal sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkannya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya.” (QS. Al-An’am: 119)
Kaidah Ketiga
Setiap binatang yang baik halal dimakan. Sebaliknya setiap binatang yang buruk haram dimakan.
Allah berfirman:
وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ
”.....Allah menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan atas mereka segala yang buruk.” (QS. Al-A’raf: 157)
Adapun cara mengenali binatang itu baik atau buruk adalah dengan mengenal sifat (karaktristik) binatang dan makanannya.
Kaidah Keempat
Tidak ada hubungan antara haramnya daging binatang tertentu dengan sesuatu yang dianggap buruk oleh orang Arab. Maka, tidak setiap yang dianggap buruk oleh orang Arab itu diharamkan.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata: ”Yang dimaksud dengan makanan baik (thayyib) itu bukanlah makanan yang disukai umat tertentu, orang-orang Arab, misalnya. Bukan pula disebabkan karena orang-orang Arab terbiasa memakan makanan tersebut. Sebab, bila berpatokan hanya pada anggapan sekelompok manusia yang terbiasa memakannya, atau karena mereka menganggapnya makanan yang baik, atau berpatokan pada ketidaksukaan terhadap suatu makanan karena makanan tersebut tidak ada di negerinya. Ini semua tidak bisa menjadi landasan bahwa makanan tersebut diharamkan Allah, kamudian diharamkan kepada segenap kaum muslimin. Bagaimana bisa kebiasaan dan anggapan orang Arab dijadikan patokan, padahal mereka dahulunya suak memakan darah, bangkai, dan semisalnya?
Bangsa Quraisy terbiasa memakan makanan yang diharamkan Allah dan menghindari makanan yang dihalalkan-Nya.
Dalam Shahihain diriwayatkan, bahwa pernah suatu ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam ditawari daging biawak, namun beliau tidak mau memakannya. Lalu seorang sahabat bertanya kepada beliau, ”apakah daging biawak itu haram, wahai Rasulullah?” beliau menjawab:
لاَ وَلَكِنًَّهُ لَمْ يَكُنْ بِأَرْضِ قَوْمِيْ فَأَجِدًُنِيْ أَعَافُهُ
“Tidak (haram), namun ia tidak ada di negeri kaumku (Arab) ,sehingga aku jijik memakannya.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)
Jadi, dari hadits di atas bisa dimengerti bahwa makanan yang dibenci oleh kaum Quraisy maupun selain mereka, tidak menjadikan makanan tersebut haram bagi kaum mukminin lainnya, baik kalangan Arab atau non-Arab.
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan para sahabatnya tidak pernah mengharamkan sesuatu yang dibenci kaum Arab, dan juga menghalalkan setiap makanan yang amat digemari kaum Arab.
Kesimpulannya, kehalalan sesuatu itu bergantung pada baiknya zat makanan, juga maslahat yang ditimbulkannya. Sedangkan keharaman bergantung pada buruknya zat makanan tersebut dan madharat yang ditimbulkannya. Bukan berpijak pada persepsi sekelompok orang saja.
Kaidah Kelima
Setiap binatang buas yang bertaring, dagingnya haram dimakan. Berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Tsa’labah:
أَنَّ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ كُلَِّ ذِي نَابٍ مِنَ السِّبَاعِ
“Bahwa Rasulullah SAW melarang memakan (daging) setiap hewan buas yang bertaring.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Maksud binatang bertaring adalah binatang yang menyerang dengan taringnya dan menjadikannya sebagai alat untuk memangsa, di antaranya: singa, harimau, macan kumbang, serigala, anjing, kera, babi, dan lainnya.
Imam Ahmad berkata: ”Setiap binatang yang menggigit dengan taringnya, ia termasuk binatang buas.”
Adapun hikmah pengharamannya, Ibnul Qayyim berkata: “orang yang memelihara binatang buas akan tertular tabiat dan perangai hewan yang dipiaranya. Dan jika memakan dagingnya, ia lebih mungkin menyerupai tabiat dan perangai binatang itu. Karena seseorang akan memiliki kemiripan (tabiat) dengan apa yang ia makan.”
Oleh karena itu Allah mengharamkan daging binatang buas dan daging burung pemburu, karena dengan memakannya akan memunculkan keserupaan tabiat dengan binatang tersebut.
Kaidah Keenam
Setiap binatang yang berkuku (cakar) tajam dari jenis burung, haram dimakan. Berdasarkan hadits yang diriwayatkan Ibnu Abbas:
أَنَّ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ كُلَِّ ذِي نَابٍ مِنَ السِّبَاعِ وَكُلِّ ذِيْ مِخْلَبٍ مِنَ الطَّيْرِ
“Bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang memakan (daging) setiap hewan buas yang bertaring dan burung yang berkuku tajam.” (HR. Muslim)
Maksudnya adalah setiap burung yang memangsa dengan kukunya yang tajam, seperti burung rajawali, elang, syahin, burung hantu, dan sejenisnya.
Hikmah pengharamannya adalah akan memunculkan tabiat binatang buas itu pada diri orang yang memakannya.
Bersambung . . . . . Insya Allah.
FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id
Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com
Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com
Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%.
Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com