Selasa, 13 Jumadil Awwal 1446 H / 24 September 2019 21:42 wib
5.141 views
Pengadilan UE Dukung Google dalam Kasus Privasi
PARIS (voa-islam.com) - Pengadilan tinggi Eropa pada hari Selasa ini memutuskan mendukung Google, menjunjung tinggi argumennya bahwa mereka tidak perlu menghapus tautan ke data pribadi yang sensitif secara global.
Kasus ini berpusat pada perselisihan apakah Google harus menghapus tautan di seluruh dunia yang dikenal sebagai hak untuk dilupakan atau hanya di Eropa, dalam kasus yang mengadu hak privasi terhadap hak kebebasan berbicara.
Hak untuk dilupakan memberikan individu, hak untuk meminta informasi pribadi dihapus dari Internet.
Pengadilan Eropa (ECJ) yang berpusat di Luxembourg dalam sebuah pernyataan, mengatakan bahwa "hak untuk dilupakan" hanya berlaku di negara-negara UE dan tidak di seluruh dunia dalam mesin pencari Google.
"Banyak negara bagian ketiga tidak mengakui hak untuk melakukan rujukan atau memiliki pendekatan yang berbeda terhadap hak itu," kata ECJ.
Pengadilan lebih lanjut menyatakan bahwa hak atas perlindungan data pribadi, bukanlah hak mutlak, tetapi harus dipertimbangkan dalam kaitannya dengan fungsinya dalam masyarakat dan diseimbangkan dengan hak-hak fundamental lainnya.
ECI menambahkan bahwa kebebasan informasi pengguna internet kemungkinan akan "bervariasi secara signifikan" di seluruh dunia.
Putusan pengadilan dipandang sebagai kemenangan bagi Google, karena perusahaan telah membela bahwa penghapusan hasil pencarian karena undang-undang Uni Eropa, tidak boleh menyertakan situsnya di luar Eropa.
Google telah menantang pengawas privasi Perancis, CNIL, yang pada 2015 mengatakan kepada Google untuk menghapus informasi dari hasil pencarian internet secara global di bawah “hak untuk dilupakan”.
CNIL mendenda Google 100.000 euro ($ 110.200) karena menolak mematuhi.
"Saat ini, tidak ada kewajiban di bawah hukum Uni Eropa, untuk operator mesin pencari yang mengabulkan permintaan untuk rujukan yang dilakukan oleh subjek data ... untuk melakukan rujukan pada semua versi mesin pencari," kata keputusan ECJ.[anadolu/fq/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!