Sabtu, 20 Jumadil Akhir 1446 H / 26 Agutus 2017 20:36 wib
7.952 views
Arus FinTech Terhadap Lembaga Keuangan Mikro
Oleh: Reni Marlina
Financial Technology atau yang lebih di kenal dengan FinTech merupakan salah satu inovasi pada sektor keuangan. Pada era modern saat ini, bukan hanya ojek online ataupun toko online. Namun, sudah menyentuh seluruh aspek kehidupan masyarakat. keberadaan FinTech saat ini di Indonesia diharapkan mempermudah masyarakat dalam mengakses produk-produk keuangan dan memudahkan masyarakat dalam bertransaksi.
Peusahaan FinTech di Indonesia sendiri cenderung di kerumuni oleh perusahaan Start up dan berpotensi besar. National Digital Research Centre di Dublin, Irlandia mendefinisikan financial technology merupakan “Innovation in Financial Service” / Inovasi dalam pelayanan keuangan. Adapun cakupan bisnis FinTech di Indonesia sudah mencakup beberapa jenis seperti FinTech dalam pembayaran (payment), peminjaman, Investasi, crowfunding dan lain sebagainya.
Hingga Januari 2016, Assosiasi FinTech Indonesia mencatat pelaku start up FinTech domestic yang beroperasi di Indonesia telah mencapai 165 Perusahaan atau tumbuh hampir 4 kali lipat disbanding Q4-2014 sebanyak 40 Perusahaan. (sumber: wartaekonomi.co.id)
Tentunya dengan adanya FinTech ini akan berdampak pula pada kinerja perbankan atau lembaga keuangan lainnya. Salah satu pada lembaga pinjam meminjam uang berbasis teknologi sesuai dengan peraturan otoritas jasa keuangan nomor 77 /PJOK.01/2016. Layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi adalah penyelenggara layanan jasa keuangan yang mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman dalam rangka melakukan perjanjian dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik menggunakan jaringan internet.
Pemanfaatan startup financial technology ini diharapkan dapat menyentuh perbankan dan keuangan syariah dalam rangka meningkatkan Financial inclusion terutama pada sektor syariah, tentunya pada kosa kata syariah harus kembali dikaji kembali terutama pada transaksi-transaksi syariah agar sesuai dengan tuntutan Al-Qur’an dan Assunah.
Secara skala mikro, Penulis mengamati beberapa kebermanfaatan FinTech yang dapat disesuaikan pada Lembaga Keuangan Mikro (LKM) seperti pada Koperasi.
ditengah keterbatasan SDM saat ini, LKM juga dapat bersinergi dengan startup FinTech dalam rangka meningkatkan kualitas teknologi pada LKM. Mungkin resiko yang dilakukan. Karena potensi bisnis yang dapat diselaraskan melalui FinTech ini akan memudahkan masyarakat dalam memberikan pelayanan secara electronic money, virtual money, dan lainnya. Sehingga pada lembaga keuangan mikro ini FinTech dapat mengambil keuntungan sebagai trend baru yang berkembang.
FinTech dalam inklusi keuangan akan cukup memberikan gambaran dan pelayanan yang baik secara digital. Dan dimulai dari lembaga keuangan mikro terlebih dahulu, dengan resiko yang tidak terlalu berat. Namun, harus diketahui pula kinerja SDM juga akan berpengaruh dengan adanya FinTech ini. Tergantung bagaimana kita merealisasikannya dengan baik dan banyak bersinergi dengan semua stakeholder. [syahid/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!