Kamis, 3 Jumadil Awwal 1446 H / 14 Mei 2015 11:04 wib
16.536 views
Kasus Pelacuran Artis Online : Cara Dangkal dan Murahan untuk Pengalihan Isu
JAKARTA (voa-islam.com) - Acara “Late Night Show” yang ditayangkan Trans TV pada 24 April 2015 mulai pukul 23.04 WIB lalu mendapat teguran dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat.
Berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis, KPI Pusat menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standard Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012 pada acara tersebut.
Seperti terungkap dalam siara pers KPI Pusat dalam situsnya, ada beberapa pernyataan Rafi Ahmad dan Ayu Dewi sebagai pembawa acara yang sudah di luar batas kewajaran.
Bahkan, acara tersebut juga membahas tarif pelacur di dalam dan di luar negeri. Selain itu, narasumber acara tersebut juga menghubungi seseorang melalui handphone untuk memesan pelacur untuk dipertemukan dengan temannya serta meminta pelacur itu menjamu temannya dengan bagus.
Walau ditayangkan di atas pukul 22.00 WIB, muatan-muatan acara tersebut dinilai KPI Pusat tidak pantas untuk ditayangkan karena tidak sesuai dengan ketentuan norma kesopanan dan kesusilaan.
Dikhawatirkan, itu dapat memengaruhi masyarakat untuk memakai jasa prostitusi atau meniru perilaku negatif untuk memperoleh pendapatan yang besar secara instan. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas penghormatan terhadap norma kesopanan dan kesusilaan serta program bincang-bincang seks.
Sementara itu, pihak Polres Metro Jakarta Selatan menegaskan tidak pernah mengeluarkan daftar inisial artis yang diduga terlibat dalam jaringan pelacuran artis yang dikoordinasi germo RA. Artis yang terlibat sejauh ini yang baru diumumkan hanyalah AA.
“Sejauh ini kami baru mengeluarkan inisial AA, belum yang lain. Jika beredar inisial lain, itu bukan dari kami,” ungkap Kasubag Humas Polres Jakarta Selatan Komisaris Aswin di Mapolres Jakarta Selatan, Rabu (13/5).
Penyidikan sementara polisi mengungkapkan, pelacur yang dijajakan RA mencapai 200 orang. Diduga sebagian di antaranya berasal dari kalangan artis. Menurut Aswin, penyidik tidak menutup kemungkinan akan memanggil saksi lainnya untuk menguak kasus pelacuran ini.
Tapi, Aswin belum dapat menjelaskan asal saksi yang akan dipanggil untuk diperiksa. “Sejauh ini baru AA yang diperiksa, tapi ada kemungkinan dipanggil lagi. Sementara untuk pemanggilan saksi lainnya masih menunggu pengembangan penyidikan,” katanya.
RA ditangkap dan ditahan oleh aparat Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat lalu (8/5) lalu di sebuah hotel berbintang lima di Jakarta Selatan. Pada kesempatan yang sama, seorang perempuan yang diduga artis sekaligus model majalah dewasa berinisial AA ikut terjaring dan dijadikan saksi.
Terkait penangkapan di hotel mewah itu, pengamat kehidupan perkotaan dari Jakarta Care, Chaeruman Ardi, tertawa terbahak-bahak. “Masa hotel bintang lima digerebek? Memangnya itu hotel kelas kembang atau kambing?
Kalau memang digerebek, itu biasanya karena ada orang yang jadi target operasi atau pengejaran, seperti kasus Fathonah dulu itu. Jadi, ini terlalu mengada-ada dan dangkal.
Lihat juga bagaimana video AA yang berjalan melenggang di Polres Jakarta Selatan dan kemudian begitu cepat tersebar di berbagai media. Kalau memang mau memberantas prostitusi, gelar saja operasi di panti-panti pijat atau spa atau tempat hiburan malam, yang kalau di Jakarta antara lain di Jalan Daan Mogot dan Mangga Besar.
Bahkan, tak jauh dari Polres Jakarta Selatan juga ada tempat prostitusi terselubung itu. Masyarakat terus dibohongi dan dialihkan perhatiannya untuk hal-hal yang tidak produktif, kapan majunya?
Ini kan tidak jauh rentangnya dengan soal pelacuran yang dilontarkan Ahok, yang katanya sekadar wacana itu. Mau dibawa ke mana bangsa ini? Murahan sekali cara pengalihan isunya?” kata Chaeruman. (adv/Ton/Pur/pribumi)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!