Rabu, 25 Jumadil Akhir 1446 H / 29 April 2015 14:35 wib
100.768 views
Melek IT (1): Melacak Penipu Online dan Daftar Rekening Bank Penipu
Melacak Penipu Online & Daftar Rekening Bank Penipu
Anda pernah bertransaksi online?
Jika begitu keadaannya, coba simak tips dari saya agar nanti anda tidak tertipu lagi dengan penipuan online.
Secara teknis jika kita menjadi korban penipuan kita bisa melacak IP yang digunakan oleh penipu. Tetapi jika penipu sudah profesional tentunya ia sudah mengetahui hal ini dan sudah melakukan pencegahan untuk mengaburkan jejaknya.
Secara teknis, identitas seseorang dapat ditemukan dari IP yang digunakan untuk berinternet ditambah dengan informasi waktu (kapan dia menggunakan IP tersebut).
Pemilik IP (biasanya Internet Service Provider/ISP) memiliki catatan IP tersebut diberikan kepada pelanggan yang mana dan juga memiliki log/data akses IP tersebut. Namun untuk mendapatkan data tersebut Anda harus mendapatkan izin polisi dan ISP tidak akan mau memberikan data tanpa surat keterangan polisi, karena hal ini menyangkut kerahasiaan/privasi pelanggannya.
Nah, jika anda ribet melakukan itu semua, maka saran saya hati-hati saja sebelum melakukan transaksi online.
Orang bilang lebih baik "sedia payung sebelum hujan". Hal itu berlaku pula dalam transaksi jual beli online.
Melacak Penipu dalam Transaksi Online
Tips yang saya berikan adalah dengan menggunakan jasa pihak ke-3 yaitu situs penipu.info, situs tersebut mengkhususkan diri sebagai situs yang mengumpulkan daftar nama penipu online, nama toko online penipu, beserta dengan nomor rekening bank penipu sebagai tujuan transfer/transaksinya.
Untuk keamanan anda sebelum melakukan transaksi online seperti melakukan pembayaran barang yang akan anda beli di internet, saya sarankan lacak dulu kevalidan data penjualnya, jika ternyata dia terbukti pernah melakukan penipuan sebaiknya hindari bertransaksi dengan orang tersebut. Bagaimana caranya:
3. Coba anda cari dulu nama orang yang akan bertransaksi online dengan anda sudah ada disana atau belum. Jika ada berarti dia sudah pernah melakukan penipuan.
Cek juga Rekening Bank Penipu, kalau anda diminta transfer pembayaran ke rekening yang ada disana maka batalkan niat anda, karena rekening bank yang terdaftar di penipu.info adalah rekening-rekening yang terbukti pernah menipu pembeli/klien.
4. Untuk memastikan, coba anda cek juga pada bagian kolom Ceking Penipu
5. Jika apa yang anda cari tidak ada, maka kemungkinan penjual anda tersebut valid dan terpercaya. Namun, saya juga tidak berani jamin karena bisa jadi penipu tersebut menggunakan identitas baru, jadi TETAP WASPADA.
6. Usahakan anda hanya bertransaksi online dengan situs jual beli yang benar-benar terpercaya atau sudah dikenal banyak orang sebagai situs jual beli yang jujur/trusted dan tidak pernah menipu pembeli.
Korban penipuan melalui transfer bank sekarang bisa meminta bank untuk memblokir rekening pelaku dan mengembalikan dana korban jika pelaku tidak memberikan keterangan identitasnya kepada bank.
Mediator Madya Senior Direktorat Investigasi dan Mediasi Perbankan Bank Indonesia Sondang Martha Samosir di Jakarta Senin (20/12/2010) mengatakan bahwa mengenai blokir rekening itu merupakan salah satu keputusan Komite Bye Laws dan Bank Indonesia untuk melindungi nasabah perbankan.
"Aturan Bye Laws mengenai hal ini sudah berjalan sejak Desember 2009, yang ditujukan untuk melindungi nasabah perbankan yang menjadi korban kejahatan atau penipuan dengan mentransfer dana melalui bank," katanya.
Dikatakannya, dengan aturan teknis bersama (bye laws) pelaku perbankan ini, maka nasabah yang merasa tertipu dengan mengirim dana melalui transfer, bisa langsung meminta pada bank yang digunakan pelaku penipuan untuk diblokir.
Dengan aturan ini, bank akan segera menghentikan sementara rekening pelaku sambil meminta surat laporan dari kepolisian sambil melakukan verifikasi atas laporan korban. Setelah bank melakukan identifikasi pada pemilik rekening pelaku dan ternyata setelah beberapa kali panggilan pelaku tidak hadir maka, bank bisa memutuskan untuk mengembalikan dana korban.
Sondang menjelaskan, aturan ini juga berlaku bagi kejahatan lain seperti card trapping atau card skimming dan kejahatan lain yang termasuk cyber crime yang dilakukan melalui transfer dana dari rekening korban kepada rekening pihak lain secara melawan hukum. "Tapi untuk korban penipuan dengan uang tunai kami tidak bisa bantu," katanya.
Aturan yang dikeluarkan Komite Bye Laws ini, lanjutnya merupakan terobosan hukum untuk membantu nasabah dengan memblokir, mengembalikan dana dan penutupan rekening. "Namun bank tetap menerapkan prinsip kehati-hatian untuk mitigasi risiko hukum dengan melakukan investigasi dengan cara meneliti profil transaksi nasabah, mengunjungi alamat nasabah dan identitas nasabah," katanya.
Pengaturan pemblokiran rekening ini, katanya merupakan turunan dari berbagai aturan yang ada seperti undang-undang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Data yang diterima BI dari 10 bank, sejak 2007 sampai pertengahan 2010 terdapat 15.097 kasus penipuan melalui bank dengan total dana sekitar Rp86.755 miliar. "Total dananya bisa lebih dari itu, karena beberapa bank hanya melaporkan kasusnya tapi tidak menyebutkan jumlah dananya," katanya. [komps/wahyuW/adv]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!