Ahad, 8 Jumadil Akhir 1446 H / 24 Maret 2019 13:17 wib
19.536 views
Skandal Muamalat (1): Tak Disetujui OJK, Asset Swap Rugikan Muamalat Rp 520 M
JAKARTA (voa-islam.com) - Bank Muamalat sebagai pelopor bank syariah di negeri muslim terbesar di dunia nampaknya menemui aral melintang yang tak mudah dilalui.
Usai gagalnya drama akuisisi Minna Padi awal 2018 silam, kini kendala dari beredarnya pemberitaan di media online KONTAN, terkait "Surat dari Asosiasi Pemegang Saham Muamalat asal Indonesia".
Sebelumnya KOMPAS menulis, PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk (PADI) gagal mengakuisisi PT Bank Muamalat Tbk. Berakhirnya perjanjian jual beli bersyarat atau conditional share subscription agreement (CSSA) menjadi alasan keduanya gagal bersatu.
Sesuai perjanjian, CSSA tersebut berakhir pada 31 Desember 2017. "Kami juga sudah dimintai konfirmasinya oleh Muamalat, CSSA berakhir, sehingga tidak lagi menjadi standby buyer Muamalat," ujar Direktur PADI Harry Danadjojo, Rabu (7/2/2018). Proses masuknya PADI ke dalam Bank Muamalat memang berkaitan dengan proses rights issue bank syariah pertama di Indonesia tersebut. Muamalat rencananya akan rights issue dengan PADI sebagai pembeli siaga atau standby buyer.
PADI disebut-sebut perlu menyiapkan dana sekitar Rp 4,5 triliun sebagai standby buyer. Dana sebesar itu akan setara dengan 51 persen kepemilikan saham Muamalat. Rencana rights issue yang bakal digelar PADI juga sempat dikaitkan dengan rencana mengakuisisi Muamalat.
Aksi korporasi tersebut merupakan upaya PADI menggalang dana untuk memuluskan rencana masuk ke Muamalat. Namun, Harry menampik rumor tersebut. "Rights issue yang baru kami peroleh persetujuannya dari pemegang saham tidak ada kaitannya dengan akuisisi Muamalat," ucap Harry.
Penelusuran VOA-ISLAM.COM, Apa benar terjadi pengemplangan dana Rp. 400 milyar lebih dari Asset Swap?
Lalu Tim Redaksi VOA-ISLAM turut menyoroti hal ini, karena selain sebagai nasabah juga terpicu tulisan yang diunggah KH Tengku Zulkarnain terkait sepinya Bank Muamalat Indonesia (BMI).
Setelah kami telusuri ke mantan Top Management BMI yang sudah lay-off ini mengandung unsur kerugian yang tidak sedikit, Rp. 400 milyar lebih dan Rp 120 milyar sudah diserap oleh arranger projek ini. Parahnya lagi, ia menilai dalam 2 atau 3 bulan Bank Muamalat kebanggaan rakyat Indonesia ini akan tutup.
"Bayangkan, informasi yang Saya terima, BMI merugi sekitar Rp. 520 milyar dari Asset Swap, Rp. 400 milyar untuk Asset Swap, Rp. 120 milyar untuk arrangernya, pertanyaannya adalah, kemana larinya Rp. 400 milyar itu? " ujar sumber yang tak mau namanya ditulis ini.
"Parahnya lagi jika ini terungkap, 3 bulan lagi Bank Muamalat bisa bangkrut. Bisa Tutup, pasalnya menurut beberapa rekan ada amanah RUPLSB yang gagal dijalankan, selain itu ada keluarkan uang untuk asset swap Rp 520 Milyar" ujarnya yakin.
Untuk memastikan hal diatas, Voa-Islam.com akan melakukan verifikasi terkait konsep skema “Asset Swap” yang macet Rp. 400 milyar itu. Konon 3 bulan lagi Bank Muamalat akan tutup.
Ternyata benar, dalam penelusuran VOA-ISLAM, salah satunya dari media online KONTAN yang merilis, surat yang ditujukan ke manajemen Bank Muamalat ini berisi permintaan analisis lebih dalam terkait asset swap bank syariah pertama di Indonesia tersebut. Dalam surat tertanggal 14 Juni 2018 yang KONTAN terima, Muamalat melakukan asset swap plan dengan tiga perusahaan bernama Dubai Group, yakni Dubai Trust, Dubai Investor dan Dubai Corporation.
Arranger aksi ini adalah Djamal Attamimi, yang belakangan menerima dana Rp. 120 milyar. Padahal aksi Asset Swap Muamalat tak disetujui OJK" ujar narasumber tersebut
Berdasarkan peneluran KONTAN, Djamal menjabat Managing Partners Lynx Asia Partners dan Komisaris PT Toba Bara Sejahtra Tbk. Surat itu menyebutkan, berdasarkan presentasi Attamimi ke pemegang saham Muamalat, ada tiga transaksi terkait asset swap.
Pertama, Muamalat menjual non performing asset (NPF) kepada Dubai Trust senilai Rp 6 triliun. Dari NPF itu, estimasi 30% dari nilai nomimal penjualan masih bisa tertagih.
Transaksi kedua, Muamalat menerbitkan sukuk mudarabah senilai Rp 1,6 triliun dengan kupon 8% dan tenor 20 tahun. Penerbitan sukuk meningkatkan capital adequacy ratio (CAR) Bank Muamalat. Dubai Investor akan menyerap sukuk ini sepenuhnya.
Transaksi ketiga, Muamalat wajib membeli Sukuk Trust Certificate yang diterbitkan Dubai Corporation sebesar Rp 8 triliun. Sukuk ini tidak memiliki peringkat dan memiliki kupon 0% bertenor 20 tahun. Aset dasar sukuk obligasi Pemerintah Indonesia. Dana pembelian sukuk berasal dari penjualan NPF ke Dubai Trust senilai Rp 6 triliun, penerbitan sukuk mudarabah Dubai Investor Rp 1,6 triliun. Sisanya Rp 400 miliar dari kantong Muamalat.
Pembelian NPF Muamalat dikompensasikan lewat penerimaan dana Sukuk Trust Certificate senilai Rp 8 triliun tersebut. Artinya, setelah transaksi pertama dan kedua terjadi, semua dana dari Dubai Trust dan Dubai Investor masuk ke Dubai Group beserta tambahan uang kas Bank Muamalat Rp 400 miliar. Sebagai pertukarannya, Muamalat memegang Sukuk Trust Certificate selama 20 tahun.
Yang menarik, dari transaksi pertama, Dubai Trust bisa menerima tambahan Rp 1,8 triliun dari estimasi NPF yang bisa tertagih.
Lalu di transaksi kedua, Muamalat harus membayar yield 8% dari Rp 1,6 triliun atau sebesar Rp 128 miliar per tahun selama 20 tahun. Dokumen tersebut menyebut, estimasi laba Muamalat 2018 sebesar Rp 96 miliar. Artinya, Muamalat harus nombok. Sayang hingga berita ini naik cetak, Achmad Kusna Permana, Presiden Direktur Muamalat tak menjawab pertanyaan KONTAN.
Apa Tanggapan Mantan Top Management Muamalat?
Setelah menelusuri hal ihwal kabar macetnya Asset Swap, ternyata publik dikagetkan kembali jika terungkap, pasalnya usulan Asset Swap tersebut ternyata tidak disetujui oleh OJK. "Begini, usulan Asset Swap tersebut ternyata tidak disetujui oleh OJK." ujar narasumber tersebut.
Kemudian ia memberikan linik berita tersebut, dalam pemberitaan pada Surat Kabar Bisnis Indonesia tanggal 28 September 2018, Deputi Komisioner Management Strategis dan Logistik OJK, Bapak Anto Prabowo menyatakan sebagai berikut : “Bahwa skema tukar guling Asset bermasalah (Swap Asset) harus dilaksanakan secara tranparant dan akuntabel. Surat berharga yang dijadikan Swap Asset harus bisa diperdagangkan (Tradable), memiliki Aktiva Tertimbang Menurut Risiko (ATMR), dan memiliki agunan yang jelas (Underlying Asset).
Ini surat berharganya Non Tradable, ATMRnya 0%, dengan jangka waktu 20 tahun dan tanpa kupon. Siapa yang bisa menjamin dalam waktu 20 tahun kedepan saat jatuh tempo bisa dicairkan ? Jadi kami tidak setuju tentunya”.
Selanjutnya memperhatikan pernyataan ketua OJK Bapak Wimboh Santoso pada Surat Kabar Harian Bisnis Indonesia tanggal 5 Oktober 2018 sebagai berikut : “Wimboh Santoso dengan tegas menolak skema tukar guling aset bermasalah dengan surat berharga yang dilakukan oleh Muamalat dengan Lynx Asia. Selama ini tidak ada surat formal dari OJK yang menyetujui Asset Swap tersebut”.
Eng Ing Eng... Siapa Tenggak Ludes Dana Rp. 400 Milyar Muamalat?
Akibat kabar tak sedap tersebut, Pemegang saham minoritas PT Bank Muamalat Indonesia Tbk. akan meminta penjelasan manajemen dalam rapat umum pemegang saham (RUPS) pertama tahun ini.
Setidaknya ada dua isu yang hendak dipertanyakan, yaitu pembeli siaga saham baru dan skema tukar guling aset bermasalah. Andre Mirza Hartawan, pemilik 1,66% saham Muamalat, mengatakan bahwa hingga dua bulan pertama tahun ini manajemen belum memberikan penjelasan resmi mengenai perkembangan rights issue yang melibatkan pembeli siaga (standby buyer), serta pemaparan mengenai skema tukar guling aset bermasalah.
“Kami akan coba mempertanyakan hal itu pada kesempatan berikutnya, paling tidak di RUPS terdekat yang kalau tidak salah nanti April,”katanya kepada Bisnis, Senin (18/2/2019).
Bank Muamalat belum menemukan titik terang mengenai rencana suntikan dana segar oleh investor. Modal yang seharusnya masuk sejak akhir 2018 belum juga terealisasi hingga dua bulan pertama tahun ini.
Seperti diberitakan sebelumnya, Bank Muamalat hendak menambah modal dengan skema hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) atau rights issue. Konsorsium bentukan Ilham menyatakan siap menjadi pembeli siaga Penawaran Umum Terbatas (PUT) VI senilai Rp2 triliun.
Hal ini telah disetujui dalam rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) pada 11 Oktober 2018. Namun kemudian suntikan modal konsorsium yang terdiri dari Ilham Habibie, keluarga Arifin Panigoro, Lynx Asia, dan SSG Capital dari Hong Kong tersebut tersendat. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sinyal bahwa konsorsium belum mampu menunjukan komitmen untuk penyehatan Bank Muamalat.
Dalam kesempatan sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiana mengatakan otoritas ingin Bank Muamalat menjadi bank syariah besar yang mampu bersaing dengan bank konvensional.
Menurutnya, memenuhi kebutuhan permodalan yang kuat dengan cara yang kredibel dibutuhkan untuk menuju ke sana.
“Saya tidak mau ada investor [suntik modal sekarang], tapi tidak punya kemampuan mengembangkan [Muamalat] ke depannya,” kata Heru. Menurut perhitungan OJK, Muamalat membutuhkan dana segar setidaknya Rp8 triliun.
Dengan demikian otoritas meminta investor yang hendak masuk menyetorkan Rp4 triliun ke rekening penampung sebagai bukti komitmen. Adapun saat ini mengutip situs resmi perseroan, tiga besar pemilik saham Muamalat adalah Islamic Development Bank dengan 32,74%, Bank Boubyan 22%, dan Atwill Holdings Limited 17,91%.
Kemudian diikuti oleh National Bank of Kuwait 8,45%, IDF Investment Foundation 3,48%, BMW Holdings Limited 2,84%, Reza Rhenaldi Syaiful 1,67%, Dewi Monita 1,67%, Andre Mirza Hartawan 1,66%, Koperasi Perkayuan Apkindo-MPI 1,39%, dan pemegang saham lainnya 1,39%.
Sejatinya siapa yang menikmati Asset Swap Rp. 400 milyar?
Ketika kami verifikasi keabasahan berita ini ke Corporate Secretary Bank Muamalat Indonesia dan Direktur Utama Bank Muamalat, keduanya tak memberikan jawaban.
[Abdullah/voa-islam.com]
.......bersambung........
Skandal Muamalat (2): Kenapa OJK Tolak Aksi Asset Swap Muamalat, Tapi Bank Muamalat lanjutkan skema Asset Swap yang rugikan 520 Milyar
Skandal Muamalat (3): Reaksi MUI soal 520 Milyar Amblas dalam Asset Swap Muamalat yang dianggap cacat prosedur
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!