Sabtu, 27 Jumadil Akhir 1446 H / 18 Februari 2017 16:49 wib
7.139 views
Sangat Disayangkan Penurunan Aset Perbankan Syariah
JAKARTA (voa-islam.com) - Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Perbanas Institute, Hidajat Sofyan, sangat menyayangkan terjadinya penurunan aset perbankan syariah. Menurut Laporan Perkembangan Perbankan Syariah oleh Bank Indonesia, aset perbankan syariah mencapai 49,2% di tahun 2011 kemudian terus-menerus turun hingga 12,4% di tahun 2014.
Padahal industri perbankan syariah memiliki peluang yang besar untuk berkembang, pasalnya masyarakat dunia kini mulai menyadari kelemahan sistem perbankan konvensional dan menemukan bahwa sistem perbankan syariah dapat menjadi solusi dari kelemahan tersebut.
Sistem ekonomi syariah, termasuk perbankan syariah diyakini dapat memberikan kondisi ekonomi yang lebih stabil, sejahtera, lebih adil dan menguntungkan segala pihak.
“Jika semua masyarakat dunia menjalankan prinsip ekonomi syariah dengan benar, maka krisis seperti yang pernah menimpa kawasan Asia di tahun 1997 dan global di tahun 2008 dapat dihindari, karena prinsip ekonomi syariah yang menghindari riba, spekulatif, derivatif atau segala hal yang bersifat memperjual belikan uang. Kita bisa lihat pada saat krisis, banyak sekali investment bank yang hancur,” imbuh Hidajat Sofyan pakar Ekonomi Syariah dari Institut Keuangan Perbankan dan Informatika PERBANAS.
Hidajat Sofyan menambahkan, alasan mengapa industri perbankan syariah belum mengalami perkembangan yang pesat adalah karena memang usianya yang jauh lebih muda dibandingkan perbankan konvensional, sehingga masih perlu penyempurnaan. Untuk mengembang pesatkan industri ini, perbankan syariah memerlukan sumber daya insani yang telah memiliki edukasi dan pemahaman yang kuat mengenai ilmu ekonomi dan perbankan syariah, dan menjadi penting untuk setiap perguruan tinggi untuk membuka program studi mengenai ekonomi syariah, khususnya dalam rangka memperkenalkan sistem ekonomi yang lebih sehat dan aman.
Selain itu, juga harus ada kesiapan dalam hal penanganan dan penerapan hukum karena masih terkendala keseragaman dalam memutuskan paham dan aturan fikih, karena saat ini penentuan aturan fikih masih belum memiliki ketetapan yang lebih lengkap dan jelas. [rilis/syahid/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!