Jum'at, 21 Syawwal 1446 H / 15 Oktober 2010 09:27 wib
2.359 views
Pensiunan Guru Perancis Berburu Muslim Berniqab

PARIS (Berita SuaraMedia) – Seorang pensiunan memburu seorang wanita Muslim di sekitar sebuah toko di Perancis dan mencabik niqabnya dari wajahnya mengklaim bahwa niqab tersebut seharusnya dilarang di negara tersebut, sebuah pengadilan mengatakan.
Jeanne Ruby, 63 tahun, seorang pensiunan guru Bahasa Inggris, mengatakan kepada polisi bahwa wanita tersebut "membentak ketika ia melihan wanita dari Uni Emirat Arab, yang wajahnya tertutupi, di sebuah toko peralatan mebel rumah di wilayah Paris's 15th.
Kejadian tersebut terjadi pada Februari ketika kedua wanita tersebut berbelanja di sebuah pasar pinggiran di ibu kota Perancis, dengan Ruby mengklaim: "Bagi saya mengenakan penutup tersebut adalah sebuah tindakan agresif, tidak ada burqa di negara saya."
Kasus tersebut datang pada satu minggu setelah Pengadilan Konstitusional Perancis memberikan persetujuan penutupannya kepada sebuah undang-undang pelarangan terhadap penutup wajah di semua tempat-tempat umum.
Ruby yang tidak hadir dalam pengadilan pada Rabu waktu setempat, mengatakan kepada polisi bahwa ia telah mulai meminta Shaika Al-Suwaidi, 26 tahun, untuk melepas niqab tersebut karena mengenakan niqab tersebut adalah "pelanggaran".
Pihak penggugat diduga menolak dan melanjutkan untuk berbelanja dengan seorang teman dan dua anak kecil.
Ketika Ruby melihat ia masih mengenakan niqab tersebut beberapa menit kemudian, ia diduga "membentak". Menyerang Al-Suwaidi, ia merobek niqab wanita tersebut dan mencakar dan menamparnya, pengadilan tersebut mendengarkan.
Setelah diduga menampar Al-Suwaidi, Ruby menggigit tangan kanan wanita tersebut sebelum ia berhasil melepas niqabnya, dan berteriak: "Sekarang saya dapat melihat wajah Anda."
Petugas keamanan harus memisahkan kedua wanita tersebut, dengan menggambarkan pertarungan tersebut termotivasi oleh "murni kemarahan burqa".
Dalam sebuah wawancara dengan kantor berita harian Le Parisien sebelum persidangan, Ruby mengatakan: "Saya merasa tidak dapat menerima bahwa seseorang seharusnya mengenakan sebuah niqab di negara ini karena hak asasi manusia."
"Ini tidak lebih dari sebuah mulut senjata api dan semua yang menghilang adalah tali kendalinya. Ini adalah negosiasi kewanitaan. Saya telah mengira di Maroko dan Arab Saudi dan saya telah melihat bagaimana para wanita ini berjalan tiga langkah di belakang suami mereka."
Pengacara Al-Suawaidi mengatakan bahwa kliennya telah menderita "syok psikologis" dan harus mengambil cuti setelah kejadian tersebut. Al-Suwaidi menderita luka goresan dan memar. Ia merasa sangat sedih bahwa sekarang ia meninggalkan Perancis dan kembali ke Uni Emirat Arab, dan tidak akan menghadiri pengadilan kasus tersebut.
"Ruby adalah yang pertama memiliki sebuah sikap provokatif. Agresi ini adalah sebuah pelanggaran kebebasan beragama," pengacara tersebut mengatakan.
Ia mengatakan bahwa kliennya yang tidak hadir dalam pengadilan, telah meninggalkan Negara tersebut dalam perasaan muak dengan tidak ada keinginan untuk kembali.
Pembelaan Ruby untuk serangan tersebut adalah "Kami tidak menganakan burqa di Negara saya" namun pada faktanya tidak ada larangan ditempatkan pada bulan Februari.
Bahkan jika ada, ini tidak berarti terserah pribadi perorangan utnuk melakukan penangkapan warga yang mengenakan burqa atau niqab, seorang sumber legal yang terlibat dalam kasus tersebut mengatakan.
Pihak penuntut meminta sebuah penangguhan dua bulan hukuman terhadap Ruby karena "membuat serangan parah dengan inisiatif sendiri" dan sebuah denda 750 euro. Pengacara penggugat menuntut sebuah jumlah kerusakan keseluruhan 15.000 euro. Persidangan tersebut berlanjut.
Undang-undang Perancis melarang burqa dan bahan-bahan kain penutup wajah lainnya, mulai berlaku awal tahun depan. Hal akan berarti siapa saja, termasuk para pelancong Muslim, sekarang dapat didenda karena mengenakan bahan kain semacam itu atau diperintahkan untuk mengikuti sebuah kursus kewarganegaraan. (ppt/cd/tg/av) www.suaramedia.com
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!