Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
Dijerat Dakwaan Berlapis, Susno Terancam Hukuman Seumur Hidup

Berita Terkait

2.212 views

Dijerat Dakwaan Berlapis, Susno Terancam Hukuman Seumur Hidup

JAKARTA (Berita SuaraMedia) - Mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji didakwa telah menerima uang Rp 500 juta dari Haposan Hutagalung. Disebutkan dalam dakwaan, Susno menerima uang melalui Sjahril Djohan, terkait kasus pengelapan modal usaha penangkaran ikan arwana oleh PT Salmah Arowana Lestari (SAL). Atas dakwaan tersebut, Susno terancam hukuman penjara seumur hidup.

Dalam persidangan perdana di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (29/9/2010) lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membaca secara bergantian dakwaan setebal 62 halaman.

JPU mendakwa Susno telah menerima uang sebesar Rp 500 juta dari Haposan Hutagalung selaku pengacara Ho Kian Huat yang merupakan pelapor kasus dugaan penggelapan PT SAL tersebut ke Bareskrim Mabes Polri. Menurut JPU, Haposan meminta kepada Susno melalui Sjahril Djohan, agar Susno mempercepat proses penanganan kasus penggelapan modal usaha penangkaran ikan arwana yang dilakukan Anuar Salmah tersebut.

Kemudian, JPU menyebut Sjahril Djohan menemui Susno di kantornya beberapa kali untuk menyampaikan permintaan Haposan tersebut. Namun pada pertemuan pertama, Susno tidak menanggapi permintaan Sjahril tersebut.

Selanjutnya pada pertemuan kedua, Sjahril membawa serta Haposan saat menemui Susno. Dalam pertemuan tersebut, Susno berjanji untuk mempercepat penanganan kasus PT SAL.

"Udah nanti saya perintahkan tangkap dan saya atensi kasus," ujar JPU Erbagtyo Rohan menirukan ucapan Susno kepada Haposan saat itu.

Kemudian pada pertengahan November 2008, Sjahril kembali menemui Susno di ruang kerjanya untuk menanyakan perkembangan kasus PT SAL.

"Sus bagaimana nih masalah arwana," kata Sjahril kepada Susno.

Susno pun menjawab, "Ini kasus besar Bang! masak kosong-kosong bae?"

Sjahril kembali menanggapi. "Kagek ku omongken ke Haposan," ucapnya.

Beberapa waktu kemudian, Sjahril pun bertemu dengan Haposan di Hotel Ambhara. Dalam pertemuan tersebut, Sjahril mengungkapkan bahwa Susno minta diperhatikan. Haposan pun menyanggupinya.

"Ya memang ada bang, nanti aku siapkan Rp 500 juta," ujar Haposan.

Dalam pertemuan tersebut, Haposan juga menjanjikan success fee sebesar 15 persen kepada Susno. Setelah itu, Sjahril kembali menemui Susno menyampaikan isi pertemuannya dengan Haposan tersebut.

Pada 4 Desember 2008, Haposan bertemu dengan Sjahril untuk menyerahkan uang sebesar Rp 500 juta yang rencananya akan diberikan untuk Susno. Malam harinya, Sjahril langsung menyambangi kediaman Susno di Jl Abuserin No 2b, Cilandak, Jakarta Selatan. Namun sebelumnya Sjahril sempat menelepon Susno untuk menyampaikan maksud kedatangannya.

"Sus, nanti malam Abang ke rumah, antarkan janji Haposan tentang Arwana," tutur Sjahril.

Susno menjawabnya "Iyo lah."

Kemudian, uang Rp 500 juta yang dimasukkan dalam paper bag warna coklat polos itu pun diberikan ke Susno.

Setelah pemberian tersebut, Susno lantas memerintahkan Direktur I Kamtranas untuk melengkapi pemeriksaan kasus penggelapan modal PT SAL tersebut agar dapat ditentukan langkah selanjutnya. Selain itu, Susno juga diduga telah memerintahkan penyidik untuk menangkap, menahan, menyita dan menyegel segala sesuatu yang berhubungan dengan pekara PT SAL. Padahal diketahui berdasarkan kesaksian penyidik seperti yang disampaikan jaksa, kasus ini masih memerlukan pendalaman.

Dalam perkara ini, Susno dijerat 5 pasal alternatif, yakni pasal 12 huruf a jo pasal 18 UU Tipikor, pasal 12 huruf b jo pasal 18 UU Tipikor, pasal 12 B jo pasal 18 UU Tipikor, pasal 5 ayat 2 UU Tipikor dan pasal 11 jo pasal 18 UU Tipikor. Untuk pasal 12 huruf a dan huruf b UU Tipikor, disebutkan ancaman hukumannya adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

Sementara itu, Kuasa hukum Komjen Pol Susno Duadji, Henry Yosodiningrat, menyatakan bahwa dakwaan berlapis yang ditujukan kepada kliennya merupakan suatu jebakan oleh jaksa yang mengaitkan perkara PT Salma Arowana Lestari dan pengamanan pemilihan umum kepala daerah Jawa Barat 2008.

"Dakwaan itu suatu jebakan dari jaksa," katanya seusai persidangan Komjen Pol Susno Duadji, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu..

Susno diancam Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001.

Kemudian, Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001.

Pasal 12B jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001.

Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001, dan Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001.

Ia menyatakan seusai Pasal 141 KUHAP, sudah diatur mengenai penggunaan dakwaan berlapis itu.

"Dakwaan berlapis bisa dilakukan dengan syarat kalau kasusnya berbeda," katanya.

Kemudian, tempat kejadiannya juga harus disesuaikan. "Kasus Susno sendiri berada di Cinere sendiri, berada di Depok, kenapa sidangnya di PN Jaksel," katanya.

Demikian pula, tempat kejadian kasus dugaan korupsi pada pengamanan pilkada Jabar 2008.

Seusai persidangan, Susno menyerahkan sepenuhnya perkara yang dihadapinya kepada majelis hakim.

"Kita serahkan kepada majelis hakim," katanya. (fn/dt/ant) www.suaramedia.com

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Suara Media lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Sahabat, Ulurtangan mari kirimkan dukungan terbaikmu untuk warga Palestina di Gaza demi menguatkan mereka menghadapi situasi mencekam ini. Mari dukung mereka dengan berdonasi dengan cara:...

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Saat ini, Ulurtangan bersama Yayasan An Najjahtul Islam Jonggol sedang merintis pembangunan Rumah Qur’an dan Taman Kanak-kanak Islam Terpadu (TKIT) An Najjah dan Gedung Majelis Taklim di Jonggol,...

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Mari bergabung dalam memperkuat jaringan kebaikan di pelosok negeri dengan Wakaf Al-Qur'an. Jangan ragu untuk menjadi bagian dari kebaikan ini. Abadikan harta dengan wakaf Al-Qur'an dan saksikan...

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Hidup Naura Salsabila dipenuhi dengan rintangan yang sangat berat. Meskipun baru berusia sepuluh bulan, bayi yang imut ini harus menghadapi penyakit yang dahsyat, yaitu tumor pembuluh darah berukuran...

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah yang ditinggali keluarga yatim Ibu Turyati (34) ludes terbakar saat ditinggal berbuka puasa bersama dan sholat Tarawih. Kebakaran pada Kamis malam (23/3/2023) itu tak menyisakan barang...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X