Jum'at, 13 Jumadil Awwal 1446 H / 30 Juli 2010 17:09 wib
2.211 views
Larang Anak Hadiri Kelas Renang, Ortu Muslim Didenda
BASEL, SWISS (Berita SuaraMedia) – Para pejabat di kota Basel, Swiss mendenda lima keluarga Muslim karena menolak untuk mengijinkan anak-anak perempuannya untuk hadir dalam kelas wajib olah raga renang di sekolah, agen berita Swiss ATS mengabarkan.
Orang tua tersebut telah menolak atas dasar "keagamaan" untuk mengijinkan anak perempuannya, yang semuanya berusia di bawah 10 tahun, untuk ambil bagian dalam kelas gender campuran, Christoph Eymann, pimpinan departemen pendidikan kota, mengatakan pada Kamis (30/7) waktu setempat.
Dalam kasus yang lain, anak-anak perempuan tersebut telah mengambil hari libur sebagai ganti kelas berenang walaupun kelas tersebut diadakan di luar waktu liburan reguler sekolah.
Eymann mengatakan bahwa bassel menawarkan kelas-kelas terpisah untuk anak-anak yang telah mencapai usia puberitas, namun untuk anak-anak yang lebih muda, kelas campuran dibenarkan, menurut konsultasi dengan organisasi keagamaan.
Setiap orang tua telah didenda 350 francs ($A 380) per anak.
Jika pelanggaran tersebut diulang, sebuah denda baru dapat diberikan.
Sebelumnya, sebuah keputusan pengadilan terhadap pembebasan siswa Muslim dari kelas wajib, kelas renang campuran telah memicu sebuah debat yang panas tentang menghormati kepercayaan keagamaan dari kaum minoritas.
"Siswa Muslim di Eropa seharusnya diberikan hak untuk mengambil kelas renang yang sesuai dengan kepercayaan keagamaan mereka," Chakib Benmakhlouf, pimpinan Federasi Organisasi Islam di Eropa (Federation of Islamic Organization in Europe – FIOE), mengatakan kepada kantor berita IslamOnline.net.
"Beberapa negara Barat melanggar prinsip-prinsip kebebasan oleh undang-undang dan keputusan pengadilan yang melampaui hak para kaum minoritas."
Sebuah pengadilan Swiss menolak sebuah permintaan oleh seorang ayah Muslim Swiss untuk membebaskan dua anak laki-lakinya dari menghadiri kelas renang campuran.
Pengadilan tersebut berpendapat bahwa membebaskan siswa dari kelas renang campuran untuk alasan kagamaan harus sangat dilarang.
Kesetaraan di antara dua jenis kelamin dan kesuksesan dari proses integrasi seharusnya diberikan priioritas dari pada pertimbangan keagamaan, pengadilan tersebut berpendapat.
Putusan hakim tersebut membantah sebuah keputusan pengadilan pada tahun 1993 yang mengijinkan pembebasan seorang siswi Muslim untuk hadir dalam pelajaran renang yang melanggar ajaran keagamaannya.
Islam adalah agama kedua di negara-negara Eropa setelah Kristen.
Beberapa sekolah Swiss telah mengambil tindakan untuk mendorong siswa Muslim hadir dalam kelas renang dengan mengalokasikan kolam renang terpisah dan mengubah ruang-ruang untuk siswa lelaki dan perempuan.
Namun banyak siswa Muslim harus keluar dari kelas renang campuran ketika akomodasi semacam itu tidak dibuat.
Sheikh Ounis Guergah, pimpinan bagian fatwa dari Persatuan Organisasi Islam Perancis (Union of French Islamic Organization – UOIF), mengatakan bahwa seharusnya orang-orang mendatangkan keseimbangan yang tepat.
"Dalam prinsip, orang-orang tidak seharusnya menjadi sangat kaku ketika bersangkutan dengan anak-anak yang belum mencapai puberitas," ia mengatakan kepada kantor berita IslamOnline.
"Namun bahkan dalam kasus ini, para orang tua harus mengajari anak-anak mereka kesopanan dan kesederhanaan."
Sheikh Guergah menekankan bahwa kasus tersebut berbeda dengan kasus usia remaja dan dewasa.
"Kami menyarankan bahwa mereka berpakaian seperti cara yang telah Islam ajarkan," ia mengatakan, mencatatkan bahwa para perenang internasional di olimpiade beijing mengenakan pakaian renang yang hampir menutupi semua tubuh mereka.
Cendikiawan tersebut mengatakan bahwa siswa Muslim seharusnya mematuhi aturan berpakaian menurut agama mereka sebanyak mungkin dan mengusahakan pengecualian jika mungkin.
"Namun, jika hal tersebut akan menuntun pada ledakan seperti halnya kasus di banyak sekolah di Perancis, hal tersebut akan berada dalam kepentingan terbaik dari siswa untuk menghadiri pelajaran renang tersebut." (ppt/smh/iol) www.suaramedia.com
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!