Selasa, 14 Jumadil Awwal 1446 H / 13 Juli 2010 10:05 wib
1.398 views
Vonis Sidang Praperadilan Susno Jilid 2 Dijatuhkan Hari Ini
JAKARTA (Berita SuaraMedia) - Sidang praperadilan Komisaris Jenderal (Komjen) Susno Duaji yang berlangsung sejak senin pekan lalu memasuki agenda vonis pagi ini.
Putusan diambil setelah mendengar gugatan pemohon (Susno Duaji) maupun termohon (Bareskrim Mabes Polri). Selain itu juga telah di dengar sejumlah keterangan saksi untuk meyakinkan hakim tunggal, Sudarwin
Menurut kuasa hukum Susno, Henry Yosodoningrangrat, Susno sudah siap apapun vonis hakim, "Ya hari ini jam 10. 00 WIB di PN Jakarta Selatan. Kami siap mendengar vonis hakim demi kebenaran," ujar Henry, Rabu, (13/7/2010).
Dia menambahkan hakim harus bisa lepas dari apa pun kepentingan kepolisian, sehingga bisa memberikan keputusan yang adil untuk mantan Kabareskrim itu.
“Kalau dari bukti-bukti yang sudah kami sampaikan, kami yakin akan dapat memenangkan sidang ini. Hakim harus bisa bersikap netral dari kepentingan kepolisian,” harap Zul Armain.
Jika ditolak, pihaknya dipastikan akan melakukan upaya banding.
“Kalau mau praperadilan lagi kan tidak mungkin, jadi kami akan banding sambil menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi,” tambahnya.
Praperadilan jilid 2 ini dipicu oleh perpanjangan masa penahanan Susno selama 20 hari yang dinilai kubu Susno menyalahi prosedur.
Karena susno telah berada dalam pengawasan LPSK. Akan tetapi hal itu ditampik oleh pihak mabes polri karena status susno sudah tersangka bukan lagi korban/saksi.
Hingga saat ini, belum diketahui jumlah massa yang biasanya memenuhi halaman pengadilan atau Jalan Ampera raya. Jika kalah, maka lagi-lagi, Susno menelan pil pahit dan siap-siap memasuki sidang dalam kasus suap senilai Rp 500 juta terkait kasus PT Salmah Arowana Lestari.
Susno mengaku selama diperiksa terkait kasus mafia Arwana, dirinya kooperatif. Selain itu, Susno juga mempertanyakan mengapa Mabes masih bersikukuh menahannya padahal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sudah mengabulkan permohonannya.
Melalui Rapat Paripurna, LPSK bersedia memberikan perlindungan bagi Susno. Namun, Mabes Polri tidak bergeming dan tetap menahan Susno di Rutan Brimob Kelapa Dua Depok. (ar/dt/vs/ok) www.suaramedia.com
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!