Sabtu, 7 Jumadil Awwal 1446 H / 10 Juli 2010 08:17 wib
3.132 views
Hakim Wanita Pengadilan Syariah Rubah Sejarah Malaysia
KUALA LUMPUR (Berita SuaraMedia) – Pengadilan Syariah Islam Malaysia telah mengangkat hakim wanita pertama mereka, sebuah langkah yang mendapat pujian dari aktivis hak asasi wanita sebagai dorongan bagi sistem peradilan yang sering dituduh memihak kaum pria.
Kedua hakim baru itu adalah Suraya Ramli (31), mantan asisten senior direktur Divisi Pelatihan, Departemen Peradilan Malaysia, dan Rafidah Abdul Razak (39), mantan asisten direktur dalam divisi yang sama.
Keduanya mengatakan bahwa penunjukkan mereka membuktikan pengakuan pemerintah terhadap kemampuan kaum wanita.
Suraya Ramli, dari Sabah, mengatakan dia akan menganggapnya sebagai tantangan untuk menghilangkan gagasan bahwa hakim wanita Pengadilan Syariah akan cenderung memihak wanita yang berperkara.
Rafidah, dari Penang, berharap itu akan membuka jalan untuk lebih banyak wanita Muslim yang ditunjuk menjadi hakim Pengadilan Syariah karena menurutnya kaum wanita memiliki kemampuan yang sama dengan para pria.
Suraya Ramli dan Rafidah Abdul Razak sebenarnya diangkat menjadi hakim Pengadilan Syariah untuk Kuala Lumpur dan ibukota administratif Putrajaya pada bulan Mei, tapi penunjukan itu baru diumumkan secara resmi minggu ini oleh Perdana Menteri Najib Razak.
Perdana Menteri menggambarkan penunjukan kedua wanita itu sebagai hakim Pengadilan Syariah sebagai momen bersejarah bagi negaranya.
Najib mengatakan langkah itu dimaksudkan untuk meningkatkan keadilan dalam kasus-kasus yang melibatkan keluarga dan hak-hak kaum wanita di Malaysia, di mana hampir dua pertiga dari 28 juta penduduk negara itu adalah Muslim.
Untuk pertanyaan mengenai apakah ada rencana untuk meningkatkan jumlah hakim wanita Syariah di negara bagian lain, Najib mengatakan itu akan terserah pada otoritas negara bagian karena masalah tersebut berada di bawah yurisdiksi dewan Islam negara bagian.
Wanita Malaysia sudah lama mengeluhkan diskriminasi yang mereka hadapi dalam kasus-kasus yang melibatkan perceraian, hak asuh anak, warisan, poligami, dan perselisihan lain di dalam pengadilan Islam, yang menangani segala persoalan menyangkut keluarga dan moralitas Muslim Malaysia.
Aktivis hak asasi mengatakan telah menerima ratusan keluhan setiap tahunnya dari para wanita karena pengadilan Syariah lambat menghukum mantan suami mereka yang tidak membayar tunjangan anak. Kaum pria juga relatif mudah untuk menceraikan istri mereka sambil menerima harta gono gini yang lebih besar.
Norhayati Kaprawi, aktivis wanita Muslim, mengatakan bahwa penunjukan itu sudah lama ditunggu-tunggu.
"Apa yang seharusnya mereka fokuskan adalah memastikan bahwa mereka telah memenuhi keadilan dan mempertimbangkan realitas kehidupan wanita Muslim," ujar Norhayati.
Meera Samanther, presiden Women’s Aid Organization Malaysia, mengatakan bahwa perwakilan yang adil di dalam sistem peradilan adalah sebuah kebutuhan.
Hakim wanita umum ada di pengadilan sekuler Malaysia, meskipun sebagian besar jabatan tinggi dipegang oleh pria. (rin/it) www.suaramedia.com
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!