Rabu, 24 Jumadil Awwal 1446 H / 7 Juli 2010 08:07 wib
1.512 views
Satpol PP Dipersenjatai Dikhawatirkan Semakin Arogan
JAKARTA (Berita SuaraMedia) - Pemerintah mengeluarkan peraturan yang melegalkan penggunaan senjata api bagi anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Kementerian Dalam Negeri menuangkan pengaturannya dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No 26 Tahun 2010 tentang Penggunaan Senjata Api bagi Satpol PP.
Peraturan menteri itu dikeluarkan untuk mengatur detail pengaturan penggunaan senjata oleh Satpol PP dan Peraturan Pemerintah No 6 Tahun 2010 tentang Satpol PP.
Pasal 2 Peraturan Menteri tersebut menunjukkan, petugas yang boleh menggunakan senjata api adalah kepala satuan, kepala bagian/bidang, kepala seksi, komandan peleton, dan komandan regu.
Namun, bagi para anggota satuan yang akan melaksanakan tugas operasional di lapangan juga diperbolehkan menggunakannya. Paling banyak 1/3 dari seluruh anggota satuan.
Peraturan juga menyebutkan, jenis senjata api yang boleh digunakan adalah senjata peluru gas atau peluru hampa, semprotan gas, dan alat kejut listrik. Senjata api dapat digunakan dengan izin dari Polri dan harus diajukan oleh Gubernur karena Satpol PP disebut sebagai perangkat pemerintah daerah untuk memelihara ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
Draf menunjukkan, Peraturan Menteri itu ditandatangani oleh Mendagri Gamawan Fauzi pada tanggal 25 Maret lalu dan disahkan oleh Menhuk dan HAM Patrialis Akbar pada 31 Maret.
Satpol PP kini diperkenankan memiliki senjata api (senpi). Namun demikian, Menko Polhukam Djoko Suyanto meminta kepemilikan senjata api bagi Satpol PP harus diatur ketat.
"Harus diatur ketat, TNI dan Polri pun aturannya ketat," kata Djoko, Selasa (6/7/2010).
Djoko menegaskan, dalam menjalankan tugasnya Satpol PP juga tidak memiliki kewenangan melakukan tindakan kepolisian. "Dalam penegakan hukum dan kamtibmas," imbuhnya.
Pemberian izin penggunaan senjata api ini sesuai Peraturan Mendagri No 26 Tahun 2010 Tentang Penggunaan Senjata Api bagi Satpol PP. Senjata api yang boleh digunakan antara lain senjata gas air mata, pistol/revolver/ senapan yang dapat ditembakkan dengan peluru gas atau peluru hampa, dan stick (pentungan), senjata kejut listrik berbentuk pentungan. Kepemilikan senjata api ini bisa dimiliki hingga tingkat kepala regu.
Sebelumnya Komisioner Komnas HAM Jhony Nelson Simanjuntak mengaku sudah mendengar kabar bahwa pemerintah mengizinkan penggunaan senjata oleh aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri. Menurutnya, peraturan ini membuktikan bahwa pemerintah masih melakukan upaya-upaya represif untuk mengatur masyarakat.
"Memberi senjata ke Satpol PP itu artinya pemerintah dominan menggunakan pendekatan kekerasan, bukan persuasif. Pendekatan kekerasan bukan merupakan instrumen yang baik dalam instrumen negara demokrasi," tuturnya di Kantor Komnas HAM.
Pemerintah seharusnya lebih memikirkan cara-cara pendekatan persuasif daripada mengeluarkan peraturan semacam ini. Lagi pula, Jhony menyatakan, kedaruratan peraturan ini tidak jelas. Bagian "menimbang" yang lazim dalam lembaran negara juga tidak cukup jelas memuatnya.
Jhony sendiri berpendapat, Satpol PP tidak perlu dipersenjatai karena mereka bukan aparat seperti polisi dan militer. "Dia kan sipil yang diberi izin oleh peraturan untuk penertiban. Dia bukan aparatur bersenjata seperti polisi dan TNI," tambahnya.
Jhony juga diliputi kekhawatiran bahwa Satpol PP akan semakin arogan. Pasalnya, pengalaman sudah membuktikan bahwa Satpol PP kerap bermasalah dalam mengupayakan ketertiban dan keamanan masyarakat.
"Tidak punya senjata saja, baru ada alat pemukul mereka sudah perlihatkan arogansinya yang powerful sehingga banyak pedagang kecil, masyarakat miskin, warga pinggiran itu menderita karena perbuatan mereka yang demikian keras," tandasnya. (fn/k2m/dt) www.suaramedia.com
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!