Rabu, 13 Jumadil Awwal 1446 H / 16 Juni 2010 08:50 wib
2.159 views
Temukan Barang Berharga, Polri Akui Ditipu Gayus Mentah-Mentah
JAKARTA (Berita SuaraMedia) - Polisi kembali menemukan barang berharga senilai Rp 74 miliar yang diduga berasal dari sejumlah perusahaan yang pajaknya ditangani Gayus Tambunan. Temuan pihak kepolisian perihal harta bernilai fantastis itu, diungkapkan Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Polisi Edward Aritonang.
Menurut Edward Aritonang, Bareskrim Polri telah menemukan fakta baru dari hasil penelusuran bahwa Gayus ternyata masih menyimpan harta yang selama ini disembunyikan. Sebelumnya, polisi berhasil menyita barang berharga berupa sejumlah lembar saham, deposito, dan rekening bank senilai Rp 11 miliar.
Mabes Polri telah berhasil menyita sejumlah harta Gayus Tambunan bernilai Rp 74 miliar. Harta itu disita dalam safety box di Bank Mandiri yang terdiri dari mata uang asing dan logam mulia. Duit itu sisa dari rekening Gayus yang bernilai Rp 25 miliar plus bunganya, Rp 3 miliar.
Di tempat terpisah Menteri Keuangan Agus Martowardojo menegaskan bahwa Kementrian Keuangan telah mengeluarkan izin seluas-luasnya bagi polisi untuk penyelidikan Gayus. Pernyataan ini bertolak belakang dengan keterangan polisi yang mengaku masih menunggu izin dari Menkeu untuk mengumpulkan saksi terkait dengan empat perusahaan yang diduga menyetor jutaan dolar Amerika Serikat kepada aparat pajak termasuk Gayus.
"Dari penelusuran yang dilakukan dari rekening yang dibuka lebih kurang Rp 25 miliar dari Gayus. Penyidik sudah bisa menyita Rp 11 miliar dari rekening maupun surat berharga yang disimpan Gayus," ujar Kadivhumas Mabes Polri Irjen Pol Edward Aritonang kepada wartawan di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel.
Edward menjelaskan, duit Rp 25 miliar yang telah dicairkan awalnya tidak diketahui jejaknya. Namun, berkat kesigapan penyidik Rp 11 miliar bisa disita.
"Sisanya lebih kurang Rp 14 miliar masih terus kita dalami. Kalau diberikan seseorang kepada siapa, kapan? Tapi yang bisa disita penyidik baru Rp 11 miliar," imbuhnya.
Menurut Edward, duit Rp 11 miliar yang disita tidak semua berbentuk uang tunai. Ada sebagian dari duit itu berupa saham yang dibeli Gayus.
"Yang utuh penyidik Rp 11 miliar, dari beberapa lembar saham yang dibeli, kemudian ada yang disimpan dalam bentuk tabungan atau mata uang, kemudian ada yang didepositokan, kemudian ada yang dimasukkan dalam tabungan," tandasnya.
Sebelumnya Penyidik Direktorat Pidana Korupsi dan "White Collar Crime" Badan Reserse Kriminal Polri menyita uang sebesar Rp 60 miliar yang diduga kuat milik tersangka kasus korupsi dan pencucian uang Gayus Tambunan. "Kami dapat menyita uang tunai hampir Rp 60 miliar di salah satu `safety box` bank di Jakarta milik Gayus," kata Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri di Jakarta.
Penyidik Polri akan menyelidiki uang itu karena diduga terkait dengan tindak pidana korupsi. Gayus pernah divonis bebas di PN Tangerang, Banten, awal 2010 dalam kasus pencucian uang Rp 25 miliar yang tersimpan di rekening bank miliknya. Vonis bebas terjadi karena ada rekayasa berkas dari penyidikan, penuntutan dan pengadilan.
Polri lalu menahan Gayus lagi dalam kasus korupsi dan pencucian uang. Dalam kasus rekayasa berkas, Polri juga menahan delapan tersangka lain yakni Haposan Hutagalung (pengacara), Andi Kosasih, Lambertus, Sjahril Djohan, Alif Kuncoro, Kompol Arafat, AKP Sri Sumartini, dan Muhtadi (hakim).
Polri juga sedang menyelidiki Gayus dalam kasus aliran dana dari 49 perusahaan yang pernah mengajukan keberatan pajak ke Ditjen Pajak. Sebanyak empat perusahaan telah dimintai keterangan namun belum ada tersangka dalam kasus itu.
Sementara itu, penyelidikan terkait penggelapan pajak dan suap Gayus Halomoan Tambunan yang menyeret sejumlah nama baik dari institusi kejaksaan, pengacara maupun kepolisian telah memasuki tahap akhir.
Dari pengakuan mantan pegawai eselon IIIa Direktorat Pajak ini diketahui bahwa rekening senilai Rp25 miliar telah dibagikan secara merata. Terkait hal ini, Mabes Polri mengaku ditipu mentah-mentah atas keterangan Gayus.
"Patut diduga Gayus tidak jujur memberikan penjelasan dari segi jumlah, mana sisa uang yang Rp25 miliar dibagi-bagikan. Setelah ditelusuri ditemukan kan ada ketidakjujuran saudara Gayus," ucap Kadivhumas Mabes Polri Inspektur Jendral Polisi Edward Aritonang di Mabes Polri, Jakarta.
Kalau disebut dari keterangan Gayus sebelumnya, lanjut dia, uang Rp25 miliar itu habis tidak tersisa karena dibagi-bagikan. Tapi ternyata polisi mampu menemukan Rp11 miliar.
Tak hanya itu, penyidik kembali menemukan sejumlah aset Gayus senilai Rp74 miliar. "Ternyata ketemu lagi yang lebih besar. "Kok ada lagi, apakah ini bagian yang Rp25 miliar, beliau mengatakan tidak. Dari mana? Masih diselidiki," paparnya.
Mabes Polri juga berjanji akan menyelidiki sejumlah uang Gayus di luar negeri yang disebut-sebut bernilai Rp200 miliar. "Oh iya pasti pasti akan diselidiki, Namun kita nggak dengar itu (dari Gayus)," katanya.
Edward mengatakan, temuan sejumlah aset senilai Rp74 miliar dan dana di safety box juga tanpa pengakuan Gayus. "Ini juga tidak ada pengakuannya, tapi karena kejelian penyidik melakukan koordinasi penyelidikan," tukasnya. (fn/l2p/dt/ok) www.suaramedia.com
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!