Selasa, 13 Jumadil Awwal 1446 H / 15 Juni 2010 14:04 wib
1.749 views
Polri Sita Puluhan Miliar Simpanan Gayus Di 'Safety Box'
JAKARTA (Berita SuaraMedia) - Menteri Keuangan Agus Martowardojo menyatakan sudah memberikan surat izin pembukaan data Wajib Pajak kepada Bareskrim Mabes Polri dalam rangka pemeriksaan kasus Gayus Tambunan.
"Nanti coba dicek lagi seharusnya sudah semua, nggak ada yang pending. Sudah, artinya semua yang terkait dengan itu (kasus Gayus) nggak ada yang pending, kita semua sudah disetujui," tegasnya menjawab pertanyaan wartawan mengenai belum diterimanya surat dari Menteri Keuangan oleh Bareskrim.
Hal ini disampaikan Agus saat ditemui di kantornya, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Selasa (15/6/2010).
Agus menyatakan pihak Kemenkeu akan tetap mendukung jalannya penegakkan hukum.
"Kalau tentang penegakkan hukum kita harus jalankan. Saya nggak bisa komentar satu per satu karena semua yang dibutuhkan akan didukung," ujarnya.
Bahkan, Agus mengakui pihaknya juga telah mengirimkan surat kepada Bank Indonesia (BI) terkait pembukaan rekening keempat wajib pajak yang terkait kasus Gayus Tambunan.
"Sudah ke BI maupun ke instansi," tukasnya.
Sebelumnya Mabes Polri telah menyita uang Rp 60 milyar dari tersangka kasus mafia pajak, Gayus Tambunan. Uang ini akan dijadikan barang bukti di persidangan.
"Telah kita sita uang hampir Rp 60 miliar tunai, saat ini ditangani oleh Dir III Bareskrim," ujar Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri (BHD) kepada wartawan usai menghadiri Sarasehan HUT Purnawirawan Polri ke-11 di Graha Purnawira, Jl Dharmawangsa, Jakarta Selatan.
Namun BHD mengatakan, uang ini masih didalami apakah bagian dari pencucian uang atau hal lainnya. "Kita akan dalami apakah itu masuk money laundering atau lain-lain, sehingga nanti bisa dijadikan barang bukti," ujar BHD.
BHD enggan mengungkapkan tempat penyitaan uang 'segunung' itu. "Disita di rumah atau di luar negeri, Pak?" tanya wartawan.
"Pokoknya di suatu tempat," elak BHD.
Seperti diberitakan, Bareskrim Polri sedang mengusut asal-usul dana di rekening Gayus senilai Rp 24 miliar. Diduga, 149 perusahaan terlibat mafia pajak dengan Gayus. Penyidik telah memeriksa empat dari 44 perusahaan yang disebut Gayus dalam berita acara pemeriksaan. Belum ada tersangka dari pihak perusahaan.
Gayus adalah tersangka kasus korupsi, pencucian dan penggelapan uang dan makelar kasus pajak. Saat ini dia ditahan di ruang tahanan Markas Komando Brigade Mobil, Kelapa Dua, Depok. (fn/d2t/km/tm) www.suaramedia.com
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!