Sabtu, 13 Jumadil Awwal 1446 H / 12 Juni 2010 14:02 wib
1.767 views
Tengah Disorot, Hakim Jangan Coba-Coba 'Bermain Api'
JAKARTA (Berita SuaraMedia) - Ketua Pengadilan Tinggi Banten, Sumarno, SH, MH, sangat mengharapkan agar para hakim di jajarannya tidak lagi mencoba "bermain api" ketika menangani sebuah perkara.
"Saat ini lembaga peradilan tengah disorot. Musibah yang menimpa rekan kita belum lama ini merupakan tamparan keras bagi Mahkamah Agung (MA) umumnya, dan Pengadilan Negeri Tangerang khususnya," kata Sumarno seusai melantik H. Hanifah Hidayat Noor, SH, MH sebagai Ketua Pengadilan Negeri Kelas I-A Khusus Tangerang, di Tangerang, Banten.
Ketua PN Tangerang sebelumnya, Muhtadi Asnun, dicopot dari jabatannya beberapa bulan yang lalu akibat "tersandung" kasus penggelapan pajak Gayus Tambunan yang disidangkannya. Dalam kasus ini dia diduga menerima suap sebesar Rp50 juta dari pengacara Gayus, dan kini ditahan di Mabes Polri. Sementara Hanifah sebelumnya menjabat Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Namun, yang terasa unik, kali ini Hanifah justru melakukan serah-terima jabatan dengan Wakil Ketua PN. Tangerang, Sutanto, SH, MH, yang sejak pencopotan Muhtadi Asnun ditunjuk menjadi pelaksana tugas ketua pengadilan setempat.
Menurut Sumarno, mutasi dan promosi jabatan di lingkungan peradilan merupakan hal yang lumrah, dalam upaya peningkatan karir dan perluasan wawasan seorang hakim.
"Namun, kali ini nuansanya terasa berbeda. Kita tengah disorot. Karena itu, jalankanlah tugas secara baik, jujur, dan profesional, dengan mengutamakan rasa keadilan di tengah masyarakat. Jangan sekali-kali membenarkan yang salah, atau menyalahkan yang benar," ujarnya.
Upacara pelantikan tersebut berlangsung secara sederhana, antara lain dihadiri Ketua Muda Perdata Mahkamah Agung, Atja Sonjaya, dan unsur-unsur Muspiko Tangerang.
Sumarno juga mengatakan keprihatinanya atas masalah yang menimpa Asnun. "Mudah-mudahan ini sekali dan terakhir,"kata dia.
Untuk itulah Sumarno menegaskan agar seluruh hakim selainn tidak bermain perkara juga dilarang KKN baik itu korupsi, menerima suap, gratifikasi seperti tiket perjalanan, uang, barang.
Terkait Asnun, Sumarno juga mengatakan Mahkamah Agung tentu tidak ceroboh ataupun gegabah dalam menentukan posisi Asnun apakah dipecat atau menunggu proses hukum. Saat ini Asnun berstatus tersangka oleh Mabes Polri. Dia mengaku telah menerima uang Rp 50 juta dari Gayus untuk memenangkan perkara yang membelit pegawai Dirjend Pajak itu.
Hanifah siap memimpin PN Tangerang kelas 1 A itu sesuai harapan Ketua PT Banten. Sebelumnya dia menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Barat.
Sementara itu, pro-kontra diajukannya peninjauan kembali (PK) terkait ditolaknya SKPP Bibit-Chandra oleh Hakim Pengadilan Tinggi DKI oleh Kejaksaan Agung terus bergulir.
Menanggapi polemik tersebut Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Marwan Effendi menanggapi dingin. "Ya biarin saja, kontroversi orang masing-masing pendapatnya sendiri," tegas Jamwas Marwan Effendi di Kejaksaan Agung, Jakarta.
Marwan menambahkan, pihaknya optimis dengan langkah diambilnya PK. "Kalau kita nggak optimis mana kita nggak lakukan," tandasnya. Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) mempersilahkan pihak-pihak yang keberatan atas PK untuk menggugat kembali.
"Kalau semantara ada yang berpendapat menyatakan itu (PK) tidak bisa, dipersilahkan ajukan gugatan. Namun Kejaksaan berupaya mungkin mempertahankan diterbitkannya SKPP dengan argumentasi yuridis," jelas Didiek Darmanto.
Sekedar diketahui, pascakeputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan diperkuat keputusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menolak penerbitan SKPP kasus Bibit-Chandra, Kejagung mengambil langkah PK ke MA untuk mempertahankan SKPP tersebut.
Jaksa Agung Hendarman Supandji menilai, keputusan PT DKI yang menolak SKPP Bibit-Chandra adalah keliru. Kekeliruan yang dimaksud ada di dalam analisa pertimbangan yang dikemukakan Pengadilan Tinggi DKI.
Menurut Jampidsus Kejagung M Amari, dasar hukum yang diambil pengadilan mengenai suatu perkara yang dinyatakan lengkap dan dikeluarkan P21, maka sudah harus dilimpahkan ke pengadilan, serta tidak dapat dihentikan di SKPP adalah keliru. (fn/ant/tm/ok) www.suaramedia.com
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!