Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
Tengah Disorot, Hakim Jangan Coba-Coba 'Bermain Api'

Berita Terkait

1.767 views

Tengah Disorot, Hakim Jangan Coba-Coba 'Bermain Api'

JAKARTA (Berita SuaraMedia) - Ketua Pengadilan Tinggi Banten, Sumarno, SH, MH, sangat mengharapkan agar para hakim di jajarannya tidak lagi mencoba "bermain api" ketika menangani sebuah perkara.

"Saat ini lembaga peradilan tengah disorot. Musibah yang menimpa rekan kita belum lama ini merupakan tamparan keras bagi Mahkamah Agung (MA) umumnya, dan Pengadilan Negeri Tangerang khususnya," kata Sumarno seusai melantik H. Hanifah Hidayat Noor, SH, MH sebagai Ketua Pengadilan Negeri Kelas I-A Khusus Tangerang, di Tangerang, Banten.

Ketua PN Tangerang sebelumnya, Muhtadi Asnun, dicopot dari jabatannya beberapa bulan yang lalu akibat "tersandung" kasus penggelapan pajak Gayus Tambunan yang disidangkannya. Dalam kasus ini dia diduga menerima suap sebesar Rp50 juta dari pengacara Gayus, dan kini ditahan di Mabes Polri. Sementara Hanifah sebelumnya menjabat Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Namun, yang terasa unik, kali ini Hanifah justru melakukan serah-terima jabatan dengan Wakil Ketua PN. Tangerang, Sutanto, SH, MH, yang sejak pencopotan Muhtadi Asnun ditunjuk menjadi pelaksana tugas ketua pengadilan setempat.

Menurut Sumarno, mutasi dan promosi jabatan di lingkungan peradilan merupakan hal yang lumrah, dalam upaya peningkatan karir dan perluasan wawasan seorang hakim.

"Namun, kali ini nuansanya terasa berbeda. Kita tengah disorot. Karena itu, jalankanlah tugas secara baik, jujur, dan profesional, dengan mengutamakan rasa keadilan di tengah masyarakat. Jangan sekali-kali membenarkan yang salah, atau menyalahkan yang benar," ujarnya.

Upacara pelantikan tersebut berlangsung secara sederhana, antara lain dihadiri Ketua Muda Perdata Mahkamah Agung, Atja Sonjaya, dan unsur-unsur Muspiko Tangerang.

Sumarno juga mengatakan keprihatinanya atas masalah yang menimpa Asnun. "Mudah-mudahan ini sekali dan terakhir,"kata dia.

Untuk itulah Sumarno menegaskan agar seluruh hakim selainn tidak bermain perkara juga dilarang KKN baik itu korupsi, menerima suap, gratifikasi seperti tiket perjalanan, uang, barang.

Terkait Asnun, Sumarno juga mengatakan Mahkamah Agung  tentu tidak ceroboh ataupun gegabah dalam menentukan posisi Asnun apakah dipecat atau menunggu proses hukum. Saat ini Asnun berstatus tersangka oleh Mabes Polri. Dia mengaku telah menerima uang Rp 50 juta dari Gayus untuk memenangkan perkara yang membelit pegawai Dirjend Pajak itu.

Hanifah siap memimpin PN Tangerang kelas 1 A itu sesuai harapan Ketua PT Banten. Sebelumnya dia menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Barat.

Sementara itu, pro-kontra diajukannya peninjauan kembali (PK) terkait ditolaknya SKPP Bibit-Chandra oleh Hakim Pengadilan Tinggi DKI oleh Kejaksaan Agung terus bergulir.

Menanggapi polemik tersebut Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Marwan Effendi menanggapi dingin. "Ya biarin saja, kontroversi orang masing-masing pendapatnya sendiri," tegas Jamwas Marwan Effendi di Kejaksaan Agung, Jakarta.

Marwan menambahkan, pihaknya optimis dengan langkah diambilnya PK. "Kalau kita nggak optimis mana kita nggak lakukan," tandasnya. Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) mempersilahkan pihak-pihak yang keberatan atas PK untuk menggugat kembali.

"Kalau semantara ada yang berpendapat menyatakan itu (PK) tidak bisa, dipersilahkan ajukan gugatan. Namun Kejaksaan berupaya mungkin mempertahankan diterbitkannya SKPP dengan argumentasi yuridis," jelas Didiek Darmanto.

Sekedar diketahui, pascakeputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan diperkuat keputusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menolak penerbitan SKPP kasus Bibit-Chandra, Kejagung mengambil langkah PK ke MA untuk mempertahankan SKPP tersebut.

Jaksa Agung Hendarman Supandji menilai, keputusan PT DKI yang menolak SKPP Bibit-Chandra adalah keliru. Kekeliruan yang dimaksud ada di dalam analisa pertimbangan yang dikemukakan Pengadilan Tinggi DKI.

Menurut Jampidsus Kejagung M Amari, dasar hukum yang diambil pengadilan mengenai suatu perkara yang dinyatakan lengkap dan dikeluarkan P21, maka sudah harus dilimpahkan ke pengadilan, serta tidak dapat dihentikan di SKPP adalah keliru. (fn/ant/tm/ok) www.suaramedia.com

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Suara Media lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Ustadzah Salma Khoirunnisa, salah satu pengajar di Pesantren Tahfizul Quran Darul Arqom Sukoharjo mengalami kecelakaan. Kondisinya masih belum sadar, dan sempat koma selama 5 hari karena diperkirakan...

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Diawali dengan berniat karena Allah, berperan aktif menebarkan amal sholeh dan turut serta membantu pemerintah memberikan kemudahan kepada umat mendapatkan pelayanan kesehatan, maka Ulurtangan...

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Rafli Bayu Aryanto (11) anak yatim asal Weru, Sukoharjo ini membutuhkan biaya masuk sekolah tingkat SMP (Sekolah Menengah Pertama). Namun kondisi ibu Wiyati (44) yang cacat kaki tak mampu untuk...

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Alhamdulillah, pada Sabtu, (18/11/2023), Yayasan Ulurtangan.com dengan penuh rasa syukur berhasil melaksanakan program Sedekah Barangku sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama umat Islam....

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Sungguh miris kondisi Arga Muhammad Akbar (2) anak kedua pasangan Misran dan Sudarti ini, sudah sebulan ini perutnya terus membesar bagai balon yang mau meletus. Keluarganya butuh biaya berobat...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X