Senin, 13 Jumadil Awwal 1446 H / 31 Mei 2010 10:31 wib
2.341 views
Polisi Vs LPSK Ngotot Sama-Sama Lindungi Susno
DEPOK (Berita SuaraMedia) - Henry Yosodiningrat, pengacara mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI Komisaris Jenderal Susno Duadji, menilai kepolisian tidak mempercayai dan melecehkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Pernyataan Henry itu disampaikan berkaitan dengan sikap kepolisian yang tak akan memindahkan Susno dari tahanan Markas Komando Brigade Mobil Kelapa Dua, Depok, ke safe house yang disediakan LPSK.
"Polisi tidak percaya dan melecehkan LPSK. Padahal LPSK tidak akan mempersulit proses penyidikan," ujar Henry saat dihubungi kemarin. Menurut dia, polisi seharusnya dapat menyikapi secara bijak kewenangan LPSK. "LPSK adalah lembaga pemerintah yang dibentuk secara resmi melalui undang-undang, bukan lembaga swadaya masyarakat," kata Henry.
Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komisaris Jenderal Ito Sumardi sebelumnya membantah kabar rencana pemindahan Susno dari tahanan Mako Brimob, seperti sempat dilansir pengacara Susno, Ari Yusuf Amir, Sabtu lalu. Lantaran Susno masih anggota polisi aktif, menurut Ito, kepolisian masih berwenang dan berkewajiban melindungi Susno. "Tidak ada pemindahan itu," kata Ito, "Mako Brimob tempat yang aman untuk Pak Susno, kami juga akan melindungi."
Ito menegaskan bahwa kasus PT Salmah Arowana Lestari, yang menyeret nama Susno sebagai tersangka, masih dalam proses penyidikan tim independen Mabes Polri. "Semua masih dalam kewenangan penyidik. Yang pasti, belum ada keputusan untuk memindahkan Pak Susno," Ito menambahkan.
Lili Pintauli Siregar, Komisioner LPSK Bidang Bantuan, Kompensasi, dan Restitusi, mengaku akan berkoordinasi dengan Mabes Polri berkaitan dengan rencana pemindahan Susno. "Bukan masalah meminta persetujuan, tapi LPSK akan memberi tahu dan berkoordinasi dengan kepolisian," ujar dia kemarin.
Namun Lili belum bisa memastikan kapan pemindahan tersebut dilakukan. "Masih akan dibahas dalam rapat paripurna," katanya.
Masih berkaitan dengan kasus Susno, Ari Yusuf Amir, pengacara Susno, berharap kliennya menang dalam gugatan praperadilan atas kepolisian, yang akan diputuskan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini. "Argumen hukum kami kuat," katanya.
Sebelumnya, Kuasa hukum mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duaji memastikan kliennya akan segera dipindahkan dari rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok ke rumah aman atau safe house.
Pemindahan tersebut kemungkinan akan dilakukan Senin ini, setelah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menggelar paripurna.
Menurut salah satu kuasa hukum Susno, Efran Helmi Juni, siap dipindahkan begitu ada keputusan dari LPSK.
"Besok LPSK akan paripurna, jika ada keputusan soal Safe House besok, berarti besok Pak Susno langsung pindah ke tempat dimana tak diketahui oleh siapapun," ujarnya kepada wartawan di Mako Brimob Kelapa Dua Depok.
Karena itu, lanjut Efran, pihak manapun yang hendak berurusan dengan kliennya, harus mendapatkan izin dari LPSK termasuk Polri. Hal itu, tegas Efran, sesuai perjanjian yang ditandatangani oleh kliennya sejak 27 Mei lalu.
"Perjanjian sudah berlaku, tinggal menunggu pemindahan Pak Susno," tegasnya.
Senin ini, rencananya LPSK akan menggelar paripurna untuk menentukan rumah aman atau safe house untuk Susno. Perlindungan LPSK adalah merupakan permintaan keluarga dan kuasa hukum atas ancaman yang seringkali dihadapi Susno.
Salah satu aturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) adalah larangan pihak manapun mengetahui keberadaan saksi yang dilindungi dalam safe house. Hal itu pula yang akan diterapkan kepada Komjen Susno Duadji.
Rumah aman yang akan menjadi tempat tinggal sementara mantan Kapolda Jabar ini, tidak boleh diketahui pihak manapun, termasuk keluarga, dan kuasa hukumnya.
Hal itu diungkapkan oleh salah satu kuasa hukum Susno, Efran Helmi Juni yang memastikan akan membuat kesepakatan baru antara pihak keluarga, maupun kuasa hukum. Kesepakatan itu, kata Efran, termasuk bentuk perlindungan bagi keluarga.
"Keluarga dan kami juga tak boleh tahu pak Susno dipindahkan di mana, kalau soal perlindungan terhadap keluarga beda lagi. Kami segera buat kesepakatan baru dengan LPSK," katanya kepada wartawan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.
Pemindahan Susno akan dilakukan setelah ada keputusan paripurna LPSK soal penentuan safe house. Pihak keluarga meminta perlindungan LPSK atas ancaman yang seringkali dihadapi Susno.
Perjanjian antara Susno dan LPSK resmi berlaku sejak 27 Mei lalu. Kini, sesuai undang - undang, setiap institusi manapun harus mengikuti aturan LPSK, termasuk Polri.
Sementara itu, bagi mantan Kabareskrim Komjen Susno Duadji, saat ini menjadi hari yang amat menentukan. Sidang gugatan praperadilan yang diajukannya akan diputus hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan siang nanti. Hari ini pula tepat 20 hari masa penahanan Susno. Melalui kuasa hukumnya Susno yakin gugatannya bakal dikabulkan hakim dan dirinya akan bebas.
Susno ditangkap dan ditahan Mabes Polri pada 10 Mei lalu terkait skandal suap PT Salma Arowana Lestari. Susno dituding menerima suap senilai Rp 500 juta. Tak terima perlakuan tersebut, Susno mengajukan gugatan praperadilan terhadap Mabes Polri. (fn/tm/z2k/lp) www.suaramedia.com
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!