Sabtu, 7 Jumadil Awwal 1446 H / 1 Mei 2010 13:54 wib
1.790 views
Para Istri Al-Qaeda Tundukkan Inggris Di Mahkamah Eropa
LUKSEMBURG (Berita SuaraMedia) – Mahkamah Eropa menyatakan Inggris bersalah karena melarang pembayaran tunjangan pemerintah untuk para istri dari pria-pria yang dicurigai memiliki keterkaitan dengan gerakan al-Qaeda.
Para hakim mengatakan bahwa uang tunjangan tersebut penting untuk memenuhi kebutuhan dasar keluarga dan mereka sulit membayangkan bahwa uang itu dapat disalahgunakan.
Sejumlah pasangan tersangka mengatakan bahwa mereka seharusnya tetap menerima tunjangan sosial, misalnya untuk kebutuhan anak dan rumah tangga, meski aset-aset suami mereka telah dibekukan.
Mahkamah Eropa mengatakan interpretasi Departemen Keuanga Inggris “tidak didasarkan pada bahaya apa pun bahwa dana yang dipertanyakan dapat dialihkan untuk mendukung aktivitas terorisme.”
“Sulit dibayangkan bagaimana dana itu dapat dialihkan untuk hal-hal yang mendukung aktivitas terorisme, karena tunjangan itu sudah dijatah untuk memenuhi kebutuhan hidup orang yang bersangkutan,” kata Mahkamah Eropa.
Aparat Inggris sebelumnya memerintahkan agar pembayaran tunjangan, seperti tunjangan anak, rumah tangga, dan pendapatan, harus dihentikan bagi orang-orang yang namanya masuk dalam daftar terorisme PBB yang berujung pada pembekuan aset.
Mereka membuat pengecualian untuk para istri, tapi dengan persyaratan tertentu, termasuk hanya mengizinkan penarikan uang tunjangan dalam jumlah kecil dan mengharuskan adanya rekening bulanan untuk pengeluaran rumah tangga.
Memberikan uang kepada suami mereka dianggap sebagai perbuatan kriminal.
Kasus tersebut dilimpahkan ke Mahkamah Eropa oleh House of Lords (Majelis Parlemen Inggris) setelah para istri tersangka mengajukan banding terhadap pelarangan tunjangan. Mereka mengklaim bahwa larangan tersebut melanggar hak asasi mereka.
Para menteri Inggris menetapkan aturan ketat untuk mencegah uang tunjangan jatuh ke tangan para pendukung al-Qaeda.
Karena batasan tersebut, pembayaran uang tunai dibatasi dan diperketat. Keluarga para tersangka harus menunjukkan bukti kuitansi untuk membuktikan setiap sen pengeluaran mereka tidak diberikan kepada suami mereka.
Para kritikus mengatakan, putusan tersebut memperlemah hak Inggris untuk memutuskan masalahnya sendiri.
Matthew Elliott, dari TaxPayers’ Alliance (aliansi wajib pajak) mengatakan: “Sekali lagi para wajib pajak Inggris harus membayar karena keputusan pengadilan Eropa yang penuh campur tangan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.”
“Pemerintah Inggris berisi orang-orang yang kami pilih untuk memutuskan bagaimana kami membelanjakan uang, bukannya pengadilan Eropa.”
Kasus tersebut diangkat oleh tiga orang perempuan yang suaminya dimasukkan PBB dalam daftar tersangka teror.
Tiga keluarga tersebut menetap di Inggris. Para suami dari tiga keluarga tersebut dicurigai memiliki hubungan dengan Osama bin Laden, al-Qaeda atau Taliban.
Perempuan pertama, M, dan suaminya adalah warga negara Mesir yang punya hak hukum untuk tinggal di Inggris. Pasangan tersebut cacat, punya lima orang anak dan sepenuhnya bergantung pada tunjangan. Saat pertama mengajukan banding, tunjangan mereka berjumlah lebih dari £350 per pekan.
Yang kedua, A, punya tujuh orang anak dari suaminya. Salah satu anaknya menderita Down Syndrome. Tunjangan yang mereka dapatkan sebelum ada pelarangan hampir mencapai £340 per pekan.
Yang ketiga adalah perempuan asal Bosnia yang bersuamikan pria Tunisia. Mereka tinggal di Inggris secara legal. Mereka mendapatkan tunjangan £310 per pekan.
Para pejabat pemerintahan Inggris menolak menyebut nama-nama orang yang terlibat, namun berdasarkan peraturan internasional yang diterapkan setelah peristiwa 11 September, seluruh aset milik orang-orang dalam daftar tersebut harus dibekukan.
Departemen Keuangan Inggris menginterpretasikan bahwa hal itu termasuk tunjangan untuk anggota keluarga para tersangka, yang dipaksa tunduk pada persyaratan yang ketat.
Pada bulan April 2008, kasus tersebut dilimpahkan ke Eropa. Dengan keluarnya putusan pengadilan tersebut, maka aturan itu juga bersifat mengikat terhadap seluruh negara anggota Uni Eropa.
Departemen Keuangan Inggris mengatakan bahwa pihaknya mengetahui putusan tersebut dan tengah mempertimbangkan tanggapan yang akan diberikan. (dn/ap/dm/bbc) www.suaramedia.com
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!