Rabu, 7 Jumadil Awwal 1446 H / 28 April 2010 19:34 wib
1.557 views
Maksud Di Balik Keistimewaan Pemeriksaan Boediono-Mulyani
JAKARTA (Berita SuaraMedia) - Kasus Bank Century terus bergulir. Di Senayan sejumlah anggota dewan berusaha mendorong Hak Menyatakan Pendapat, yang bisa berujung pada pemakzulan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Mantan Gubernur Bank Indonesia, Boediono dan Menteri Keuangan, Sri Mulyani.
KPK sudah menegaskan bahwa Boediono dan Sri Mulyani akan diperiksa di kantor mereka masing-masing. Sejumlah kalangan protes dan mempertanyakan keistimewaan pemeriksaan kedua pejabat itu.
'Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar menilai pemeriksaan Wakil Presiden, Boediono, di kantornya tidak melanggar hukum dan etika. Menurutnya, hal itu baik karena Wapres sedang bertugas resmi.
Surat panggilan untuk Boediono dan Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah dikirim KPK. Keduanya akan dimintai keterangan terkait Fasilitas Pinjaman Jangka Panjang (FPJP) dan dana talangan Rp 6,7 trilliun yang diberikan kepada Bank Century.
Patrialis menambahkan harkat martabat jabatan bisa membedakan orang di dunia. Bahkan, ada beberapa undang-undang yang mengatur imunitas jabatan tertentu.
"Memang begitu di dunia ini, jadi jangan asal-asal iri. Kenapa anggota DPR, advokat, hakim, jaksa, punya imunitas, memang begitu dalam menjalankan tugasnya," katanya di sela-sela acara Musyawarah Rencana Pembangunan Nasional di Hotel Bidakara, Jakarta.
Bagaimana dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani? "Menkeu juga bagian dari orang yang memikirkan bagaimana APBN bisa terpenuhi untuk memberikan kesejahteraan bagi orang Indonesia."
Menurut Patrialis, terserah KPK mau memeriksa di mana. "Anggota DPR juga bisa diperiksa di DPR."
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK bakal segera memeriksa Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati terkait kasus dana talangan Bank Century.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar menilai, pemeriksaan tersebut merupakan hal yang wajar. Pasalnya, Menkeu merupakan salah satu pejabat yang bertanggung jawab terhadap kesejahteraan negara.
"Menkeu itu kan bagian dari orang yang memikirkan bagaimana agar negaranya bisa sejahtera. Menkeu-lah yang memikirkan bagaimana APBN bisa terpenuhi," kata Patrialis di sela pembukaan Musrenbangnas 2010 di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu (28/4/2010).
Terkait tempat dilakukannya pemeriksaan, Patrialis menyerahkan keputusan tersebut di tangan penyidik. Menurut dia, pemeriksaan bisa dilakukan di Kantor Kementerian Keuangan ataupun Kantor KPK sesuai dengan keputusan KPK.
"Terserah penyidiknya mau diperiksa di mana. Itu terserah KPK," kata politisi PAN itu.
Megenai adanya pemeriksaan itu, Kementerian Keuangan meminta kepada KPK agar pemeriksaan dilakukan di Kantor Menteri Keuangan, Gedung Djuanda, Jalan Wahidin, Jakarta. Permintaan ini disebabkan oleh kesibukan Menkeu.
Menjelang pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait bail out Bank Century, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan kesiapannya memberikan keterangan yang diminta KPK.
Lantas, apa saja yang akan dipersiapkannya untuk pemeriksaan hari Kamis (29/4/2010) besok? Ternyata, hanya baju baru.
"Ya, disiapin saja. Pakai baju baru saja," ujarnya sambil tersenyum ketika ditanya wartawan apakah ada fakta baru yang mau dibawanya ke KPK, di sela-sela Musrenbangnas 2010 di Hotel Bidakara, Jakarta.
Menkeu yang pagi ini mengenakan setelan blazer berwarna hitam tidak banyak bicara. Seusai pembukaan Musrenbangnas, Menkeu lantas menuju toilet. Para pewarta yang kemudian melihatnya hendak meninggalkan assembly hall Hotel Bidakara, tempat berlangsungnya acara, langsung mengejar Menkeu yang berlari-lari kecil.
Ketika ditanya seputar kesiapannya saat pemeriksaan, Menkeu tidak memperlihatkan raut kekhawatiran di wajahnya. Pertanyaan wartawan pun dijawabnya sambil bercanda dan tersenyum.
Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Mulia Nasution menyatakan, surat permohonan tersebut diajukan setelah Kementerian Keuangan menerima surat resmi KPK perihal permintaan keterangan terhadap Menteri Keuangan diterima.
Dalam pemeriksaan nanti, Tim Biro Bantuan Hukum Kementerian Keuangan siap mendampingi Menteri Keuangan Sri Mulyani. "Kami bertugas sesuai dengan Tupoksi, nanti ada biro bantuan hukum," kata Mulia.
Sedangkan rencana KPK memeriksa Wapres Boediono di kantornya tak menjadi persoalan bagi Ketua DPR Marzuki Alie. Marzuki menilai pemeriksaan saksi KPK bisa di mana saja kecuali statusnya sudah menjadi tersangka.
"Minta keterangan kan di mana saja. Tidak ada masalah kok. Kecuali tersangka, itu lain," kata Marzuki usai pembukaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional di Hotel Bidakara, Jl Gatot Subroto, Jakarta.
Marzuki menyerahkan seluruh kewenangan kepada KPK. Menurut Marzuki, bukan berarti ada perlakuan khusus terhadap Boediono dengan diperiksa di Istana Wapres. Bisa saja KPK menilai ada tugas-tugas negara yang jangan sampai menghambat tugas negara.
"Periksa saja kan belum. Kan cuma memberikan keterangan. Yang penting Pak Boediono bisa melaksanakan fungsinya sebagai Wapres," jelasnya.
Marzuki mereka-reka pertimbangan KPK memeriksa Boediono di kantornya kemungkinan karena sebagai Wapres, Boediono harus melaksanakan tugasnya sehari-hari yang memang penting. Sedangkan kalau diperiksa KPK, akan ada ribuan wartawan yang hadir dan itu menimbulkan hal yang tidak baik.
"KPK datang minta keterangan setelah itu dia bisa kerja. Jadi berpikir rasional sajalah. Saya sih tidak bermaksud membela," ungkap politisi PD ini.
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi dinilai tak bergigi dan melemah saat berhadapan dengan kekuasaan. Anggota Komisi III DPR, Desmon J Mahesa, mengatakan, KPK terkesan tak punya "power" saat memenuhi permintaan untuk memeriksa Wakil Presiden Boediono dan Menteri Keuangan Sri Mulyani di kantornya masing-masing.
"Seolah-olah KPK tidak punya power untuk menghadirkan Wapres atau Menkeu ke KPK. Ini menjadi pertanyaan kami. Seharusnya, dalam proses penegakan hukum, semuanya harus terbuka," kata Desmon di selabreak RDP Komisi III dan KPK, Rabu (28/4/2010), di Gedung DPR, Jakarta.
Ia menambahkan, ketidaktegasan sikap ini akan merugikan citra KPK sendiri. Pemeriksaan di luar KPK memang diperbolehkan secara tata hukum. Namun, menurut Desmon, pemeriksaan itu seharusnya dilakukan di tempat yang netral. "Di luar KPK tidak ada masalah, tetapi tidak di tempat mereka. Selama ini kan di kejaksaaan atau kepolisian. Di tempat netrallah. Ini menunjukkan KPK tidak independen," ujarnya.
Secara psikologis, ia memprediksi, pemeriksaan di kantor Menteri Keuangan dan Istana Wapres juga akan mengganggu para penyidik KPK. (fn/vs/k3m/dt) www.suaramedia.com
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!