Ahad, 11 Jumadil Awwal 1446 H / 25 April 2010 11:40 wib
1.621 views
Radboud University: Tidak Akan Ada Pengadilan Syariah
AMSTERDAM (SuaraMedia News) – Tidak akan ada pengadilan Syariah di Belanda, menurut hasil penelitian dari Radboud University Nijmegen untuk Pusat Dokumentasi dan Penelitian Kementerian Kehakiman.
Akibat keragaman etnis dan relijius dari kelompok Muslim Belanda, keberadaan lembaga hukum resmi bagi semua Muslim di Belanda tidak terlalu memungkinkan.
Penelitian itu diserahkan oleh Menteri Kehakiman Hirsch Ballin dan Menteri Kehakiman Middelkoop kepada parlemen Belanda dengan respon kabinet.
Ada beberapa praktik konseling dan arbitrasi konflik berdasarkan Syariah di Belanda. Banyak Muslim Belanda yang meminta saran kepada lingkaran pergaulan mereka atau kalangan cendekiawan Muslim tentang isu-isu dalam mana konsep-konsep Islam dan kehidupan dalam masyarakat Belanda menawarkan pilihan. Bersama-sama mereka mencari solusi terbaik dalam situasi yang ada, misalnya bagaimana seorang Muslim bisa tinggal di sebuah negara non-Islam dengan menerapkan hukum Islam. Pengadilan Syariah lebih banyak mengedepankan arbitrasi daripada penyelesaian sengketa.
Kesimpulan paling penting dari penelitian itu diakui telah menghilangkan kekhawatiran terhadap kemungkinan hadirnya pengadilan Syariah di Belanda, namun kabinet masih melihatnya sebagai tugas mereka untuk memastikan bahwa tidak akan ada masyarakat paralel di mana orang-orang main hakim sendiri, atau memiliki sistem hukum sendiri yang berjalan di luar tata hukum negara.
Sementara itu, bulan Maret lalu Muslim Arbitration Tribunal melaporkan kenaikan sebesar 15% dari non-Muslim yang menerapkan hukum Syariah dalam kasus-kasus komersial di Inggris tahun ini. Tahun lalu, lebih dari 20 non-Muslim memilih untuk memediasikan kasusnya di jaringan pengadilan yang beroperasi di London, Birmingham, Bradford, Manchester, Nuneaton, dan Luton. ”Kami menawarkan layanan yang efektif dan murah bagi Muslim dan non-Muslim,” ujar juru bicara MAT, Fareed Chedie.
”95% dari orang-orang yang datang pada kami untuk arbitrase tidak merasa bahwa mereka membutuhkan perwakilan hukum.” Chedie mengatakan bahwa pengadilan kebanyakan menangani kasus-kasus sipil dan komersial, termasuk sengketa Masjid yang dimaksud oleh Komisi Amal. Namun pengadilan juga menangani kasus-kasus dalam bidang hukum keluarga dan perceraian.
”Kami semakin banyak berurusan dengan rekonsiliasi dan mediasi dalam pernikahan,” ujar Chedie. ”Banyak dari kasus-kasus ini di mana sang wanita mengajukan petisi karena memiliki pernikahan yang sulit dan menginginkan bimbingan serta arahan. Jika kemudian mereka ingin mengakhiri pernikahan maka kami dapat membantu dalam hal itu.”
Namun beberapa kelompok mengkritik langkah firma Skotlandia tersebut, mendebat bahwa pengakuan keputusan hukum Syariah di Inggris bersifat regresif dan membahayakan kaum wanita.
”Kami memiliki petisi yang ditandatangani oleh lebih dari 22,000 orang yang mengatakan bahwa semua pengadilan agama harus dilarang beroperasi di dalam atau di luar sistem hukum,” ujar Maryam Namazie, juru bicara kampanye One Law for All, yang mengkampanyekan menentang hukum Syariah di Inggris. ”Saya telah berbicara dengan para wanita yang kehilangan hak asuh anaknya di dalam pengadilan Syariah.” Menurut hukum Syariah, hak asuh anak setelah usia tertentu jatuh ke tangan sang suami, terlepas dari kesejahteraan sang anak.
Terdapat pula sejumlah kasus kekerasan domestik di mana para wanita menjatuhkan tuntutan pidana dan dewan Syariah mengirimkan sang suami ke kelas-kelas manajemen kemarahan. ”Bukan seperti itu cara kita menangani kekerasan domestik di negeri ini,” ujar Namazie. Banyak pengacara Muslim menyebut para kritikus hukum Syariah di Inggris sebagai ’Islamofobik”, berdalih bahwa terdapat perbedaan antara dewan Syariah – yang beroperasi di luar hukum – dan pengadilan arbitrase, yang menjadi subyek UU Arbitrase parlemen.
”Media mengeluarkan ini dari konteks dan melebih-lebihkannya,” ujar Dr Saba Al-Makhtar dari Asosiasi Pengacara Arab. ”Menurut hukum Inggris, ada ruang untuk menyelesaikan sengketa apa pun yang diterima oleh kedua pihak terkait, selama tidak bertentangan dengan hukum Inggris. Itu adalah sebuah ide yang bagus.” (rin/ie) www.suaramedia.com
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!