Jum'at, 11 Jumadil Awwal 1446 H / 23 April 2010 09:06 wib
2.344 views
Mengira Kasus Gayus Kecil-Kecilan, Bos Jaksa Kena Giliran
JAKARTA (SuaraMedia News) - Dua di antara empat atasan Gayus H Tambunan, kini telah bekerja normal di Kantor Pajak. Dirjen Pajak Mochamad Tjiptardjo mengatakan mereka kini bekerja di luar Kantor Ditjen Pajak Jakarta.
"Mereka itu bersih dan sudah hanya dimutasikan saja secara biasa," kata Tjiptardjo di DPR, Kamis malam. Mereka itu adalah Ema dan Dwi Astuti.
Tjiptardjo mengatakan status kepegawaiannya pun tetap eselon III dan jabatan juga dikembalikan seperti biasa. Pertimbangannya adalah negara yang akan rugi kalau seandainya pegawai yang tidak tersangkut makelar kasus Gayus namun statusnya tetap bebas tugas.
"Mereka kan bersih, rugi di kita dong kalau mereka tidak kerja kan kita bayar remunerasi," katanya.
Dua pejabat itu, katanya, kini ditugaskan sebagai Kepala Divisi Bidang P2 Humas Kantor Wilayah Pajak Daerah. Penempatannya yakni di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah.
Sementara itu untuk enam pejabat lainnya sampai sekarang masih menjalani proses di Internal Kitsda.
Perkara Gayus HP Tambunan terus memakan korban di tubuh Kejaksaan Agung. Kali ini, giliran salah satu bos di Kejaksaan Agung, yakni Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kamal Sofyan yang terkena sanksi. Namun, sebagaimana lima anak buahnya, dia juga hanya diberi teguran tertulis.
Kesalahan Kamal Sofyan adalah menyetujui rencana tuntutan terhadap Gayus HP Tambunan yang hanya menjerat pasal penggelapan pajak sebesar Rp 370 juta. "Mengenai yang berkaitan dengan rentut (rencara penuntutan) itu, KS hanya (dikenakan sanksi) teguran tertulis. Kesalahannya hanya sebatas menyetujui rentut," ujar Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Hamzah Tadja di kantornya.
Menurut Hamzah, meski bertanggungjawab meneken rentut terhadap perkara Gayus, Kamal tidak mengetahui Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Gayus yang dikirimkan penyidik Kepolisian.
Dalam SPDP yang dikirimkan Kepolisian, hanya tercantum soal penggelapan pajak Rp 370 juta. "Jadi, dia setujui. Cuma memang kami menilai tetap ada kelalaian, kurang cermat, mestinya melihat di dalam itu ada dakwaan money laundering, dia tidak baca," ujarnya.
Menurut Hamzah, Kamal menyangka penggelapan tersebut hanya kecil-kecilan yang tuntutannya berupa hukuman percobaan. Kamal dikenakan sanksi berdasar PP 30 karena tidak cermat dan tertib.
Kamal Sofyan membawahi dua jaksa yang menangani perkara itu, Direktur Pra Penuntutan Poltak Manulang yang kemudian jadi Kajati Maluku dan sekarang dicopot. Sedangkan ketua tim jaksa peneliti Cirus Sinaga yang kemudian jadi Asisten Pidana Khsusu Kejati Jawa Tengah, juga dicopot.
Sementara itu, Kejaksaan Agung telah menjatuhkan sanksi terhadap 12 jaksa yang menangani perkara Gayus Tambunan. Namun, kejaksaan tidak akan memeriksa Gayus Tambunan terkait keputusan tersebut.
"Kalau kaitannya dengan PP 30 (peraturan disiplin pegawai negeri) kita tidak memerlukan lagi," kata Jaksa Agung Muda Pengawasan, Hamzah Tadja, di Kejaksaan Agung, Jakarta.
Dia mengatakan, saat ini masalah sanksi disiplin telah rampung. "Kalau seandainya ditemukan aliran dana, itu kewenangan pimpinan untuk menindaklanjutinya, bukan lagi Jamwas," ujarnya.
Sebelumnya kejaksaan berencana dua kali memeriksa Gayus Tambunan, dkk. Namun pemeriksaan tersebut belum sempat terlaksana, karena pihak kepolisian masih merampungkan pemeriksaan internal.
Dalam pemeriksaan internal kemarin, kejaksaan tak menemukan adanya aliran dana Gayus ke oknum jaksa. Namun, apabila ditemukan aliran tersebut, pihak kejaksaan menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik.
Kejaksaan memerlukan pemeriksaan Gayus untuk mengetahui adanya aliran dana, dan motif jaksa berbuat tidak cermat. (fn/v2v/km) www.suaramedia.com
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!