Ahad, 12 Jumadil Awwal 1446 H / 18 April 2010 13:30 wib
1.643 views
Pengakuan Hakim Muhtadi Buat Geram Anggota Komisi III DPR
JAKARTA (SuaraMedia News) - Pengakuan Muhtadi Asnun, ketua majelis hakim kasus Gayus Tambunan yang mengaku menerima Rp50 juta mengejutkan banyak pihak. Polri diminta bergerak cepat mendalami pengakuan tersebut.
"Pengakuan yang bersangkutan (Muhtadi) sudah cukup menjadi alat bukti. Polri tanpa diminta seharusnya bergerak cepat melakukan penyelidikan," ujar anggota Komisi III DPR Nasir Djamil Sabtu (17/4/2010) malam.
Menurut dia, penyelidikan terhadap majelis hakim kasus Gayus bisa menjadi langkah maju membongkar praktik mafia peradilan. "Semuanya harus didalami," katanya.
Dalam pemeriksaan di Komisi Yudisial (KY) Kamis, 15 April lalu, Muhtadi mengaku telah menerima uang dari Gayus sebesar Rp50 juta. Uang tersebut kemudian dipakai sendiri untuk kegiatan ibadah umroh.
Mendengar hal ini, Polri melalui Kadiv Humasnya, Irjen (Pol) Edward Aritonang mengaku pihaknya akan mendalami pengakuan Muhtadi bersama KY.
"Kami sepakat dalam pengungkapan kasus ini akan membuka sindikat. Jadi semuanya mulai dari penyidikan hingga pengadilan," ujar Edward kepada wartawan kemarin.
Namun tak sampai disana saja, nampaknya Nasir Djamil sudah mulai geram dan tak sabar ingin cepat menguak kasus ini, bahkan Nasir juga mendesak Anggota Mahkamah Agung (MA) segera mencopot hakim Muhtadi Asnun. Alasannya, ketua majelis hakim kasus penggelapan pajak dengan terdakwa Gayus Tambunan tersebut telah mengaku menerima uang Rp50 juta terkait perkara.
"Rekomendasi saya yang bersangkutan (Muhtadi) harus dicopot karena itu batu sandungan yang besar bagi reformasi birokrasi MA," ujar Nasir.
Menurutnya, pengakuan Muhtadi dalam pemeriksaan di Komisi Yudisial merupakan tamparan bagi MA. Politisi PKS ini menilai pola bertahan yang dibuat MA dengan terburu-buru menyatakan hakim-hakimnya bersih dari kasus Gayus malah merugikan citra lembaga itu sendiri.
"Kita sayangkan seringkali kepolisian, kejaksaan termasuk MA sering memberi reaksi tanpa melakukan sebuah pendalaman, namun sekarang mereka ditampar karena pejabatnya diduga terlibat," tutur Nasir.
Mahkamah Agung, Nasir menambahkan harus segera membawa Ketua Pengadilan Negeri Tangerang itu ke sidang majelis kehormatan hakim. "Di situ, MA juga bisa mengakomodir pembelaan yang bersangkutan," ujarnya
Seperti diberitakan sebelumnya, Muhtadi Asnun mengaku menerima Rp50 juta terkait penanganan perkara dugaan penggelapan pajak dengan terdakwa Gayus Tambunan. Dalam amar putusan 12 Maret lalu, majelis hakim menilai dakwaan jaksa tidak terbukti. (ar/z2k) www.suaramedia.com
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!