Jum'at, 13 Jumadil Awwal 1446 H / 16 April 2010 09:18 wib
3.149 views
Terima ''Succes Fee'', 1 Dari Belasan Tuduhan Bagi Susno
JAKARTA (SuaraMedia News) - Sjahril Djohan balik memberi pengakuan memberatkan Komisaris Jenderal Susno Duadji yang telah menjebloskan dia ke sel. Kepada penyidik, Sjahril yang disebut polisi sebagai makelar kasus ini mengaku pernah menyetorkan dan berjanji memberikan uang kepada mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Markas Besar Kepolisian RI itu.
Sekitar Desember 2008, menurut Sjahril, dia menerima titipan uang dari pengacara Haposan Hutagalung. Saat itu, Haposan menangani perkara PT Salmah Arwana Lestari, perusahaan penangkaran dan ekspor ikan Arwana di Riau, yang disidik Bareskrim. “Agar perkara Arwana yang dilaporkan Mr Hoo, klien Haposan, segera diproses dan dikirim ke jaksa,” kata Sjahril dalam dokumen pemeriksaan.
Pada suatu malam, antara pukul 19.00 dan 20.00, Sjahril mengantarkan sendiri uang itu kepada Susno, yang saat itu tinggal di Jalan Fatmawati, Jakarta. “Uang saya bawa dalam tas kertas warna cokelat tua,” kata Sjahril masih kepada penyidik.
Tak lama setelah Sjahril tiba di rumah Susno, seorang polisi berpangkat ajun komisaris besar datang. Dia meminta tanda tangan Susno karena akan berangkat dinas ke Belanda. Sembari menunggu Susno bersalin pakaian, mereka bercakap-cakap. “Uda mau ngapain,” tanya si perwira itu. “Nih,” kata Sjahril sambil mengangkat tas berisi duit.
Kepada penyidik, Sjahril pun mengaku pernah diminta bantuan oleh Haposan dalam kasus Gayus Tambunan. Haposan menjanjikan uang Rp 3 miliar untuk Susno. Uang itu, antara lain, untuk memperlancar pembukaan blokir atas uang sekitar Rp 25 miliar di rekening Gayus.
Sjahril mengaku lupa kapan tepatnya ia bertemu dan menjanjikan duit kepada Susno. Yang dia ingat, “Saat itu Susno Duadji sudah jarang-jarang di tempat karena kasus cicak-buaya,” ujar Sjahril.
Pengacara Sjahril, Hotma Sitompul, tak bersedia menerangkan pengakuan kliennya kepada penyidik. “Kalau soal pemeriksaan, saya tak bisa mengatakannya,” ujar dia.
Soal duit yang diklaim Sjahril telah diberikan dan dijanjikan kepada Susno, Hotma berkomentar, “Kalau ada jenderal bintang tiga bilang ada orang mau nyogok tapi tidak menangkapnya, artinya apa?” kata Hotma.
Juru bicara Markas Besar Polri Inspektur Jenderal Edward Aritonang mengatakan Sjahril memang menyebutkan banyak nama saat diperiksa. Atas pengakuan itu, Sjahril antara lain dijerat dengan pasal penyuapan.
Edward mengaku tak mengetahui pengakuan Sjahril soal uang untuk Susno. “Silakan Anda mencari informasi dari sumber lain,” ujar Edward.
Henry Yosodiningrat, pengacara Susno, membantah pengakuan Sjahril. “Itu fitnah. Buktikan saja. Buktinya tak ada kok,” ujarnya.
Menurut Henry, sebagai pembocor kasus ini, Susno tak mungkin menjerumuskan dirinya sendiri. “Betapa bodohnya Susno mau membongkar kasus ini kalau dia sendiri terlibat,” katanya.
Sementara itu, Kuasa hukum mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji, Zul Armain Azis, mengungkapkan kemungkinan adanya Mr X lain selain SJ yang terlibat sebagai makelar kasus di tubuh Polri.
Namun, mengenai siapa dan jumlah Mr X yang dimakud Susno, Zul masih enggan mengungkapkannya.
“Saat ini yang sudah muncul SJ. Bisa jadi ada Mr X lain, yang jadi markus di tubuh Mabes Polri, Bisa jadi ada Mr X lain. Tapi Pak Susno belum cerita tentang itu. Bukannya takut tapi kita masih menjunjung azas praduga tak bersalah, jadi tidak bisa sembarang ungkap nama seseorang,” kata Zul di kediaman Susno, di Puri Cinere, Jalan Cibodas 1/7, Puri Cinere Depok.
Penyebutan nama SJ sebagai makelar kasus, kata Zul, tidak diucapkan secara langsung oleh Susno. Penyebutan SJ sebagai makelar kasus, menurutnya justru dilakukan oleh Kabareskrim Komjen Pol Ito Sumardi. “Pak Susno hanya menyebut Mr X, SJ terungkap kepada publik justru dari Pak Ito,” jelasnya.
Karena tidak pernah secara langsung meyebut SJ sebagai makelar kasus, lanjut dia, maka tidak ada alasan bagi pengacara SJ untuk menuntut kliennya. Meskipun begitu, kata Zul, pihaknya siap jika ternyata dikemudian hari, SJ tetap akan menuntut Susno.
“Pak Susno tidak sebut nama, hanya sebut ada Mr X. Dan pada kenyataannya memang benar ada markus, dan yang menjadi tersangka. Jadi kalau mau tuntut, dugaannya apa, klien kami siap dikonfrontir,” tuturnya.
Selain mengaku siap dikonfrontir, mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duaji juga membantah telah menerima uang pelicin dari SJ.
Hal itu disampaikan kuasa hukum Susno, Zul Armain Azis, di kediaman Susno di Jalan Cibodas 1/7 Puri Cinere, Depok, Jawa Barat.
Zul bahkan menuding munculnya serangan balik dari SJ bertujuan untuk membiaskan kasus mafia pajak senilai Rp28 miliar itu. “Tidak pernah, Pak susno tidak pernah menerima succes fee atau dijanjikan apapun dari SJ. Jangan membiaskan kasus ini, fokus saja pada proses hukumnya,” ucapnya, Kamis (15/4/2010).
Beberapa waktu lalu, Susno juga membantah tudingan Syahril Johan yang menyebutnya terlibat dalam menerima aliran uang haram senilai Rp5 miliar. Susno juga membantah pernyataan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Makbul Padmanegara yang menyebut hubungan Susno dan SJ seperti kakak-adik.
Sebelumnya, tersangka Andi Kosasih juga disebut mendapatkan succes fee untuk mengakui uang Rp24 miliar di rekening Gayus Tambunan adalah miliknya. Pengakuannya tersebut berdasarkan atas kompensasi uang pelicin lebih dari Rp1 miliar.
Divisi Profesi dan Pengamanan Markas Besar Kepolisian RI akan kembali memeriksa mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Komisaris Jenderal Susno Duadji pekan depan. Pemanggilan itu masih berkaitan dengan tuduhan pelanggaran kode etik dan profesi Polri yang dilakukan Susno.
"Jadwal pemanggilan terhadap Susno Duadji akan diumumkan Senin depan," kata Wakil Kepala Divisi Humas Mabes Polri Komisaris Besar Zainuri Lubis di kantornya kemarin. Menurut Zainuri, Susno melanggar peraturan mengenai kode etik, Pasal 3, 4, dan 6 Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2003.
Pelanggaran itu, antara lain, dilakukan Susno dengan memberi kesaksian dalam persidangan Antasari Azhar tanpa meminta izin kepada Kepala Polri. "Susno juga bepergian ke luar negeri di luar jam dinas tanpa seizin pimpinan. Dan dikuatkan oleh Keputusan Polri Pasal 6 No. 43 Tahun 2004," Zainuri menjelaskan.
Dengan argumen itu, Zainuri menegaskan bahwa penangkapan Susno di Bandara Soekarno-Hatta, beberapa hari yang lalu, sudah sesuai dengan prosedur. Para perwira Divisi Profesi dan Pengamanan tak memerlukan surat perintah penangkapan untuk itu.
"Penindakan itu, kalau tertangkap tangan, tidak perlu surat perintah penangkapan," kata Zainuri. "Pangkat terendah sampai tertinggi bisa diberi penindakan untuk dibawa ke kantor polisi oleh petugas yang menangkap."
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Edward Aritonang, yang dihubungi terpisah, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada rekomendasi apa pun dari Divisi Profesi dan Pengamanan menyangkut Susno. Penegasan itu diberikannya menanggapi beredarnya dokumen yang mengatasnamakan lembaga itu, yang berisi rekomendasi agar Susno dipecat dengan tidak hormat.
Dokumen itu juga memuat 10 "dosa" dan pelanggaran aturan yang dituduhkan kepada Susno Duadji. Rencana Susno ke luar negeri tanpa izin, pada Senin lalu, pun disusulkan sebagai jerat baru bagi jenderal bintang tiga itu.
Edward menjelaskan, rekomendasi akan disampaikan oleh Divisi Profesi jika sidang kode etik terhadap Susno sudah selesai dilakukan. "Sampai saat ini sidang belum dilaksanakan. Jadi rekomendasi pasti belum ada," katanya.
Menurut Edward, Divisi Profesi nantinya hanya akan memberikan rekomendasi langsung kepada Kepala Polri. "Bukan paparan hasil pemeriksaan yang disampaikan. Langsung rekomendasinya," kata dia, menambahkan bantahannya atas isi dokumen yang beredar itu.
Penasihat hukum Susno, Henry Yosodiningrat, menyatakan hingga saat ini kliennya itu belum mengetahui adanya rencana sidang kode etik yang akan digelar Mabes Polri. "Panggilan (pemeriksaan) pun belum kami terima," katanya.
Henry juga enggan menanggapi lebih jauh soal dokumen yang berisi paparan "dosa" Susno dan rekomendasi pemecatan itu. "Soal tuduhan-tuduhan itu, nanti saja (kami tanggapi) setelah panggilannya ada. Jadi, kami tahu pasal-pasal apa saja yang dituduhkan." (fn/z2k/t2m) www.suaramedia.com
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!