Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
Mengapa Indonesia Mengharamkan Rokok ?

Berita Terkait

2.758 views

Mengapa Indonesia Mengharamkan Rokok ?

JAKARTA (SuaraMedia News) - Majlis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah secara resmi melansir fatwa terbarunya mengenai hukum merokok. Merevisi fatwa sebelumnya yang menyatakan hukum merokok adalah mubah, kali ini PP Muhammadiyah secara tegas menetapkan fatwa haram merokok. Keputusan ini diambil dalam halaqoh tentang Pengendalian Dampak Tembakau yang diselenggarakan Majlis Tarjih dan Tajdid pada 7 Maret lalu di Yogyakarta.

Apa argumennya? Dalam amar keputusan fatwa Nomor 6/SM0TT/III/2010 menyebutkan, wajib hukumnya mengupayakan pemeliharaan dan peningkatan derajat kesehatan masyarakat setinggi-tingginya dan menciptakan lingkungan yang kondusif bagi terwujudnya kondisi hidup sehat yang merupakan hak setiap orang merupakan bagian dari tujuan syariah atau disebut dengan Maqasid Asy-syariah.


”Fatwa haram ini diambil setelah mendengarkan masukan dari berbagai pihak tentang bahaya rokok bagi kesehatan dan ekonomi. Di samping itu, kami juga melakukan tinjauan hukum merokok. Berdasarkan masukan dari halaqoh itu, kemudian dirapatkan oleh Majlis Tarjih dan Tajdid dan mengeluarkan amar keputusan bahwa merokok adalah haram hukumnya,” kata Ketua PP Muhammadiyah Bidang Tarjih Dr Yunahar Ilyas dalam jumpa pers di Kantor PP Muhammadiyah, Jakarta Pusat.

Fatwa bahwa merokok mubah masih dipertahankan oleh PP Muhammadiyah hingga 2007. Artinya, boleh dikerjakan, tetapi lebih baik jika ditinggalkan. Perubahan fatwa menjadi haram dinilai sebagai keputusan yang akan membawa manfaat. Mengingat, banyaknya efek negatif akibat terpapar asap rokok.

"Merokok hukumnya haram karena termasuk kategori perbuatan melakukan khaba'is yang dilarang dalam Al Quran surat 7:157," jelas Ketua PP Muhammadiyah Bidang Tarjih dan Tajdid Prof Dr Yunahar Ilyas, dalam jumpa pers di Kantor PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (9/3/2010).


Bunuh diri


Perbuatan merokok dinilai mengandung unsur menjatuhkan diri dalam kebinasaan dan bahkan merupakan perbuatan bunuh diri secara perlahan yang bertentangan dengan larangan Al Quran. Pada pertimbangannya, fatwa PP Muhammadiyah juga menyebutkan argumen syar'i atas keharaman rokok yang meliputi argumen ijtihad bayani dan ijtihad ta'lili.


Argumen bayani adalah sebagai berikut. Pertama, larangan membunuh diri sendiri dalam An Nisa ayat 29, "Jangan kamu membunuh dirimu sendiri...." Merokok seperti dikutip dalam buku Hukm ad-Diin fii 'Aadat at Tadkhiin merupakan bunuh diri secara perlahan dan ini dapat dimasukkan dalam peringatan ayat ini.


Kedua, larangan menimbulkan mudlarat atau bahaya pada diri sendiri dan orang lain dalam hadits riwayat Ibn Majah, "Tidak ada bahaya bagi diri sendiri dan terhadap orang lain". Rokok telah dibuktikan menjadi sumber sejumlah penyakit yang membahayakan diri sendiri dan juga membahayakan orang lain yang terkena paparan asap rokok.


Ketiga, apabila rokok merupakan hal yang menimbulkan mudlarat, pembelanjaan uang untuk kepentingan rokok adalah suatu kemubaziran yang dilarang dalam agama Islam sebagaimana ditegaskan dalam firman Allah, "Dan janganlah menghambur-hamburkan hartamu secara boros karena sungguh para pemboros adalah saudara-saudara setan, dan setan itu sangat ingkar kepada Tuhannya (QS 17:26-27)."


Sementara itu, sejumlah argumen ta'lili atau kausasi juga menguatkan bahwa konsumsi rokok bertentangan dengan beberapa tujuan syariah. Pertama, perlindungan diri. Syariah bertujuan memberikan perlindungan terhadap diri manusia termasuk sisi kesehatannya. Oleh karena itu, segala hal yang membahayakan dan menimbulkan dampak buruh harus dijauhi karena bertentangan dengan tujuan syariah.


Kedua, perlindungan keluarga. Rokok, khususnya dalam keluarga, tidak mampu dinilai telah menyebabkan pergeseran pengeluaran untuk makanan bergizi, terutama bagi balita demi memenuhi kebutuhan rokok orangtua. Ketiga, perlindungan harta. Rokok adalah zat membahayakan, maka pengeluaran untuk rokok merupakan pemborosan dan termasuk ke dalam larangan ayat yang melarang perbuatan mubazir.


Yunahar mengatakan, pihaknya menyadari bahwa kekuatan sebuah fatwa untuk menekan angka perokok memang tidak mudah. "Tapi kita berusaha agar fatwa ini berjalan efektif, dan dimulai dari seluruh elemen yang ada di Muhammadiyah," kata Yunahar.

Dalam salah satu amar keputusannya, diimbau kepada yang belum merokok, wajib menghindarkan diri dari merokok. Bagi yang sudah merokok, wajib berupaya untuk menghentikan dari kebiasaan merokok. ”Dengan dikeluarkannya fatwa ini, maka fatwa tahun 2005 yang menyatakan merokok mubah dinyatakan tidak berlaku lagi,” kata Yunahar lagi.

Pelaksanaan Fatwa Haram Merokok yang dikeluarkan Majlis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah ini akan dibawa dan dikukuhkan dalam Rapat Pleno PP Muhammadiyah dan ditindaklanjuti dengan surat keputusan resmi. Dijelaskan Yunahar, surat keputusan tersebut berisi instruksi mengikat kepada seluruh jajaran organisasi, lembaga-lembaga amal usaha, seperti sekolah, universitas, rumah sakit, masjid, dan berbagai fasilitas Muhammadiyah di seluruh Indonesia.

”Fatwa ini kan sanksinya akhirat. Tapi, akan menindaklanjutinya secara bertahap. Misalnya, dalam melakukan rekrut tenaga pengajar, kepala sekolah, rektor, syarat tidak merokok akan dijadikan pertimbangan,” ujar Yunahar.

Muhammadiyah juga akan membuka klinik-klinik konsultasi berhenti merokok secara simultan. Sementara itu, Ketua Komnas Perlindungan Anak Seto Mulyadi menyambut baik keluarnya fatwa haram merokok dan perhatian besar lembaga keagamaan menghadapi semakin tingginya angka perokok di Indonesia.


”Komnas PA menyampaikan apresiasi kepada pengurus PP Muhammadiyah. Dan, jutaan anak Indonesia berterima kasih karena diselamatkan dari asap rokok,” kata pria yang akrab disapa Kak Seto ini.


Menurut Seto, angka perokok anak terus mengalami peningkatan. Bahkan, sebuah survei menunjukkan, anak diindikasi menjadi perokok sejak usia 5 tahun. ”Ini sama saja namanya merusak generasi penerus. Maka, butuh perhatian kita semua,” ujarnya. (k3m) www.suaramedia.com

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Suara Media lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Sahabat, Ulurtangan mari kirimkan dukungan terbaikmu untuk warga Palestina di Gaza demi menguatkan mereka menghadapi situasi mencekam ini. Mari dukung mereka dengan berdonasi dengan cara:...

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Saat ini, Ulurtangan bersama Yayasan An Najjahtul Islam Jonggol sedang merintis pembangunan Rumah Qur’an dan Taman Kanak-kanak Islam Terpadu (TKIT) An Najjah dan Gedung Majelis Taklim di Jonggol,...

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Mari bergabung dalam memperkuat jaringan kebaikan di pelosok negeri dengan Wakaf Al-Qur'an. Jangan ragu untuk menjadi bagian dari kebaikan ini. Abadikan harta dengan wakaf Al-Qur'an dan saksikan...

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Hidup Naura Salsabila dipenuhi dengan rintangan yang sangat berat. Meskipun baru berusia sepuluh bulan, bayi yang imut ini harus menghadapi penyakit yang dahsyat, yaitu tumor pembuluh darah berukuran...

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah yang ditinggali keluarga yatim Ibu Turyati (34) ludes terbakar saat ditinggal berbuka puasa bersama dan sholat Tarawih. Kebakaran pada Kamis malam (23/3/2023) itu tak menyisakan barang...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X

Kamis, 09/01/2025 07:42

Sindikat Jual Beli Bayi, Matinya Nurani