Senin, 14 Jumadil Awwal 1446 H / 15 Februari 2010 14:07 wib
2.538 views
Gara-Gara Century Anggota Pansus Diancam Dibunuh
JAKARTA (SuaraMedia News) Langkah Panitia Khusus Angket Dewan Perwakilan Rakyat tentang Angket Bank Century yang meminta data transaksi nasabah penyimpan menuai kecaman. Langkah itu tidak dibenarkan kecuali atas izin Bank Indonesia atau terkait dengan penyidikan kasus pidana.
Ketua Umum Perbanas Sigit Pramono yang dihubungi, akhir pekan lalu, menegaskan, langkah tersebut tidak bisa dibenarkan sebab berdasarkan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, bank wajib merahasiakan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya kecuali atas izin Bank Indonesia dan terkait penyidikan tindak pidana.
”Kami, kalangan perbankan, menghormati jalannya proses penyelidikan kasus Century oleh Pansus Angket. Namun, kami juga meminta agar Pansus pun menghargai aturan-aturan kerahasiaan bank,” ujar Sigit.
Ia menjelaskan, direksi, komisaris, dan pegawai bank yang melanggar aturan kerahasiaan bank bisa dikenai ancaman pidana penjara sekurang-kurangnya dua tahun.
Menurut Sigit, bisnis bank adalah bisnis kepercayaan. ”Adapun inti dari kepercayaan ini adalah sejauh mana bank bisa menjaga kerahasiaan simpanan para nasabahnya,” tuturnya.
Penelusuran kasus Century, lanjut Sigit, jangan sampai mengorbankan bisnis perbankan yang saat ini mengelola dana masyarakat hingga mencapai Rp 1.973 triliun.
Direktur Utama Bank Mutiara Maryono meminta nasabah tetap tenang dan tidak perlu panik. ”Kami tetap akan mengedepankan aturan kerahasiaan bank,” katanya.
Menurut Maryono, pihaknya sangat mendukung proses penyelidikan yang sedang dilakukan Pansus Angket, tetapi diharapkan cara-caranya tidak melanggar undang-undang. Agar Pansus bisa menelusuri dana nasabah, manajemen Bank Mutiara siap mencarikan jalan lain yang tidak sampai melanggar undang-undang.
Pengamat perbankan, Mirza Adityaswara, mengatakan, semua pihak mendukung kebenaran kasus Century diungkap agar kecurigaan beberapa anggota Pansus bisa terjawab.
Akan tetapi, lanjut Mirza, prosedur UU Perbankan dan UU Bank Sentral juga harus dihormati karena kedua UU tersebut juga dibuat oleh DPR. ”Kalau Pansus memaksa meminta data yang bersifat rahasia perbankan tidak melalui prosedur, artinya Pansus tidak menghormati UU Perbankan yang dibuat sendiri oleh DPR,” ujarnya menegaskan.
Menurut pengamat Ekonom Dradjad H Wibowo, tanpa data aliran dana, Pansus tak bisa mengambil kesimpulan yang komprehensif. Padahal, aliran dana itu menjadi salah satu isu utama dalam kasus Bank Century. Aliran dana hanya bisa diketahui kalau ada akses terhadap rekening nasabah simpanan dan mutasi rekening. Ini termasuk menelusuri aliran dana yang berasal dari penarikan tunai.
”Pansus agar meminta keputusan pengadilan dan atau Bank Indonesia yang memang berwenang memerintahkan dibukanya rekening nasabah,” ujar Dradjad.
Di sisi lain Anggota panitia khusus angket Bank Century Akbar Faizal dan Eva Kusuma Sundari mendapat ancaman. Ancaman itu diduga terkait sikap dua politisi dari Fraksi Hanura dan PDI Perjuangan yang 'ngotot' membongkar aliran skandal Century.
Anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil berpendapat ancaman berbentuk pesan singkat atau telepon tersebut, hanyalah bagian dari upaya pihak tertentu untuk melemahkan posisi anggota pansus yang bersikeras menyebut kebijakan kucuran dana talangan sebagai sebuah pelanggaran.
"Teror-teror tersebut hanya bagian dari psywar (ancaman psikologis) yang dilakukan pihak yang tidak bertanggung jawab," kata Nasir,
Ancaman ini diterima Akbar melalui pesan singkat dan telepon. Pelaku teror, kata Akbar, berniat menghabisi nyawanya. Begitu juga dengan Eva yang mendapat informasi kediamannya diintai. Diduga ancaman teror terkait dengan sikap kedua fraksi yang lantang menyuarakan adanya pelanggaran dalam kasus Bank Century.
Akbar dalam beberapa kesempatan bahkan mendesak pimpinan pansus untuk memanggil Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebagai saksi dalam kasus tersebut. Legislator dari dapil Sulawesi Selatan II ini belakangan kian lantang membeberkan aliran dana Century yang diduga mengalir ke kelompok tertentu. Saat melakukan investigasi Century di Makassar, Akbar mendapat sebilah Badik dari warga yang dimaknai sebuah keberanian mengungkap skandal Century.
Menurutnya, meski mendapat ancaman, anggota pansus harus tetap pada pendiriannya untuk mengungkap skandal Century ini hingga tuntas. "Abaikan saja teror tersebut, yang bersangkutan (Akbar dan Eva) harus tetap dengan sikapnya," kata dia.
Seperti diketahui Akbar mengaku mendapat teror dari pesan singkat dan telepon. Pelaku teror, sebut Akbar, bahkan hendak menghabisi nyawanya. Sama halnya dengan Eva, anggota Komisi III DPR itu mendapat laporan kediamannya telah diintai orang tak dikenal.
Sisi lain ancaman pembunuhan yang menimpa anggota Pansus Hak Angket Century dari Fraksi Partai Hanura, Akbar Faizal menjadi peristiwa perdana di Senayan.
Sebelumnya tidak ada aksi ancam mengancam terkait dengan aktivitas para wakil rakyat di Gedung DPR. “Ancaman fisik sampai seperti itu baru sekarang,” ujar koordinator Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Sebastian Salang pada hari senin (15/2/2010).
Sebastian merasa heran di era demokrasi terbuka seperti sekarang ini masih ada pihak-pihak tertentu yang menerapkan praktek barbar di atas.
Karena itu, dia berharap agar ada klarifikasi terhadap pihak-pihak yang mengaku mendapatkan ancaman pembunuhan. “Apa betul seperti itu. Kalau iya, maka hal ini harus disikapi secara serius,” ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, dua “vokalis” pansus Hak Angket Century yaitu Akbar Faizal dan Eva Kusuma Sundari mendapat perlakukan tidak mengenakkan. Akbar mengaku mendapat ancaman pembunuhan via pesan singkat dan telepon dari orang tak dikenal. Sementara Eva mendapat informasi bahwa rumahnya diawasi selama 24 jam non stop.(ful). Dari berbagi sumber : www.suaramedia.com
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!