Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
PBNU Berang Disebut Tak Boleh Keluarkan Fatwa

Berita Terkait

2.200 views

PBNU Berang Disebut Tak Boleh Keluarkan Fatwa

 

JAKARTA (SuaraMedia News) - Pernyataan Dirjen Bimas Islam Departemen Agama Nasaruddin Umar bahwa hanya MUI yang berhak mengeluarkan fatwa menuai protes dari ulama PBNU. Pernyataan tersebut dinilai sepihak dan semena-mena.

“Tidak perlu dikotak-kotak, ada yang diperbolehkan atau tidak. Indonesia bukan negri islam jadi tidak ada UU yang mengatur siapa yang berhak memberikan fatwa,” ujar Wakil Ketua Lembaga Bahtsul Masail PBNU KH Arwanie Faishal saat berbincang di Jakarta, Selasa (19/1/2010).

Fatwa menurut Kiai Arwanie merupakan penjelasan atas suatu permasalahan. Sehingga siapa pun yang memiliki kompetensi berhak untuk mengeluarkan fatwa. “Saya tidak setuju kalau yang berhak mengeluarkan fatwa hanya MUI. Setiap lembaga dan orang yang punya kapasitas keilmuan punya hak mengeluarkan fatwa,” ungkapnya.

Kemarin, Dirjen Bimas Islam Departemen Agama Nasaruddin Umar menyatakan, umat tidak wajib mengikuti semua fatwa haram yang ditentukan kelompok-kelompok tertentu tanpa alasan mendasar. Kata dia, berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia pihak yang berwenang mengeluarkan fatwa haram hanyalah Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Lontaran Nasarudin merupakan respons atas fatwa haram rebonding dan pre wedding yang dikeluarkan Forum Musyawaroh Pondok Pesantren Puteri se-Jawa Timur (FMP3) Puteri Lirboyo, Kediri, Jawa Timur.

Sementara itu, Keluarnya fatwa pengharaman rebonding rambut menuai protes dari Meutia Hatta. Putri proklamator itu menilai fatwa itu terlalu mengada-ada, lantaran masih banyak persoalan lain terkait perempuan yang seharusnya mendapatkan perhatian serius.
Hal itu dikemukakan mantan Menteri Pemberdayaan Perempuan itu di sela kunjungannya di Trans Kalla (Trans Studio) usai menghadiri peresmian Wisma Kalla di Makassar. Meutia mengatakan, pengharaman rebonding oleh Forum Musyawarah Pondok Pesantren Putri se-Jawa Timur merupakan hal yang tidak berguna.

Harusnya kata Meutya, banyak hal-hal lain yang perlu dipikirkan bersama. Menurutnya, nilai-nilai islam yang asli harusnya dijalani  dengan baik, bukan dengan mengharamkan hal-hal yang ada di tengah masyarakat.

“Itu kurang kerjaan namanya. Perhatian seharusnya lebih tertuju pada bagaimana meningkatkan taraf hidup perempuan, bagaimana mereka memperoleh kesempatan kerja dan cari nafkah, “ terang Meutia.

Meutya menambahkan, rebonding itu dilakukan oleh semua orang. Bukan hanya umat Islam saja. Karenanya kata dia, pelarangan itu terlalu dibuat-buat. “Pola fikir dan perilakulah yang perlu mendapatkan perhatian serius, bukan penampilan perempuannya,” kata putri Proklamator Bung Hatta ini.

Meutia memaparkan, efek rebonding bagi perempuan juga tak selamanya baik. Menurutnya, ada yang cocok jika rambutnya direbonding ada pula yang malah telihat semakin kurang menarik. “Bahkan ada lelaki yang malah kehilangan gairah jika melihat seorang perempuan itu melakukan rebonding, “ujarnya.

Meutia meminta pihak yang mengeluarkan fatwa itu agar memikirkan jenis fatwa lainnya yang berhubungan langsung dengan realitas di masyarakat. Menurutnya, fakta adanya bunuh membunuh dalam keluarga dapat direkomendasikan menjadi fatwa.

“Kalau bisa fatwa pengharaman suami membunuh istrinya, ibu membunuh anaknya, atau penjualan bayi dan trafficking yang diambil. Bukan yang seperti ini. Dalam semua kitab suci pembunuhan kan diharamkan. Baik itu dalam Alquran, Injil maupun lainnya, “pungkasnya.

Sebelumnya, Dirjen Bimas Islam Departemen Agama Nasaruddin Umar mengatakan, fatwa haram naik ojek yang ditetapkan Forum Musyawaroh Pondok Pesatren Puteri se-Jawa Timur (FMP3) terlalu cepat.

Terkait dasar hukum yang digunakan FMP3 dalam mengeluarkan fatwa karena terjadi persinggungan badan, juga dibantah Nasaruddin.  Menurut dia, dalam mengeluarkan fatwa harus memperhatikan kebutuhan dan mempertimbangkan kemudahan yang diterima masyarakat itu sendiri.

"Umat tidak wajib mengikuti semua fatwa haram yang ditentukan kelompok-kelompok tertentu tanpa alasan mendasar,” kata Nasaruddin.

Kata dia, berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia pihak yang berwenang mengeluarkan fatwa haram hanyalah Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Sebagaimana diberitakan, dalam bahtsul masail yang digelar (FMP3) di Ponpes Puteri Lirboyo, Kediri, Jawa Timur, mengeluarkan sejumlah fatwa, antara lain diharamkannya penataan rambut, baik rebonding (pelurusan) maupun pengeritingan bagi wanita yang belum bersuami, perempuan yang naik ojek atau berprofesi sebagai tukang ojek.

Selain itu forum ini juga mengharamkan pre-weding, artis muslimah yang memeran lakon sebagai orang nonmuslim, serta artis wanita yang mengumbar auratnya untuk tuntutan skenario.(ok3) www.suaramedia.com

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Suara Media lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Sahabat, Ulurtangan mari kirimkan dukungan terbaikmu untuk warga Palestina di Gaza demi menguatkan mereka menghadapi situasi mencekam ini. Mari dukung mereka dengan berdonasi dengan cara:...

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Saat ini, Ulurtangan bersama Yayasan An Najjahtul Islam Jonggol sedang merintis pembangunan Rumah Qur’an dan Taman Kanak-kanak Islam Terpadu (TKIT) An Najjah dan Gedung Majelis Taklim di Jonggol,...

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Mari bergabung dalam memperkuat jaringan kebaikan di pelosok negeri dengan Wakaf Al-Qur'an. Jangan ragu untuk menjadi bagian dari kebaikan ini. Abadikan harta dengan wakaf Al-Qur'an dan saksikan...

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Hidup Naura Salsabila dipenuhi dengan rintangan yang sangat berat. Meskipun baru berusia sepuluh bulan, bayi yang imut ini harus menghadapi penyakit yang dahsyat, yaitu tumor pembuluh darah berukuran...

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah yang ditinggali keluarga yatim Ibu Turyati (34) ludes terbakar saat ditinggal berbuka puasa bersama dan sholat Tarawih. Kebakaran pada Kamis malam (23/3/2023) itu tak menyisakan barang...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X

Kamis, 09/01/2025 07:52

Pdkt Pacaran, Emang Boleh?