Senin, 15 Jumadil Awwal 1446 H / 18 Januari 2010 17:17 wib
3.072 views
Gantungan Irak Akhiri Hidup Ali Si Tukang Kimia
BAGHDAD (SuaraMedia News) - Ali Hasan al-Majid, terdakwa pembunuhan masyarakat Kurdi yang juga dijuluki “Ali Kimia”, dijatuhi hukuman mati pada hari Minggu (17/01). Demikian laporan sebuah stasiun televisi.
Al-Majid adalah sepupu sekaligus tangan kanan Saddam Hussein yang cukup senior. Ia dituduh telah memerintahkan pembunuhan terhadap masyarakat Kurdi di Desa Halabja, sebuah desa di timur laut Irak pada bulan Maret 1988. Berdasarkan perintahnya, sejumlah pesawat jet Irak terbang di atas Desa Halabja seraya menebar gas beracun, yaitu campuran antara gas mostar dan gas saraf berupa Tabun, Sarin, dan VX.
Akibat serangan yang berlangsung selama lima jam tersebut, 5000 orang penduduk desa tewas. Tiga per empat korban yang tewas adalah wanita dan anak-anak. Serangan di desa Halabja tersebut dianggap sebagai serangan gas paling mematikan yang pernah dilancarkan terhadap warga sipil.
Serangan gas di Desa Halabja merupakan bagian dari sebuah kampanye yang dikenal dengan nama Operasi Anfal. Operasi itu sendiri terkulminasi pada tahun 1988. Selama Operasi Anfal, diperkirakan sekitar 182.000 warga Kurdi tewas akibat serangan gas dan bom. Sementara, 4000 desa hancur.
Al-Majid ditangkap pada bulan Agustus 2003, lima bulan setelah militer AS menginvasi Irak dan menggulingkan Saddam. Karena perannya sebagai otak serangan dengan menggunakan senjata gas, Al-Majid lantas dijuluki “Ali Kimia”.
Menebar gas di Desa Halabja bukan satu-satunya kejahatan Al-Majid. Sepuluh bulan yang lalu, Pengadilan Tinggi Irak menjatuhi hukuman mati terhadap Al-Majid atas keterlibatannya dalam pembunuhan dan pengusiran kaum Syiah pada 1999. Al-Majid juga dijatuhi hukuman mati atas tindak penindasan sebuah revolusi Syiah pasca Perang Teluk pada tahun 1991 serta atas perannya dalam kampanye Anfal.
Sanak keluarga para korban yang tewas menyambut gembira jatuhnya hukuman mati bagi Al-Majid pada hari Minggu kemarin (17 Januari 2010).
“Keputusan telah dikeluarkan hari ini, 17 Januari, bagi terdakwa Ali Hassan al-Majid, untuk dihukum mati dengan cara digantung....atas kejahatan terhadap kemanusiaan,” kata Aref Abdul-Razzaq al-Shahin, ketua pengadilan.
Eksekusi terhadap Al-Majid sempat tertunda akibat adanya sengketa hukum terkait keputusan hukuman bagi Al-Majid.
Selain Al-Majid, masih ada tiga tangan kanan Saddam Hussein yang dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Tinggi Irak. Diantaranya adalah Sultan Hasheem, mantan Menteri Pertahanan yang dijatuhi hukuman penjara selama 10-15 tahun atas serangan di desa Halabja.
Hakim juga menjatuhkan hukuman mati dengan digantung terhadap bekas pejabat penting Partai Baath, Abdul Ghani Abdul Ghafour, karena keterlibatannya dalam pembunuhan terhadap kaum Syiah di Irak selatan dan menghukum 10 orang yang lain dari 15 tahun penjara hingga seumur hidup.
"Pengadilan memutuskan untuk mengeksekusi dengan penggantungan terhukum Ali Hassan Majeed karena melakukan pembunuhan dengan sengaja dan kejahatan terhadap kemanusiaan," kata hakim.
Pemerintahan pimpinan Arab Sunni yang dipimpin oleh Saddam Hussein mengakhiri pemberontakan Syiah pada 1991. Para penyelidik menemukan puluhan kuburan massal dengan ribuan mayat setelah pasukan AS menggulingkan Saddam pada 2003.
Hakim mengatakan, Ali tidak menunjukkan penyesalan yang dalam. "Kebanyakan dari mereka meminta maaf dan merasa menyesal dalam pengadilan, kecuali Ali Hassan al-Majeed," katanya, menjelaskan mengapa pejabat Baath lainnya mendapat hukuman lebih lunak ketimbang Ali. (es/aj/ab) www.suaramedia.com
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!