Selasa, 15 Jumadil Awwal 1446 H / 12 Januari 2010 12:48 wib
3.303 views
Kalla: Kasus Century Itu Jelas Korupsi
JAKARTA (SuaraMedia News) - Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla kembali menyoroti penyelamatan Bank Century yang dilakukan pemerintah pada 2008 lalu. Ia menilai kasus bail out Century yang mencapai Rp 6,7 triliun serupa dengan korupsi.
Saat berbicara dalam peluncuran buku "Korupsi Mengorupsi di Indonesia" di Graha Niaga, Jakarta, Selasa 12 Januari 2010, Kalla menegaskan ada dua jenis korupsi, yakni korupsi kebijakan dan korupsi di tingkat pelaksanaan.
"Kalau menurut saya, Century itu korupsi kebijakan sekaligus pelaksanaan. Korupsi kebijakan, yang mengatasnamakan krisis global. Sedangkan korupsi pelaksanaan ya di aliran yang itu," tegas dia.
Korupsi kebijakan, kata dia, jauh lebih berbahaya karena akibatnya akan merembet sampai satu generasi ke depan. Kalla lalu menyontohkan soal ekspor gas dari Natuna ke China yang dibandrol murah.
Padahal China menggunakan gas itu untuk memproduksi barang-barang yang kemudian dieskpor ke Indonesia. Contoh korupsi kebijakan lainnya adalah perpanjangan izin Hak Pengusahaan Hutan (HPH), di mana sejumlah menteri menyetujuinya.
Kalla juga menyesalkan lemahnya tindakan hukum dalam kasus Century. "Kalau di masa Pak Habibie saja yang terlibat kasus Bank Bali masuk penjara, masak kasus Century yang berkali-kali lipat lebih besar tidak ada yang masuk penjara. Korupsi di Indonesia ini kan sudah menggurita," kata dia.
Tidak hanya di level atas, tapi juga level bawah. Ia menyontohkan saat masih menjadi pengusaha, kapal miliknya yang mengangkut TKI ditangkap kepolisian Malaysia. Saat itu para TKI memberi tip kepada aparat Malaysia di atas meja. "Ini karena di Indonesia kalau mau meninggalkan satu daerah selalu memberikan hadiah. Artinya budaya kita juga sudah menggurita," kata dia.
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi kembali akan memeriksa Anggodo Widjojo. Pemeriksaan ini merupakan kali ketiga bagi adik buronan korupsi, Anggoro Widjojo.
"Pemeriksaan akan dilanjutkan hari ini," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, Selasa 12 Januari 2010. "Pemeriksaan dimulai pukul 12.00."
Kemarin, Anggodo diperiksa selama 13 jam. Dia diperdengarkan rekaman percakapan dengan sejumlah pejabat yang berisi rekayasa kasus dua pimpinan KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah.
KPK menyelidiki kasus Anggodo Widjojo atas dugaan upaya menghalang-halangi proses penyidikan kasus dugaan korupsi PT Masaro Radiokom. Kasus yang ditangani KPK ini merupakan laporan pengaduan dari masyarakat.
Anggodo diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 21 berbunyi, "Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara kourpsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 12 tahun atau paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta."(vv2) www.suaramedia.com
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!