Selasa, 27 Jumadil Akhir 1446 H / 5 Februari 2013 19:13 wib
6.691 views
Perangkat Desa Minta Jadi PNS, Pemerintah Tak Mampu Menggaji
Selasa, 05 Februari 2013 | 15:05:45 WIB
Jakarta (SI ONLINE)-Rasanya sulit dipenuhi tuntutan perangkat desa yang ingin diangkat sebagai pegawai negeri sipil (PNS) dan setiap desa mendapat kucuran dana Rp1 miliar. Alasannya, harus dipertimbangkan dahulu kemampuan pemerintah dalam menggaji pegawai maupun kebutuhan mengangkat PNS. Karena itu, untuk memaksakan dua poin itu ke dalam RUU Desa sangat sulit dipenuhi.
Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, mengatakan ada sekitar 80 ribu desa di Indonesia. Kalau setiap desa memiliki lima orang perangkat desa, maka pemerintah harus mengangkat 400 ribu orang sebagai PNS. Dengan asumsi digaji Rp 2 juta per bulan, kata dia, setidaknya pemerintah harus menyiapkan Rp 800 miliar per bulan atau Rp 9,6 triliun per tahun hanya untuk menggaji pegawai.
Ditambah tuntutan setiap desa harus mendapat bantuan Rp 1 miliar, maka perlu dikucurkan dana Rp 80 triliun per tahun.
“Apakah pemerintah mampu? Di dalam UUD 1945, tidak pernah disebut pemerintahan desa,” kata Gamawan seperti dikutip Republika Online, Selasa (5/2).
Fakta itu dinilainya hampir mustahil dapat dipenuhi pemerintah. Alasan lainnya, kata dia, otonomi daerah di Indonesia hanya berjenjang dua tingkat.
Kalau desa menjadi daerah otonomi baru, maka otonomi daerah akan menjadi tiga tingkat. Alhasil, kebijakan bukan ditentukan bupati/wali kota, melainkan oleh kepala desa. Pihaknya tidak ingin hal itu terjadi. Karena, jika sampai terealisasi, maka bakal muncul daerah pemekaran desa baru demi mendapat dana Rp 1 miliar.
“Kultur pemerintahan itu ada di kabupaten atau kota. Kalau diserahkan ke pemerintahan desa, bisa hilang tradisi dan kultur di desa,” ujar Gamawan.
Terkait tuntutan perangkat desa agar bisa berstatus PNS, seperti sekretaris desa, hal itu dinilai kurang tepat oleh Gamawan. Pasalnya, sekretaris desa itu sejak awal bertugas di pemerintahan kabupaten/kota atau di kecamatan. Karena desa butuh orang yang bertugas mengelola keuangan, maka mereka didelegasikan ke sana.
“Jadi, sekretaris desa itu bukan diangkat sebagai PNS, tapi dia ditugaskan untuk membantu perangkat desa,” katanya.
red: shodiq ramadhan
sumber: republika.co.id
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!