Selasa, 28 Rabiul Akhir 1446 H / 5 April 2011 18:00 wib
2.013 views
Khalid Sheikh Mohammed Akan Diadili Pengadilan Militer
New York (SI ONLINE) - Meski bukan termasuk combattan, ternyata pemerintah AS memperlakukan para tokoh Al Qaeda yang disekap di Penjara Guantanamo Kuba seperti anggota militer. Terbukti mereka akan diadili di Pengadilan MIliter, bukan Pengadilan Sipil.
Seperti yang akan dilakukan terhadap orang ketiga Al Qaeda setelah Osama bin Laden dan Ayman Az Zawahiri, Khalid Sheikh Mohammed, yang difitnah sebagai tersangka dalang serangan 11/9. Khalid yang berhasil ditangkap CIA dan ISI (Intelijen Pakistan) tahun 2003 di Pakistan, rencananya akan diadili Pengadilan Militer di Teluk Guantanamo, dimana ratusan tahanan Al Qaeda lainnya disekap dan mengalami penyiksaan berat yang melanggar HAM oleh aparat AS. Padahal seharusnya tokoh Al Qaeda yang terpaksa mengaku kepada interogatornya sebagai dalang serangan 11/9 setelah mengalami penyiksaan berat itu, diadili di Pengadilan Sipil AS.
“Khalid Sheikh Mohammed, tersangka dalang dibalik serangan 11/9, akan diadili di Pengadilan Militer,” demikan laporan dari AS, (4/4/2011). Padahal sebelumnya Pemerintahan Obama telah berjanji akan mengadili para tahanan Guantanamo di Pengadilan Sipil AS, bukan Pengadilan Militer Teluk Guantanamo, karena mereka orang sipil dan bukan tawanan perang.
Sementara itu seorang advokat ternama AS, Eric Holder, menyarankan kepada Pemerintah AS agar Pengadilan Sipil Federal dijadikan tempat untuk mengadili tersangka terorisme. Namun diakuinya keputusan Pemerintah terikat oleh Kongres, dimana pada Desember tahun lalu membatasi para tahanan Guantanamo untuk diadili di Pengadilan Sipil AS.
Sebelumnya pada tahun 2009, Khalid pernah disidang bersama empat tahanan Guantanamo lainnya di Pengadilam Sipil Federal New York. Namun keputusan Pemerintahah Obama tersebut menimbulkan keprihatinan tentang keamanan dan memberikan hak secara penuh kepada para tersangka untuk dihukum di AS.
Hal ini menunjukkan Presien Obama gagal mengatasi keberatan anggota Kongres dari Partai Republik dan sebagian Partai Demokrat untuk mentransfer beberapa tahanan Guantanamo ke penjara-penjara AS untuk diadili di Pengadilan Sipil Federal, seperti yang pernah dilakukan sebelumnya terhadap Khaled Sheikh Mohammed.
Sementara itu anggota keluarga dari korban 11/9 yang menamakan dirinya sebagai “Keluarga 11/9 untuk Hari Esok yang Damai” mengeluarkan pernyatan pada Senin (4/4/2011), mereka sangat kecewa dengan keputusan untuk memindahkan sidang pengadilan ke Teluk Guantanamo yang dilakukan Komisi Militer Guantanamo.
“Kami menganggap ini sebagai langkah mundur dan keadilan akan sulit untuk ditegakkan dan inilah yang menjadi keprihatinan kami. Kami malu apabila Guantanamo akan terus ada,” ungkap pernyataan para keluarga korban 11/9 tersebut.
Pada 7 Maret lalu, Presiden Obama mencabut pembekuan selama 2 tahun ujicoba Pengadilan Militer di fasilitas penjara Teluk Guantanamo Kuba, meski itu ditentang sejumlah anggota Kongres AS.
Sebelumnya Ahmed Khalfan Ghailani, menjadi tahanan Guantanamo pertama yang diadili di Pengadilan Sipil AS tahun 2009 lalu. Namun dari 286 tuduhan yang ditimpakan kepada dirinya, hanya satu tuduhan yang dinyatakan benar oleh Pengadilan Sipil yakni keterlibatannya atas pemboman Kedubes AS di Kenya tahun 1998 lalu yang menewaskan ratusan orang termasuk sejumlah diplomat AS. (*)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!