Senin, 7 Rajab 1446 H / 31 Januari 2011 18:00 wib
2.204 views
FUI: Mestinya Ariel Dihukum Mati
Jakarta (SI ONLINE)- Vonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp. 250 juta yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung kepada Nazriel Irham alias Ariel Peterpan dinilai masih terlalu ringan. Sebab perbuatan Ariel sangat membahayakan kesehatan moral masyarakat. Demikian dikatakan Sekjen Forum Umat Islam (FUI) KH Muhammad Al Khaththath kepada Suara Islam Online, Senin (31/1/2011).
"Menurut saya masih terlalu ringan, sebab perbuatannya selain jelas dosa besar yangg diharamkan oleh Allah SWT dan sangat membahayakan kesehatan moral masyarakat", jelas Al Khaththath.
Menurut Islam, kata mantan Ketua Tim Pengawal RUU APP itu, harusnya Ariel dihukum mati. "Dalam Islam berzinah bagi yang sudah kawin dihukum mati, apalagi kalau aksi horornya itu direkam dan beredar. Tentu akan ada hukuman berat lainnya sebelum hukuman mati", jelasnya.
Al Khaththath juga mengingatkan bahwa menurut KPAI hanya dalam waktu seminggu setelah beredarnya VCD Ariel ada 33 gadis belia usia SMP digauli kakak kelasnya setelah nonton bareng vcd Ariel.
Terdakwa perkara video porno Nazriel Irham atau Ariel Peterpan divonis tiga tahun enam bulan penjara dan membayar denda Rp. 250 juta dikurangi masa tahanan. Vonis itu telah dibacakan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (31/1/2011)
Vonis ini jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang mendakwa Ariel Peterpan dengan hukuman penjara lima tahun tiga bulan subsider masa tahanan.
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!