Jum'at, 7 Rajab 1446 H / 28 Januari 2011 13:40 wib
2.713 views
Dana Densus Seret, Sidang Ustadz Abu di Gedung Pertanian
Jakarta (SI ONLINE) - Kepala Keamanan Dalam Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamari, mengatakan persidangan terdakwa dugaan teroris Ustadz Abu Bakar Ba`asyir akan digelar di gedung milik Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan.
"Persidangan dilakukan di Kementerian Pertanian karena massa pendukungnya banyak," kata Kamari, di Jakarta, Kamis (27/1/2011).
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyatakan, pimpinan Pondok Pesantren Al Mukmin, Ngruki, Ustadz Abu akan disidangkan pada Januari 2011 di PN Jaksel.
Tetapi, dikabarkan hingga kini berkas Ustadz Abu belum juga dilimpahkan ke Pengadilan. Menurut anggota Tim Advokat Abu Bakar Baasyir Ahmad Michdan, selama ini kliennya sudah ditahan 5 bulan. Dalam waktu selama itu, pihak jaksa ternyata tidak juga mampu melengkapi berkasnya. Dia pun menilai hak asasi kliennya telah dilanggar.
"Ini ada pelanggaran hak asasi terhadap klien kami. Dia kan tidak membahayakan dan tidak akan lari ke luar negeri. Jadi seharusnya tidak usah ditahan," jelasnya di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Rumbai No. 1 Kebayoran Baru, Jaksel, Kamis (27/1/2011).
"Pada 10 Februari itu kan masa penahanan Abu Bakar Ba'asyir sudah habis. Kalau sampai saat itu belum bisa diajukan ke pengadilan, maka sebaiknya dibebaskan saja," lanjut Michdan.
Sementara Wirawan Adnan mensinyalir saat ini kejaksaan sudah tidak bisa menggelar kasus Ustadz Abu secara hura-hura karena dana Densus 88 seret. "Karena sudah tidak dibiayai AS lagi, sehingga berjalan sebagaimana kasus yang lainnya. Kasus ini kering”, ungkapnya.
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!