Jum'at, 13 Jumadil Awwal 1446 H / 8 Oktober 2010 13:30 wib
2.761 views
Junaedi Korban Gereja Liar Yasmin Bogor
Hari Junaedi warga Kecamatan Bogor Barat menjadi korban dari pendirian gereja liar, Junaedi juga dijadikan terdakwa dan dikenakan pasal perbuatan tidak menyenangkan oleh Pengadilan Negeri Bogor atas laporan pihak Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin.
Junaedi adalah salah seorang warga setempat yang memprotes keberadaan GKI Yasmin yang keberadaannya oleh warga dianggap illegal. Pada Kamis (7/10/10) telah berlangsung sidang di Pengadilan Negeri Bogor. Agenda sidang menghadirkan dua saksi dari pihak gereja yaitu Ujang Sujai dan Mahakati. Namun dari kesaksian keduanya ternyata terdapat banyak kejanggalan. Diantaranya tidak sama pernyataan dari kedua saksi tersebut yang notabene keduanya berada di lokasi.
Ujang sujai mengakui bahwa dia ditarik sejauh 20 m oleh satu orang pendemo yang menerobos masuk sambil disaksikan oleh pihak aparat, diantaranya Danramil, Intel Kepolisian dan dari pihak kelurahan. Lain halnya dengan pengakuan Mahakati. Mahakati mengatakan bahwa yang masuk banyak orang, sambil di cekek dan tidak melihat adanya Danramil beserta stafnya. Tidak hanya itu, waktu kejadianpun berbeda antara keterangan di BAP (berita acara pemeriksaan) dan kesaksian Ujang Sujai di pengadilan.
Menurut koordinator wanita Forkami (Forum Komunitas Muslim Indonesia) Ayu mengatakan bahwa, "sebenarnya ketika kejadian ada wakil warga yang bernama Muchtar yang sebelumnya sudah masuk ke lokasi untuk memperingatkan dengan baik-baik kepada pihak gereja agar tidak memancing kemarahan warga". Bahkan sebelumnya jamaat GKI Yasmin sempat mengadakan kebaktian dilokasi sekitar gereja. "Lebih buruk lagi untuk menarik simpati masyarakat, acara itu dihadiri kak seto dan wahid institute untuk mendukung pihak gereja. Kak seto mengopinikan bahwa anak-anak harus dilindungi dalam menjalankan ibadah. Padahal kasus gereja ini sebenarnya adalah pendiriannya yang bermasalah". ujar Ayu.
Kasus ini bermula ketika tahun 2006 lalu, Gereja Kristen Indonesia (GKI) Bogor telah menyuap warga mengatasnamakan pembagian dana pembangunan wilayah. Dalam pembagian dana itu warga disuruh mendatangani tanda terima bantuan keuangan tersebut. Namun tanda tangan warga sebagai bukti telah menerima uang tersebut dimanipulasi oleh pihak GKI Bogor dengan cara memotong daftar warga yang telah hadir dan menerima uang tersebut lalu ditempelkan pada kertas yang kop suratnya berisi pernyataan warga tidak keberatan atas pembangunan gereja. (sf)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!