Senin, 14 Jumadil Awwal 1446 H / 4 Oktober 2010 15:36 wib
4.424 views
Kartini Adukan Densus 88 Ke Komnas HAM
Jakarta, suara-islam.com--Kartini Panggabean, istri Khairul Ghazali yang dituduh sebagai teroris terus mencari keadilan atas penangkapan suaminya oleh Densus 88, Jum'at (1/10) di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat.
Kartini mengaku menyaksikan suaminya dinjak-injak dan diseret anggota Densus 88 saat menggerebek rumah mereka di Jalan Bahagia, Kelurahan Bunga Tanjung, Tanjung Balai, Medan, Sumatera Utara.
“Saat itu, anggota Densus 88 langsung menangkap dan menyeret suamiku yang masih sholat maghrib. Dari celah bilik pintu rumah tetanggaku, aku lihat jelas perlakukan Densus 88. Suamiku diinjak-injak dan diseret dengan mata ditutup lakban menuju mobil yang sudah ada terparkir di depan rumah,” ujar Kartini dihadapan Ketua Komnas HAM Ifdal Kasim.
Kartini menilai, apa yang dilakukan Densus 88 terhadap suaminya Khairul Gazali adalah bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), terlebih, saat itu suaminya dan Alex, Deni dan Deden (keduanya telah ditembak mati) sedang melaksanakan sholat Magrib berjamaah.
Hingga saat ini, kata Kartini, dia khawatir akan nasib suaminya yang sampai sekarang masih belum jelas keberadaanya. Dari informasi yang diperolehnya, Ghazali saat ini ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua Depok, Jawa Barat.
Selama di jakarta Kartini ditemani oleh sejumlah pengacara dari Tim Pengacara Muslim (TPM). selain ke Komnas HAM, ia juga ingin memastikan kebenaran informasi keberadaan Ghazali.
Kartini menegaskan, suaminya bukan seorang teroris seperti yang disebut-sebut kepolisian selama ini. Sementara itu, TPM Medan, Mahmud Irsyad Lubis, secara tegas mengatakan bahwa tindakan yang dilakukan oleh tim Densus 88 Mabes Polri adalah tindakan pelanggaran HAM dan telah melanggar kode etik kepolisian.
Bahwa perbuatan tim Densus 88 Mabes Polri bertentangan dengan ketentuan Pasal 22 ayat (1) UU RI No. 39 Tahun 1999 tentang hak azasi manusia dan Pasal 5 ayat (1) huruf d peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009, tentang implementasi prinsip dan standar hak azasi manusia dalam penyelenggaraan tugas kepolisian.
“Dalam kasus ini kami meminta pihak kepolisian agar membebaskan Khairul Ghazali dan menindak oknum Densus 88 yang telah melakukan pelanggaran HAM,” pintanya.
Tidak hanya bersama TPM, Kartini juga ditemani oleh puluhan tokoh Forum Umat Islam (FUI). Hadir dalam pertemuan tersebut Achmad Michdan (Ketua TPM), Munarman (Ketua DPP FPI) dan KH. Muhammad Al Khaththath (Sekjen FUI).
(Jaka Setiawan)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!