Kamis, 14 Jumadil Awwal 1446 H / 23 September 2010 13:55 wib
2.395 views
Seharusnya AKKBB yang Dibubarkan
Adanya tuntutan agar Front Pembela Islam (FPI) dibubarkan karena sering melakukan aksi kekerasan, ditolak Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama Kementerian Agama, Abdul Fatah. Menurutnya, seharusnya yang dibubarkan adalah ormas yang tidak memiliki izin seperti Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB).
“Kalau AKKBB menuntut supaya FPI dibubarkan tidaklah tepat. Seharusnya dia sendiri yang dibubarkan karena FPI secara resmi terdaftar sedangkan AKKBB tidak terdaftar sama sekali sebagai ormas,” ujar Abdul Fatah kepada Suara Islam Online, baru-baru ini.
Menyinggung mengenai upaya judicial review di MK terhadap UU No.1/PNPS/1965 yang dilakukan kelompok sekuler termasuk AKKBB, seharusnya tidak perlu dilakukan. Sebab UU itu dimaksudkan untuk mencegah terjadinya penodaan terhadap agama. Selain pada waktu itu untuk meredam kelompok atheis yang akan membuat agama baru dengan seenaknya. Padahal sekarang sudah muncul aliran keagamaan yang tidak jelas yang meresahkan dan menyesatkan masyarakat.
Seandainya dulu MK mengabulkan permohonan judicial review, maka semua turunan UU itu akan dihapus, sehingga setiap orang dapat membuat agama baru dengan seenaknya. Sementara dengan tetap dipertahankannya UU No.1/PNPS/1965, maka agama lain dapat berkembang di Indonesia termasuk Yahudi dan Zoroaster. Mereka dibiarkan saja dan tidak dilarang artinya tidak dilayani pemerintah tetapi tidak dilarang berkembang di Indonesia. Jadi pemerintah tidak memiliki kewenangan mengakui dan melayani suatu agama.
“Islam sebagai agama mayoritas di Indonesia, tidak pernah mendapat pengakuan dari pemerintah dan negara. Apa ada pengakuan tersebut di UU? Tetapi pemerintah melayani kebutuhan keagamaan dari umat enam agama yang secara resmi diakui di Indoneisa. Mereka mendapat hak yang sama dalam bentuk pelayanan keagamaan oleh pemerintah. Hal itu sebagai bentuk toleransi dari Islam sebagaui agama mayotritas. Tetapi kalau di Malaysia, Islam dijadikan agama resmi negara,” ungkap Abdul Fatah. (Halim)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!