Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
2.650 views

Ribka Tjiptaning Tersangka 'Korupsi' Ayat Rokok

Jakarta, suara-islam.com-- Ribka Tjiptaning Proletariyati yang beberapa waktu lalu melaporkan FPI ke Mabes Polri atas Insiden Banyuwangi, kini malah menjadi tersangka. Ketua Komisi IX DPR yang telah mengeluarkan beberapa buku yang terang-terangan mengakui dirinya sebagai anak PKI itu ditetapkan oleh Mabes Polri sebagai tersangka kasus 'korupsi' ayat rokok. Selain Ribka, dua orang dari Komisi IX DPR juga menjadi tersangka.

Demikian informasi dari Badan Reserse Direktorat I Keamanan dan Trans Nasional Mabes Polri pada Senin (20/9/2010).Dua tersangka lainnya adalah Wakil Ketua Komisi IX DPR Asiyah Salekan dan Wakil Ketua Komisi IX DPR dr Maryani A Baramuli.

Penetapan tersangka tersebut merupakan kelanjutan dari laporan yang diterima Bareskrim Mabes Polri pada 18 Maret 2010. Kala itu Koalisi Anti Korupsi Ayat Rokok (Kakar) melaporkan Ribka cs terkait penghilangan ayat 2 pasal 113 UU Kesehatan.Seperti diketahui selain sebagai ketua Komis IX, Ribka juga menjadi Ketua Pansus RUU Kesehatan.

Dalam laporannya, mereka menyertakan bukti yang mengindikasikan ketiga anggota Komisi IX DPR tersebut memerintahkan penghilangan ayat. Ketiganya dilaporkan melanggar pasal 263 KUHP dan 266 KUHP mengenai pemberian keterangan palsu pada akta otentik.

Meskipun ketiganya merupakan anggota DPR namun pemanggilan dan pemeriksaan sebagai tersangka telah sesuai dengan pasal 36 UU No 32/2004 tentang Pemda sebagaimana telah diubah dengan Perpu No 8/2005 tentang prosedur pemanggilan/ penyidikan terhadap anggota MPR, DPR, dan DPD. Peraturan tersebut menjelaskan, penyidikan terhadap anggota MPR, DPR, dan DPD dilaksanakan setelah persetujuan tertulis dari Presiden atas permintaan penyidik.

Seperti diberitakan, ayat 2 Pasal 113 UU Kesehatan yang disahkan di DPR hilang saat hendak dijadikan Lembaran Negara. Pihak DPR dan Sekretariat Negara berdalih hal ini terjadi karena kesalahan teknis. Namun, sejumlah aktivis menilai ayat tersebut sengaja dihilangkan karena akan merugikan industri rokok.

Berikut bunyi ayat hilang, yang kini telah dikembalikan pada tempatnya itu: "Zat aditif sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi tembakau, produk yang mengandung tembakau padat, cair, dan gas yang bersifat  aditif yang penggunaannya dapat menimbulkan kerugian bagi dirinya dan atau masyarakat sekelilingnya".
(detik/shodiq ramadhan)

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Suara Islam Online lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Ustadzah Salma Khoirunnisa, salah satu pengajar di Pesantren Tahfizul Quran Darul Arqom Sukoharjo mengalami kecelakaan. Kondisinya masih belum sadar, dan sempat koma selama 5 hari karena diperkirakan...

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Diawali dengan berniat karena Allah, berperan aktif menebarkan amal sholeh dan turut serta membantu pemerintah memberikan kemudahan kepada umat mendapatkan pelayanan kesehatan, maka Ulurtangan...

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Rafli Bayu Aryanto (11) anak yatim asal Weru, Sukoharjo ini membutuhkan biaya masuk sekolah tingkat SMP (Sekolah Menengah Pertama). Namun kondisi ibu Wiyati (44) yang cacat kaki tak mampu untuk...

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Alhamdulillah, pada Sabtu, (18/11/2023), Yayasan Ulurtangan.com dengan penuh rasa syukur berhasil melaksanakan program Sedekah Barangku sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama umat Islam....

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Sungguh miris kondisi Arga Muhammad Akbar (2) anak kedua pasangan Misran dan Sudarti ini, sudah sebulan ini perutnya terus membesar bagai balon yang mau meletus. Keluarganya butuh biaya berobat...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X