Senin, 14 Jumadil Awwal 1446 H / 30 Agutus 2010 10:00 wib
8.827 views
Tangkap Erwin PLAYBOY Buronan Teroris Moral
Front Pembela Islam (FPI) mendesak kejaksaan agar segera mengeksekusi terpidana kasus kesusilaan, Erwin Arnada, yang tidak lain adalah pemimpin redaksi (pemred) majalah Playboy.
"Kepada seluruh laskar dan anggota FPI di mana pun berada, apabila mengetahui keberadaan buronan bernama Erwin Arnada agar segera melakukan penangkapan dan menyerahkan kepada kejaksaan," seru Sekjen FPI, KH. Ahmad Shabri Lubis.
"FPI menyerukan agar kejaksaan segera melakukan eksekusi terhadap terpidana Erwin Arnada dan mengumumkan masuk kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," lanjutnya.
"Dia kan buronan, mari kita cari, kejar dan tangkap. Ustadz (Abu Bakar) Ba'asyir saja yang baru diduga sudah ditodong dan ditangkap. Namun teroris moral yang sudah mendapatkan vonis hukum, malah dibiarkan."
Dua hari lalu, FPI mendapat kabar kasus pornografi Playboy yang mereka laporkan 2006, ternyata sudah diputuskan oleh Mahkamah Agung. Putusan perkara nomor 927K/Pid/2008 itu menyatakan Erwin Arnada bersalah atas pelanggaran kesusilaan. Dia dihukum dua tahun penjara. Keputusan dibuat pada tanggal 29 Juli 2009. "Tapi hingga kini tidak pernah ditahan," kata Habib Rizieq Syihab. Keputusan dibuat oleh Hakim Mansur Kartayasa dan anggota Abbas Said dan Imam Haryadi.
Lebih lanjut, Habib Rizieq Syihab juga menyinggung kasus Erwin Arnada yang pengumuman vonisnya terlambat diterima pihaknya. Menurutnya ada pihak yang bermain dalam kasus pemred Majalah Playboy tersebut.
"Ini merupakan mafia hukum. Makanya oleh satgas mafia hukum ini harus diusut tuntas. Kita sebagai pelapor tidak pernah diberi tahu, baru tahu 2 hari yang lalu," tegas Beliau.
Dewan Pers Diharapkan Tidak Bela Playboy
Habib Rizieq Syihab juga menanggapi pernyataan Dewan Pers yang menyebut vonis tehadap Erwin merupakan kriminalisasi terhadap pers. Menurut Beliau, Majalah Playboy bukan produk pers melainkan produk porno.
"Majalah Playboy bukan produk pers tapi produk porno. Kalau produk pers maka Dewan Pers boleh melakukan pembelaan. Tapi kalau produk porno bukan Dewan Pers. Kalau masih lakukan pembelaan juga ganti saja jadi dewan porno," tukas Habib Rizieq Syihab.
Keluarnya keputusan mahkamah, tambah Munarman telah membuktikan bahwa Majalah Playboy telah melanggar delik kesusilaan yang diatur KUHP, bukan diatur UU Pers.
Karena Munarman menilai kasus ini tidak termasuk dalam delik pers, maka UU Pers tidak dapat digunakan.
“Jadi, janganlah UU Pers digunakan untuk membela pornografi. Karena dewan pers itu tidak lebih tinggi dari MA. Ini, sepenuhnya kewenangan MA.” ujarnya.
Sikap Dewan Pers yang disayangkan Munarman itu disampaikan oleh anggota Dewan Pers, Agus Sudibyo, tadi pagi
Habib Rizieq Syihab juga meminta 4,5 juta anggota FPI yang ada di seluruh Indonesia untuk mencari keberadaan Erwin. "Kepada Kementerian Hukum dan HAM, khususnya Direktorat Jenderal Imigrasi, untuk mencabut paspor dan memasukannya dalam daftar cekal," ujar Habib Rizieq Syihab.
Ketua Bidang Nahi Munkar DPP-FPI Munarman, SH, juga menduga adanya upaya oknum pengadilan untuk menghilangkan kasus ini. "Seharusnya paling lama tiga bulan setelah putusan sudah bisa dieksekusi," ujar mantan Ketua Lembaga Bantuan Hukum Jakarta ini.
Dia menyesalkan lambannya penanganan aparat. "Ustad Abu Bakar Ba'asyir yang belum vonis bisa ditahan, tapi ini yang sudah vonis tetap bebas," kata Munarman.
FPI juga sudah menyampaikan protes ke Kejaksaan Tinggi Jakarta di Jalan Rasuna Said, jumat 27 Agustus "Kami minta kejaksaan segera mengeksekusi Erwin Arnada," ujar Munarman. (fpi.or.id/adie/mj)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!