Rabu, 6 Jumadil Awwal 1446 H / 23 Juni 2010 12:45 wib
2.748 views
FUI Tuntut Komnas HAM Bentuk KPP HAM
Upaya polisi menangkap dengan langsung membunuh orang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana terorisme mendapat kecaman dari sejumlah aktivis Islam.
Cara yang ditempuh pasukan Detasemen Khusus Anti Teror (Detasemen) 88 dengan langsung menembak tersangka adalah menegakan hukum dengan cara melanggar hukum.
Forum Umat Islam (FUI) bersama dengan ormas-ormas Islam selasa, (22/6/2010) mendatangi Komnas HAM untuk melaporkan tindakan yang dilakukan Densus 88 tersebut sebagai ekstra judicial killing (pembunuhan di luar proses hukum) dan merupakan pelanggaran HAM berat.
Menurut ketua tim advokasi FUI Munarman, Komnas HAM harus segera membentuk KPP (Komisi Penyelidik Pelanggaran) HAM dalam waktu dekat.
Pembunuhan yang dilakukan oleh Densus 88 terhadap tiga orang di daerah Cawang, masih belum jelas pertangungjawabannya. Ketiga orang tersebut di bunuh, namun tidak jelas tuduhannya, bahkan densus sendiri tidak bisa mengindentifikasi dua dari tiga mayat yang di bunuhnya tersebut. Sampai masuk ke liang kubur dua korban pembunuhan Densus 88 masih juga bekum di kenali identitasnya.
Pertanyaannya jika densus berani menuduh atau bahkan membunuh orang yang dianggap terlibat tindakan terorisme seharusnya Densus 88 sudah punya data tentang identitas, tempat tinggal dan aktivitasnya, ujar munarman tegas.
Dua oarang yang di bunuh Densus tidak bisa teridentifikasi karena tidak ada keluarga korban yang datang, ini modus Densus 88. Densus melakukan pembunuhan membabibuta setelah itu baru mengumumkan ada tertembak meminta keluarga yang bersangkutan datang kemudian di tes DNA. Ini cara kerja dan Modus yang dilakukan Densus 88 untuk membunuhi umat Islam, lanjut munarman. (mj)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!