Senin, 3 Jumadil Awwal 1446 H / 26 April 2010 11:10 wib
3.310 views
Wadahi Advokat Muslim, TPM Deklarasikan MADINA
Sejumlah advokat muslim yang tergabung dalam Tim Pengacara Muslim (TPM) mendeklarasikan sebuah wadah advokat yang mirip Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Lembaga yang dideklarasikan pada hari Ahad (25/4) di Universitas Al Azhar Indonesia, Jakarta Selatan itu bernama Majelis Advokat Indonesia (Madina). Madina diharapkan merupakan wadah yang bisa mengakomodasi pengacara muslim.
"Hari ini kita mendeklarasikan Madina. Ini bisa dijadikan oleh advokat sebagai wadah, karena wadah yang ada sekarang seperti Peradi dan KAI itu berjalan lambat dan hanya memperlihatkan pertarungan kekuasaan, tetapi tidak bisa mengakomodasi advokat muslim," kata Ketua Dewan Pembina TPM Mahendradatta.
Madina, imbuh dia, sebagai organisasi advokat belum mengajukan ijin ke Mahkamah Agung (MA) karena baru didirikan hari ini. Nantinya, Madina juga akan memberikan kartu anggota bagi setiap pengacara yang tergabung di dalamnya.
Selain sebagai wadah advokat muslim, secara internal lembaga baru itu juga dimaksudkan untuk mengenali anggota TPM yang sesungguhnya.
"Tujuannya antara lain, untuk mengenali anggota TPM agar tidak ada lagi anggota-anggota TPM palsu. Kita sih bukan masalah rebutan kasus. Tapi kalau bukan anggota TPM jangan mengaku-aku," tukasnya.
Lebih jauh Mahendradatta meminta agar TPM tidak diidentikkan dengan kasus-kasus terorisme. TPM membela umat dan lembaga Islam yang bermasalah. (detik/shodiq ramadhan)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!