Kamis, 3 Jumadil Awwal 1446 H / 8 April 2010 09:40 wib
4.011 views
Aceh Jadi Laboratorium Sistim Hukum Islam
Sebagai satu-satunya propinsi di Indonesia yang menerapkan Sistim Hukum Islam secara pidana maupun perdata, Nangroe Aceh Darussalam (NAD) bisa menjadi laboratorium Sistim Hukum Islam di Indonesia. Jika pelaksanaan Sistim Hukum Islam di Aceh sukses, nanti daerah lain bisa mengikutinya.
“Di era reformasi ini terbuka peluang yang luas bagi Sistim Hukum Islam untuk memperkaya khasanah tradisi hukum di Indonesia. Kita dapat melakukan langkah-langkah pembaruan dan bahkan pembentukan hukum baru yang bersifat mengadopsi tradisi Sistim Hukum Islam untuk dijadikan norma hukum positif dalam sistim hukum nasional kita”.
Hal itu dikemukakan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Prof Dr Jimly Asshiddiqie SH pada acara Semiloka Pra Kongres Umat Islam Indonesia ke-5 di Kantor Pusat MUI, Jl Proklamasi, Jakarta (7/4). Direncanakan Kongres Umat Islam ke-5 akan diadakan 7-10 Mei. Acara dibuka Ketua MUI KH Ma’ruf Amin itu dihadiri perwakilan Ormas Islam di Indonesia.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu optimis dimasa mendatang Indonesia akan menerapkan Sistim Hukum Islam seperti di Aceh. Terbukti Pilkada langsung yang pertama kali diselenggarakan di Aceh dan dianggap berhasil, sekarang dicontoh oleh daerah lain di Indonesia.
Menurut Jimly, perlu dipikirkan kemungkinan mengembangkan inovasi atau ijtihad-ijtihad baru di lapangan hukum yang lebih luas, misalnya lapangan hukum pidana atau hukum tata negara.
“Sebagaimana kita dapat mengadopsi berbagai pemikiran dan tradisi hukum barat atau hukum lainnya yang positif bagi perkembangan hukum di Indonesia. Kita juga dapat mengadopsi sistim dan tradisi Hukum Islam yang didasarkan atas kesadaran iman bangsa Indonesia yang dikenal sebagai bangsa pemeluk agama Islam terbesar di dunia dewasa ini,” tegas Jimly.
Dikatakannya, sebenarnya Sistim Hukum Barat sekarang ini banyak mengambil Sistim Hukum Islam. Pasalnya, para pencetus Sistim Hukum Barat seperti Machiavelli sebelumnya belajar di Andalusia (Spanyol), dimana dia banyak mempelajari Kitab Muqoddimah karya Ibnu Khaldun. Demikian pula Code Civil Perancis ternyata banyak mengambil dari Kitab Al Muwattho’ karya Imam Malik. Namun para pakar Sistim Hukum Barat tersebut dalam menulis bukunya tidak pernah mencantumkan referensinya, sehingga seolah-olah murni karya mereka sendiri. (Lim)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!