Jum'at, 3 Jumadil Awwal 1446 H / 5 Februari 2010 16:17 wib
2.643 views
Polwan Perancis Berjilbab Hadapi Panel Disipliner
Nora B, seorang perempuan di kantor polisi Paris, bagian pengawasan yang diskors karena memakai jilbab saat bertugas akan menghadapi komite disipliner.
Demikian kata beberapa sumber yang dekat dengan penyelidikan tersebut, Rabu (3/2).
Pada bulan November 2009 lalu, polisi prefektur Paris menskors Nora B., yang dijadwalkan diajukan ke komite tersebut Kamis, karena melanggar kewajiban bersikap netral sewaktu bertugas.
Nora B., petugas pengawas berseragam yang memiliki tugas berkeliling ibu kota Prancis, menolak untuk menandatangani perintah penskoran dan "memicu ketegangan" dengan terus bekerja sambil memakai jilbab.
Kementerian Dalam Negeri Prancis mengatakan "keputusan" itu telah diambil oleh prefektur Paris, "dengan menggunakan wewenangnya sebagai polisi kotapraja" di ibukota.
Nora B. menghadapi prosedur serupa pada 2004 tapi setuju untuk membuka jilbabnya setelah pertemuan dengan pejabat polisi prefektur Paris saat itu, Jean-Paul Proust.
Piagam sekuler Prancis dari 2007 meminta pegawai negeri agar tidak memperlihatkan kepercayaan agama mereka saat bertugas.
Kasus tersebut muncul di tengah perdebatan nasional mengenai apa artinya menjadi orang Prancis, dan pemerintah mengupayakan peraturan yang melarang pemakai burqa, pakaian Muslimah yang menutupi tubuh dari kepala sampai kaki, dengan alasan itu "tidak sesuai" dengan nilai-nilai Prancis.
Satu jajak pendapat baru-baru ini memperlihatkan 57 persen orang Prancis mendukung peraturan yang melarang pemakaian penutup diri penuh, dan satu laporan parlemen telah menyatakan pakaian semacam itu dilarang di sekolah, rumah sakit, kantor pemerintah dan angkutan umum.(diq/antara)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!