Kamis, 27 Jumadil Akhir 1446 H / 9 Juni 2016 06:20 wib
11.853 views
Inikah yang Disebut Kota Islami?
Oleh: Nurus Shobachah, S. Farm.
(Mahasiswa Program Profesi Apoteker Fakultas Farmasi Universitas Airlangga Surabaya)
Ma’arif Institute adalah lembaga yang memperjuangkan arus pembaruan pemikiran Islam sebagai bagian dari upaya pencerahan sekaligus memperkuat elemen moderat (empowering moderates) di Indonesia. Isu-isu kontemporer yang mengikutinya seperti demokrasi, hak asasi manusia, pluralisme, gender, dialog antar-agama dan peradaban serta sederet isu lainnya menuntut pemahaman dan penjelasan baru dari ajaran Islam.
Riset ma’arif institute menyebutkan bahwa Bagaimana dengan penegakan hukum sesuai syariah Islam? Jika ingin disebut kota yang benar-benar Islami seharusnya selain memenuhi kriteria keamanan, kesejahteraan, kebahagiaan, juga menerapkan hukum secara syariah Islam yang menyeluruh meliputi sistem ekonomi, sistem politik, sistem pendidikan, sistem keuangan, sistem sosial, sistem sanksi, sistem pengaturan kota, selain itu juga mengatur masalah pakaian, makanan, hukum peradilan.
Sehingga mana bisa disebut kota Islami hanya dengan tiga kriteria tersebut. Suatu riset harus benar teruji valid atau tidaknya. Harus diingat juga, tiga kriteria tersebut berasal dari evidence base mana? Yang dikhawatirkan ketiga kriteria tersebut yang menetapkan adalah seseorang yang tidak memahami Islam secara kaffah.
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!