Ahad, 3 Jumadil Awwal 1446 H / 8 Februari 2015 05:45 wib
18.802 views
Pelarangan Foto Berjlbab di Ijazah dan Raport di Tulungagung (1): Kronologis
TULUNGAGUNG (voa-islam.com) - Sebelumnya muncul kabar pelarangan foto siswi berjilbab pada ijazah dan rapot di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. Advokasi pun mulai bermunculan dan telah dilakukan komunikasi kepada pejabat Dinas Pendidikan Tulungagung.
Alhamdulillah kabar terkini telah menampakkan titik terang, pada prinsipnya Disdik siap bekerjasama menyelesaikan kasus yang terjadi di beberapa sekolah, namun untuk keluarnya kebijakan hingga dapat menjamin seluruh sekolah di Kabupaten masih agak sulit dan membutuhkan waktu lama.
Adapun Tim Advokasi PII di Jawa Timur belum siap melanjutkan advokasi hingga tuntas di tingkat propinsi berhubung kekurangan personil dan minimnya jejaring.
Jaminan Larangan Jilbab Pada Foto Ijazah di Kabupaten Tulungagung masih menunggu Rapat Dinas
Setelah tiga bulan lebih advokasi yang dilakukan Tim Advokasi Hak Pelajar bentukan Pelajar Islam Indonesia (PII) sejak 20-31 Januari 2015 di Kabupaten Tulungagung Jawa Timur, para pelajar ini belum bisa bernafas lega karena haknya berjilbab untuk kegunaan foto ijazah maupun rapot masih belum mendapat jaminan tertulis dari Dinas Pendidikan Propinsi maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung.
Pelarangan jilbab pada foto ijazah di Kabupaten Tulungagung ini memang tidak banyak diiberlakukan di sekolah-sekolah, hanya beberapa sekolah saja yang terindikasi masih melarang
Pelarangan jilbab pada foto ijazah di Kabupaten Tulungagung ini memang tidak banyak diiberlakukan di sekolah-sekolah, hanya beberapa sekolah saja yang terindikasi masih melarang.
Di antara sekolah yang secara tegas menyatakan larangannya adalah SMK Siang Tulungagung. Pak Basuki Sarjono (BS) Kepala Sekolah menyatakan bahwa di sekolahnya memang tidak boleh memakai jilbab untuk foto ijazah khawatir ditolak Dinas Pendidikan dan nantinya siswi itu sulit mendapat pekerjaan, namun untuk penggunaan jilbab saat kegiatan belajar mengajar (KBM) sehari-hari dibolehkan.
Pernyataan tersebut disampaikan kepada Afina Sayidah anggota tim Advokasi PII ketika menemui Basuki untuk konfirmasi kebijakan tersebut (26/10/’14).
Kedatangan Tim Advokasi Hak Pelajar di Kab. Tulungagung berawal dari pengaduan seorang siswi bernama Putri (bukan nama asli) kelas XII jurusan Teknik Komputer Jaringan SMK Siang Tulungagung, yang mengadukan nasibnya tidak boleh berjilbab untuk foto ijazah.
Pengaduan tersebut disampaikannya melalui pesan ke fanspage ‘Pelajar Islam Indonesia’ pada tanggal 14 Oktober 2014 yang kemudian ditindaklanjuti oleh Helmi Al Djufri Ketua Tim Advokasi Hak Pelajar dan melibatkan PW PII Jawa Timur.
Pernyataan larangan jilbab pun disampaikan pihak sekolah SMPN 1 Besuki Tulungagung kepada Fatori anggota Tim Advokasi yang juga menjabat Ketua Umum PII Jawa Timur ketika menanyakan kebijakan berjilbab pada foto ijazah (20/1/’15).
Wakasek (nama tidak ditanyakan) SMPN 1 Besuki yang ditemui oleh Fatori ketika itu tidak mendiskusikan soal kebijakan jilbab pada foto ijazah, karena alasan Fatori menemui Wakasek ketika itu adalah untuk menanyakan prosedur siswa yang ingin pindah sekolah, namun Wakasek meminta Fatori menanyakan langsung kepada pihak Tata Usaha yang mengurusi administrasi siswa pindahan.
Kemudian ditanyakan mengenai kebijakan bagi siswi berjilbab pada foto ijazah, pihak TU mengkonsultasikan dahulu kepada Wakasek yang berwenang, lalu jawabannya yang diberikan pihak Sekolah ternyata foto berjilbab untuk ijazah tidak dibolehkan dengan alasan sudah menjadi peraturan dari Dinas Pendidikan sejak lama, tetapi untuk KBM dibebaskan.
foto berjilbab untuk ijazah tidak dibolehkan dengan alasan sudah menjadi peraturan dari Dinas Pendidikan sejak lama, tetapi untuk KBM dibebaskan
Tim Advokasi menanyakan sejak kapan peraturan itu ada dan apakah peraturan tersebut tertulis atau tidak, baik Kepala Sekolah SMK Siang maupun SMPN 1 Besuki tidak mampu menjelaskan, hanya mengatakan “sudah dari dulu seperti ini, sudah budaya di Tulungagung, pada umumnya tidak berjilbab di foto ijazah. Tidak ada peraturan tertulis, karena memang sudah membudaya”. [helmi/adivammar/voa-islam.com]
Bersambung...
Pelarangan Foto Berjlbab di Ijazah dan Raport di Tulungagung (1): Kronologis
Pelarangan Foto Jilbab Tulungagung (2): Kepala Sekolah Tidak Bisa Berikan Jaminan Bagi Siswi Berjilbab
Pelarangan Jilbab Tulungagung (3): Disdik Jatim Sebut Foto Ijazah Berjilbab, Peluang Kerja Sempit
Tim Advokasi di depan kantor Disdik TA usai audiensi
Ketua Tim Advokasi (kanan) bersama Pengurus OSIS SMK Siang TA usai konsolidasi persiapan pembentukan ROHIS SMK Siang di markas Tim Advokasi
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!